Alur Pendaftaran BPOM Paling Cepat Dan Anti Ribet

alur pendaftaran BPOM

Setiap produk pangan olahan harus memiliki izin edarnya. Baik yang dijual didalam negeri maupun luar negeri tetap harus ada izin BPOMnya. Untuk itu, Anda perlu mengetahui alur pendaftaran BPOM yang benar.

Bagi perintis bisnis pemula, biasanya masih bingung cara mendaftar BPOM tersebut sehingga perlu mengetahui informasi lengkapnya. Izin ini dikeluarkan langsung oleh BPOM RI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Pengertian BPOM 

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan ini memiliki tugas utama untuk mengawasi seluruh peredaran makanan dan obat-obatan yang ada di Indonesia. Baik produk yang dijual di negeri sendiri atau keluar negeri harus ada BPOM.

Tujuan dilakukannya pengawasan adalah untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi sehingga tidak merugikan konsumen. Para konsumen dihimbau untuk jeli ketika membeli produk tersebut karena banyak yang tidak memiliki izin BPOM.

Dewasa ini, ada banyak sekali produk ilegal yang sudah beredar di masyarakat namun belum tertera izin BPOM. Hal tersebut akan membahayakan masyarakat karena belum tentu produknya  layak dikonsumsi. Oleh sebab itu, periksa terlebih dahulu sebelum membeli.

Setelah mengetahui pengertiannya, diharapkan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran perizinan BPOM sedini mungkin. Sebab, BPOM ini menjadi syarat mutlak agar produk bisa cepat beredar di masyarakat secara luas.

Syarat Pendaftaran BPOM

Sebelum mengetahui alur pendaftaran BPOM, Anda perlu tahu terlebih dahulu persyaratan registrasinya apa saja. Dengan begitu, Anda bisa menyerahkan berkasnya dan mulai mengikuti alur pendaftaran produk yang telah ditetapkan. Berikut beberapa persyaratannya:

1. Persyaratan Produk Dalam Negeri

Bagi Anda yang ingin memasarkan produk hanya dalam lingkup dalam negeri saja, persyaratannya cukup mudah. Apabila masih bingung apa saja persyaratannya, simaklah informasi berikut:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setiap pelaku usaha harus memiliki NPWP untuk mempermudah dalam pembayaran pajak.
  • Memiliki lokasi produksi tersendiri yang terpisah dari rumah tangga
  • Penjelasan mengenai jenis pangan yang diproduksi
  • Cara memproduksi pangan olahan
  • Memiliki izin usaha baik itu Izin Usaha Industri (IUI) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) apabila melalui jalur OSS
  • Surat rekomendasi dari balai POM setempat
  • Hasil audit sarana produksi (PSB)

Syarat tersebut tidak boleh ada yang terlewatkan ketika akan mendaftarkan diri produk olahan pangan yang dijual di Indonesia. Anda perlu mengumpulkan syarat pendaftaran BPOM sekarang juga. 

2. Persyaratan Produk Impor

Para pengusaha yang ingin mengurus BPOM untuk produk impor harus memenuhi beberapa persyaratan. Nantinya persyaratan tersebut bisa digunakan untuk melakukan registrasi BPOM. Berikut beberapa persyaratanya:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Setiap pelaku usaha harus memiliki NPWP untuk mempermudah dalam pembayaran pajak.
  • Memiliki lokasi produksi tersendiri yang terpisah dari rumah tangga
  • Penjelasan mengenai jenis pangan yang diproduksi
  • Cara memproduksi pangan olahan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tau bisa menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
  • Surat Penetapan perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) apabila produknya berupa minuman beralkohol.
  • Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan langsung oleh pemerintah setempat/perwakilan RI di luar negeri/notaris/kamar dagang setempat.
  • Hasil audit sarana distribusi (PSB) atau bisa menggunakan rekomendasi balai POM setempat.
  • Sertifikat audit dari pemerintah setempat/GMO/ISO 22000/HACCP

Alur Pendaftaran BPOM Via PT Legalita Raya

Melakukan pendaftaran perusahaan untuk izin BPOM ini sangatlah mudah. Sebab Anda tidak perlu pusing mengurusnya sendiri. Ada jasa terpercaya yang siap membantu pengurusannya seperti PT Legalita Raya. Berikut alur pendaftarannya:

  • Mula-mula Anda perlu melengkapi terlebih dahulu persyaratan registrasi yang telah tertera di atas.
  • Apabila sudah, kumpulkan semua berkas menjadi satu bendel.
  • Bawa berkas tersebut ke kantor PT Legalita Raya atau Anda bisa mengunjungi PT Legalita Raya untuk berkonsultasi langsung.
  • Cara daftar BPOM berikutnya yaitu lakukan pembayaran.
  • Berkas Anda akan diurus dan izin BPOM akan segera terbit dengan cepat.

Penutup

Itulah alur pendaftaran BPOM beserta persyaratan yang perlu dipersiapkan ketika akan mengurus izin BPOM. Dengan adanya PT Legalita Raya, mengurus perizinan BPOM tersebut terasa lebih mudah dan cepat.