Self declare sertifikasi halal dapat dilakukan dengan biaya yang lebih terjangkau dan memerlukan waktu yang lebih cepat. Bagi para pelaku usaha yang belum memahami apa itu self declare dapat menyimak artikel di bawah ini.
Contoh self declare secara sederhana dapat ditemukan pada sejumlah tempat makan yang melabeli usahanya dengan label no pork no lard. Penggunaan self declare bukan berarti menjamin kehalalan produk secara otomatis.
Sebagai seorang konsumen, perlu adanya ketelitian dalam menentukan produk-produk yang sudah dipastikan kehalalannya. Pelaku usaha yang melakukan proses self declare halal masih memerlukan pendampingan dan penilaian lebih lanjut.
Label halal yang tercantum pada produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik lebih dilirik oleh konsumen. Terlebih karena segmen pasar di Indonesia didominasi oleh para konsumen Muslim.
Pengertian dari Self Declare Halal
Self declare sertifikasi halal adalah skema pemberian sertifikasi halal berbentuk pernyataan sepihak yang dikeluarkan oleh pemilik usaha. Produk yang dinyatakan halal dalam proses self declare belum diverifikasi secara langsung oleh lembaga sertifikasi halal.
Produsen produk bertanggung jawab secara penuh bahwa produk miliknya telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. Namun, kevalidan pernyataan tersebut belum terverifikasi secara resmi oleh lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
Di sisi lain self declare halal turut mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip halal dalam segala hal yang menyangkut proses produksi. Artinya, kesadaran produsen untuk menjamin kehalalan produk telah ada sejak awal.
Persyaratan Self Declare Sertifikasi Halal
Walaupun self declare sertifikasi halal dapat dilakukan secara mandiri, prosesnya tidak diperbolehkan dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Pengawasan yang dilakukan oleh produsen di setiap tahapan produksi penting untuk diperiksa secara berkala. Ada kemungkinan bahwa produknya tidak sepenuhnya memenuhi standar halal yang ditetapkan.
1. Produk Menggunakan Bahan yang Halal
Syarat self declare yakni menggunakan bahan baku yang bebas dari unsur haram. Tidak diperbolehkan adanya bahan baku yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Misalnya penggunaan hewan haram atau alkohol.
Selain sumber bahan baku utama yang perlu dipastikan kehalalannya, bahan baku tambahan juga perlu untuk diperiksa. Mulai dari pengawet, perasa, hingga pewarna. Seluruh bahan baku tidak diperbolehkan melenceng dari prinsip halal.
2. Proses Produksi dapat Dipastikan Kehalalannya
Meskipun terkesan rumit, proses daftar sertifikat halal memberikan banyak keuntungan untuk produsen sekaligus konsumen. Proses self declare halal perlu memperhatikan proses produksi pula.
Pengolahan produk harus terjaga dari kontaminasi dengan bahan-bahan haram. Peralatan yang digunakan, fasilitas di tempat produksi, dan cara penyimpanan diwajibkan untuk mengikuti standarisasi pengolahan yang halal.
3. Transparansi Proses Produksi
Self declare halal yang dilakukan sepihak oleh pelaku usaha masih membutuhkan transparansi terhadap konsumen. Hal ini perlu dilakukan agar kepercayaan konsumen terhadap produk lebih meyakinkan.
Produsen yang terbuka tentang praktik pengolahan produknya turut membangun kepercayaan untuk konsumennya. Reputasi produk turut meningkat seiring dengan terbangunnya kepercayaan yang diberikan oleh konsumen.
Proses produksi yang tidak terbuka justru lebih berisiko menimbulkan kecurigaan untuk konsumen. Tingkat kepercayaan yang terbagun dapat menurun secara perlahan. Oleh sebab itu, transparansi sangat penting untuk dilakukan.
Perbedaan antara Self Declare dan Sertifikasi Reguler
Jenis sertifikat halal terbagi menjadi 2 macam, yakni reguler dan self declare. Perbedaan self declare dan reguler terdapat pada proses regulasi yang dijalankan. Sertifikat halal reguler membutuhkan proses audit dari lembaga penjamin kehalalan produk.
Proses audit yang dilakukan pada pengajuan sertifikasi reguler tentu lebih memiliki kredibilitas yang jauh lebih tinggi. Seluruh bentuk tanggung jawab pada self declare halal berada di tangan produsen produk.
Pemilihan sertifikasi halal yang akan diambil oleh pelaku usaha bergantung pada kebutuhan, segmen pasar, dan tingkat kepercayaan konsumen yang ingin dibentuk. Setiap produk yang mencantumkan sertifikasi halal sama-sama ingin memberikan manfaat jaminan halal.
Self declare sertifikasi halal masih dipilih oleh sebagian pelaku usaha karena biaya yang murah dan waktu yang relatif singkat. Namun, self declare halal masih memiliki beberapa kekurangan dalam hal validasi.
Langkah yang lebih mudah untuk mendaftarkan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan mengunjungi laman PT Legalita Raya. Proses pengajuan sertifikasi halal untuk segala produk akan didampingi secara menyeluruh.