Daftar BPOM Frozen Food Apakah Penting? Ini Alurnya!

daftar bpom frozen food

Banyak orang yang tidak memahami bahwa makanan olahan beku harus daftar BPOM frozen food. Semua jenis frozen food harus terjamin izin edarnya oleh Badan POM agar tidak masuk dalam produk ilegal. 

Makanan beku ini sendiri terdiri dari berbagai macam bahan olahan, berupa olahan daging ayam, sapi, ikan, sayur, dan lainnya. Frozen food saat ini jadi pilihan populer karena sangat praktis. Lalu, mengapa izin edarnya harus diterbitkan oleh BPOM? Berikut alasannya!

Kenapa Frozen Food Harus Terdaftar di BPOM?

Seluruh produk olahan pangan baik frozen food ini harus melakukan registrasi BPOM. Anda harus paham tentang izin edar frozen food karena produk tersebut termasuk dalam kategori produk pangan UMKM. Dan, ada beberapa alasan lain kenapa memerlukan izin BPOM!

1. Masuk Kategori Produk Pangan Olahan

Seperti yang sudah disebutkan bahwa frozen food atau makanan beku ini termasuk dalam kategori pangan olahan. Sesuai dengan aturan pemerintah, produk pangan olahan eceran dalam kemasan wajib memiliki izin BPOM. 

Badan POM memberlakukan ketentuan ini untuk seluruh produk olahan dalam negeri maupun impor yang dijual secara eceran di Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha pangan olahan beku untuk memiliki izin edar tersebut.

2. Terhindar Sanksi Administratif

Undang-Undang telah mengatur pendaftaran BPOM produk olahan, dan pihak berwajib bisa menjatuhkan sanksi pidana pada produk yang tidak terdaftar. Namun, untuk produk olahan beku berskala rendah hingga menengah, hanya akan dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif ini meliputi:

  • Pemberlakuan denda bagi pelaku usaha.
  • Penghentian sementara kegiatan produksi dan juga pemberhentian produk beredar.
  • Penarikan produk dari pasar atau produsen.
  • Pencabutan izin usaha. 

3. Jaminan Kualitas dan Keamanan Produk

Daftar BPOM frozen food menjadi bukti bahwa produk tersebut memiliki kualitas serta keamanan yang sangat baik. Karena saat proses pendaftarannya cukup kompleks, melewati proses pemantauan produksi hingga pengemasan. 

Anda harus mengikuti standar keamanan dan kualitas dalam proses produksi yang telah ditetapkan oleh Badan POM. Jika produk tidak memenuhi standar tersebut, Badan POM tidak akan menerbitkan izin edarnya.

Jenis Produk Frozen Food yang Harus Terdaftar BPOM

Tidak semua produk olahan beku harus daftar BPOM online. Ada beberapa jenis frozen food yang wajib memiliki izin edar dari BPOM, yakni:

  • Produk pangan olahan yang bertahan di mesin pendingin lebih dari 7 hari.
  • Produk pangan olahan beku yang diproduksi massal atau secara besar-besaran. 

Jadi produk olahan pangan beku yang berguna sebagai bahan baku tidak memerlukan izin edar BPOM. Beberapa produk yang sering ada di pasaran antara lain yakni es krim, sosis ayam, sosis sapi, otak-otak ikan, dan lain sebagainya.

Syarat Daftar BPOM Pangan Olahan Beku

Ada tiga syarat BPOM yang harus Anda cermati dan pahami dengan teliti, yakni syarat administratif, teknis, dan syarat pendukung. Syarat daftar BPOM frozen food, yakni:

  • Salinan nomor izin berusaha (NIB).
  • Nomor industri atau tanda daftar industri untuk izin usaha mikro kecil.
  • Menyantumkan sertifikat CPPOB dan Piagam Program Manajemen Risiko.
  • Menyertakan surat kuasa untuk melakukan pendaftaran BPOM (jika ada).
  • Menyantumkan sertifikat merek. 

Cara Mudah Daftar BPOM Pangan Olahan Beku

Cara termudah daftar BPOM frozen food melalui jasa dari PT Legalita Raya Abadi. Biaya urus BPOM di sana juga lebih terjangkau. Seluruh proses akan dibina oleh tim ahli hukum yang profesional.