Sudah jadi rahasia umum jika makanan, minuman, obat, dan produk sejenisnya perlu izin khusus dari BPOM untuk bisa diedarkan ke masyarakat. Jadi, jika Anda memproduksi minuman, Anda perlu daftar BPOM minuman terlebih dulu sebelum mengedarkannya.
Anda pun tidak perlu khawatir karena kini sudah ada layanan daftar BPOM online yang bisa memudahkan Anda. Hal yang perlu Anda lakukan adalah mengetahui syarat dan alur pendaftarannya. Semuanya bisa Anda pelajari pada penjelasan lengkap di bawah!
Mengapa Harus Daftar BPOM untuk Produk Minuman?
Jika Anda bertanya-tanya apakah minuman harus ada BPOM, maka jawabannya adalah iya. Bukan hanya makanan saja yang perlu izin edar khusus ini, tapi juga semua jenis minuman. Alasan mengapa produk minuman perlu BPOM adalah sebagai berikut!
1. Mengawasi Peredaran Minuman Sesuai dengan Peraturan
Alasan pertama mengapa produk minuman Anda perlu izin edar dari BPOM adalah agar pemerintah bisa mengawasi peredaran minuman tersebut di pasaran dengan lebih mudah. Hal ini sesuai dengan yang tercatat di dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017.
Jika tidak ada izin dari BPOM, maka artinya produk minuman ada beredar di pasaran secara ilegal. Hal ini bisa sangat merugikan bisnis karena pemerintah dapat menarik produk Anda dari pasaran kapan saja, mengingat tidak mematuhi peraturan hukumnya.
2. Melindungi Konsumen dari Minuman yang Membahayakan
Selain itu, Anda juga perlu daftar BPOM minuman untuk melindungi konsumen dari bahan-bahan yang membahayakan. Pihak BPOM biasanya akan memeriksa sampel produk Anda untuk memastikan apakah produk aman atau terbuat dari bahan yang berbahaya.
Jika ada kandungan bahan berbahaya, maka produk tidak akan lolos uji BPOM dan tidak bisa dapat izin edar. Hal ini bisa mencegah konsumen mendapatkan produk yang tidak berkualitas atau bisa berbahaya bagi kesehatan mereka dan melindungi keamanannya.
Syarat Pengurusan BPOM
Sebelum mencari tahu cara mendaftarkan BPOM minuman, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memenuhi semua persyaratannya. Jika Anda belum tahu syarat BPOM apa saja, berikut adalah penjelasannya!
- Identitas pelaku usaha, termasuk KTP dan NPWP pribadi.
- Identitas perusahaan, termasuk akta pembuatan atau akta perubahan PT, NIB, dan NPWP badan.
- Informasi produk, termasuk bahan baku pembuatannya dan alur proses produksinya.
- Bukti keamanan produk, termasuk hasil uji laboratorium, uji klinis, uji non-klinis, dan dokumen lain yang mendukung fakta bahwa produk tersebut aman.
- Hasil audit sarana produksi.
- Kemasan dan label produk yang memuat komposisi, kandungan gizi atau nutrisi, cara penyimpanan, cara penggunaan, nomor registrasi, dan lain-lain.
Cara Daftar BPOM untuk Produk Minuman
Sebenarnya, cara daftar BPOM minuman tidak jauh berbeda dengan makanan, obat, dan produk lain sejenisnya. Anda hanya perlu mencari biro jasa terpercaya untuk mengurus proses perizinannya, seperti PT Legalita Raya yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan.
Jadi, Anda tidak perlu repot mengurus BPOM sendiri dan bisa menyerahkannya kepada kami. Terlebih mengingat berapa lama izin BPOM yang bisa menghabiskan waktu beberapa bulan. Karena itu, Anda bisa memakai biro jasa agar tidak buang waktu dan tenaga.
Anda dapat langsung menyerahkan semua persyaratan di atas atau meminta kami untuk mengurus beberapa syarat seperti uji laboratorium. Tim kami terdiri dari para ahli di beberapa bidang berbeda, sehingga hasil ujinya pasti akurat dan sesuai standar BPOM.
Jadi, jika ingin daftar BPOM minuman, jangan ragu untuk menghubungi tim PT Legalita Raya agar mendapatkan layanan terbaik dari tim terpercaya!