Alat kesehatan adalah perlengkapan yang digunakan di pusat kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, dan lainnya. Bagi distributor alat kesehatan penting untuk tahu bagaimana cek registrasi Kemenkes mengenai peralatan kesehatan tersebut.
Peralatan kesehatan digunakan untuk proses pemulihan, pemantauan, dan pengobatan pasien sehingga perlu mendapatkan izin resmi dari Kemenkes mengenai pengedarannya. Penggunaan alat-alat kesehatan tidak boleh sembarangan karena berkaitan dengan nyawa manusia.
Alat Kesehatan dan Fungsinya
Pengertian alat kesehatan yang perlu melalui tahapan registrasi Kemenkes RI adalah mesin, implant, instrumen, atau apparatus yang di dalamnya mengandung obat. Secara umum, fungsi alat kesehatan adalah untuk menyembuhkan dan meringankan penyakit pasien.
Selain itu, adanya peralatan kesehatan bisa digunakan untuk merawat dan menyembuhkan orang sakit sekaligus memperbaiki struktur dan fungsi tubuh. Penjelasan mengenai Kemenkes registrasi alat kesehatan dijelaskan dalam UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009.
Mengapa perlu registrasi alat kesehatan? Jawabannya adalah karena peralatan tersebut akan digunakan untuk menunjang kesehatan pasien karena itu layanan kesehatan perlu memastikan kualitas dan kondisi dari alat-alat kesehatan tersebut.
Adapun beberapa contoh alat kesehatan dan fungsinya yang perlu diketahui sebagai berikut.
1.Peralatan Bedah
- Pisau bedah: memotong jaringan pada tubuh manusia.
- Gunting bedah: memotong jaringan pada tubuh, balutan luka, dan benang.
- Forceps: digunakan untuk menjepit pasien ketika operasi.
- Gunting clamp: digunakan untuk memegang jaringan di dalam tubuh.
2. Peralatan untuk Digunakan Terus Menerus dan Jangka Panjang
- Pispot: peralatan yang digunakan untuk menampung feses milik pasien.
- Tensimeter: peralatan yang digunakan untuk mengukur tekanan darah pasien secara manual ketika memompa darah.
- Thermometer: peralatan yang digunakan untuk mengukur perubahan tubuh atau suhu pasien.
3. Peralatan Medis yang Habis Pakai
- Needle injection: peralatan yang berfungsi untuk menghubungkan spuit atau bisa untuk menyuntik.
- Urine bag: peralatan berupa kantong yang dihubungkan dengan catheter agar bisa menampung urine pasien yang sedang berbaring. Fungsi lainnya adalah untuk memeriksa volume urine pada pasien.
- Colostomy bag: kantong yang digunakan sebagai tempat tinja, gas, dan cairan yang keluar dari usus hasil pembedahan dari kulit perut dan otot.
- Infus set transit: selang infus yang digunakan untuk jalan masuk cairan.
- Syringe disposable: alat yang digunakan untuk menyuntik atau mengirim aliran obat ke seluruh bagian tubuh.
Peraturan Izin Edar Alat Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan tadi bagi distributor alat kesehatan penting untuk melakukan cek registrasi Kemenkes karena ada peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut adalah bentuk jaminan dan tanggung jawab pemerintah dalam keamanan, manfaat, dan mutu kesehatan.
Hal tersebut dilakukan dengan cara memberikan izin edar kepada semua alat atau produk kesehatan yang ada di Indonesia. Karena itu, Anda perlu menyambut niat baik pemerintah dengan cek nomor Kemenkes RI di website yang berlaku.
Selain memberikan informasi mengenai kode registrasi Kemenkes puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya, website resmi untuk cek nomor Kemenkes juga berfungsi untuk memberikan informasi mengenai izin edar dan statistik izin yang sudah diterbitkan 1 tahun.
Terdapat juga informasi berupa peralatan kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar resmi dan siapa produsen atau distributor dari produk kesehatan tersebut.
Karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara cek registrasi Kemenkes agar produk bisa digunakan dengan baik.
Mengapa Perlu Cek Registrasi di Kemenkes?
Banyak yang bertanya-tanya mengenai alasan mengapa perlu cek registrasi di Kemenkes. Pemberian izin edar adalah upaya pemerintah untuk menjaga kebermanfaatan dan kualitas dari peralatan kesehatan yang ada di Indonesia.
Pemerintah berusaha menjaga masyarakat dari peralatan yang abal-abal dan membahayakan kesehatan. Begitu pula dengan produsen atau distributor sebaiknya mematuhi peraturan pemerintah dengan mendaftarkan alat kesehatan ke Kementerian Kesehatan.
Produk kesehatan yang sudah resmi terdaftar artinya aman dan boleh digunakan untuk masyarakat umum karena manfaatnya tetap terjaga. Anda juga bisa memastikan apakah alat kesehatan sudah terdaftar atau belum.
PT Legalita Raya Abadi akan membantu Anda mendaftarkan peralatan kesehatan ke Kementerian Kesehatan dengan cepat. Jika Anda tidak bisa cek registrasi Kemenkes sendiri, akan dibantu oleh tim kami hingga proses registrasi selesai.