Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal? Berikut Informasinya

Masa berlaku sertifikat halal

Masa berlaku sertifikat halal selalu menjadi perbincangan yang dipertanyakan oleh seluruh lapisan pelaku industri. Sebab, masa dari berlakunya sertifikat halal tersebut selalu mengalami perubahan. Sehingga Anda perlu tahu info terkini dari sertifikat halal.

Sertifikasi atau label halal sangat penting dan berdampak besar terhadap kelangsungan usaha dan peningkatan keuntungan perusahaan. Salah satu sanksi apabila suatu produk perusahaan tidak memiliki standar sertifikasi tersebut adalah larangan edar.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikasi halal merupakan bukti bahwa suatu produk atau jasa memenuhi standar yang ditetapkan fatwa MUI. Fatwa halal MUI dikeluarkan sesuai dengan hukum agama Islam. Sertifikasi ini merupakan izin untuk mencantumkan label halal. 

Sebagai bukti tidak ada kenajisan, atau proses yang tidak sesuai syariat Islam. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tidak heran jika pemerintah Indonesia mewajibkan adanya jaminan halal terhadap produk yang beredar di pasaran. 

Prosedur sertifikasi halal ini wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Khususnya untuk produk makanan, obat-obatan dan kosmetik. Segala sesuatu yang langsung masuk ke dalam tubuh manusia atau bersentuhan langsung.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sebelumnya, masa berlaku sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun. Kemudian berubah menjadi empat (4) tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42.

Bahwa “masa berlaku sertifikat halal yaitu selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali ada perubahan bahan”. 

Dasar hukum sertifikat halal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.

Namun syarat validitas sertifikat halal kembali berubah. Perubahan masa berlaku sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa “Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi atau PPH”. 

Jadi sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku selama produk tersebut tidak mengalami perubahan komposisi atau PPH.

Selain menerapkan sertifikat halal tanpa masa berlaku, undang-undang terbaru juga memperkenalkan sistem layanan jaminan produk halal baru. Dengan ini, pelayanan halal tidak lagi dilakukan secara manual melainkan menggunakan aplikasi terintegrasi.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Perusahaan

Dengan memiliki sertifikat halal, produk UKM akan lebih diterima pasar, khususnya di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Nah, setelah mengetahui masa berlaku sertifikat halal Anda juga perlu tahu manfaat dari sertifikat tersebut. UKM yang memiliki sertifikasi halal pada produknya tentu akan memiliki nilai plus dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya. 

Tak hanya itu, manfaat sertifikat halal yang diperoleh UKM setelah mendapatkan sertifikasi halal antara lain sebagai berikut:

1.Produk Akan Memiliki Unique Selling Point

Manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan mempunyai Unique Selling Point. 

Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor, tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki kompetitor lainnya. 

2. Jaminan kualitas untuk Konsumen

Kualitas produk yang memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi. Sebab, untuk memperoleh sertifikasi halal sendiri harus melalui serangkaian proses kendali mutu mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk jadi yang siap didistribusikan. 

Jika LPPOM MUI sudah dinyatakan lulus uji, berarti UKM sebagai produsen mampu menjamin produknya halal dan bermutu.

3. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Dengan memiliki sertifikasi halal, produk Anda dapat diekspor dan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatnya pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi terhadap omzet penjualan produk Anda.

Demikian info mengenai masa berlaku sertifikat halal yang perlu Anda ketahui. Jika Anda dan perusahaan Anda masih awam dan baru akan memulai membuat sertifikat halal tersebut tapi tidak tahu harus dari mana, maka Anda bisa menghubungi ptlegalitaraya.com.

ptlegalitaraya.com hadir sebagai jasa konsultan dan legalitas perusahaan yang siap membantu proses regulasi secara optimal.