Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?

masa berlaku sertifikat halal

Ketika konsumen berusaha untuk membeli sebuah produk terutama makanan, biasanya mereka akan melihat apakah produk tersebut halal. Maka dari itu penting untuk mengetahui berapa lama masa berlaku sertifikat halal untuk sebuah produk!

Kamu tau seberapa pentingnya memiliki sertifikat halal kan? Sebagai pengusaha, wajib sifatnya untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk usahamu. Jika kamu belum memilikinya, kamu bisa menggunakan jasa layanan PT.Legalita Raya Abadi

Ketahui Legalitas Sertifikat Halal 

Sertifikat halal ini tentunya memiliki tujuan untuk melindungi konsumen muslim dari kehadiran produk-produk yang tidak halal. Lembaga yang mengurus sertifikat halal ini tak lain lagi adalah Majelis Ulama Indonesia.

Kamu perlu mengetahui bahwa label halal ini tidak ditetapkan ke semua produk. Produk yang bersifat paling wajib untuk melabelkan halal adalah makanan minuman. Tenang saja, di pembahasan selanjutnya kami akan membahasnya sampai tuntas!

1. Produk harus bersertifikat halal  

Jika kamu ingin menggunakan jasa layanan legalisasi online sebagai cara mendapatkan sertifikat halal, sebelumnya kamu harus mengetahui apakah produk kamu termasuk dalam jajaran produk yang diwajibkan untuk dilabeli halal. 

List produk apa saja yang termasuk dalam produk wajib sertifikasi halal dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021. Kamu bisa melihat list di bawah ini dan mempertimbangkan apakah produk itu termasuk dalam kategorinya. Check it out!

  1. Makanan dan minuman 
  2. Bahan baku begitu juga dengan bahan tambahan pangan serta bahan penolong produk makanan dan minuman 
  3. Produk yang merupakan hasil dari sembelihan dan jasa penyembelihan  

2. Masa berlaku sertifikat halal   

Dalam konteks sertifikasi, masa berlaku menjadi pengetahuan penting yang harus dipahami oleh para pengusaha. Khususnya mengenai berapa lama masa berlaku sertifikat halal? Tujuan mengetahui ini adalah agar pengusaha tau kapan harus memperbarui sertifikatnya. 

Masa berlaku sertifikat halal dapat diketahui dari LPPOM MUI yang menyatakan adanya konversi masa berlaku Ketetapan Halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun lamanya. Ketua MUI Bidang Fatwa juga menghimbau pengusaha untuk mengurus konversi secepatnya. 

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal 

Proses legalisasi dan sertifikasi ini tentunya selalu memiliki persyaratannya sendiri yang perlu dilakukan dan dipersiapkan oleh masing-masing pengusaha. Memenuhi persyaratan ini menjadi langkah awal dalam cara mendapatkan sertifikat halal.

Kamu bisa menggunakan jasa layanan PT. Legalita Raya Abadi. Mereka telah mencantumkan persyaratannya secara spesifik bahkan menyediakan jasa konsultasi untuk para pengusaha. Jadi kamu bisa segera mengurus jika kamu telah melewati  masa berlaku sertifikat halal

1. Syarat yang harus disiapkan 

Sebelum kamu menggunakan jasa pendampingan pendaftaran produk halal MUI Pusat pada PT. Legalitas Raya Abadi, kamu perlu mengetahui dokumen apa saja yang perlu kamu persiapkan. 

Mengetahui persyaratan-persyaratan ini sama dengan pentingnya memiliki sertifikat halal karena menjadi langkah pertama yang perlu kamu ambil dalam mendapatkan sertifikat halal tersebut. Berikut adalah dokumen-dokumen dan persyaratan yang perlu kamu penuhi, 

  1. Persiapkanlah dokumen sertifikat halal bahan baku. Maksud dari dokumen ini menandakan bahwa pengusaha harus menunjukkan bahwa bahan baku yang digunakan dalam produksinya telah lulus uji kehalalan 
  2. Dokumen SOP 11 kriteria halal juga harus dipersiapkan yang menunjukkan bahwa pengusaha harus mematuhi 11 kriteria dalam rantai produksi mulai dari awal pembuatan hingga produk akhir 
  3. Pastikan pengusaha mengurus fasilitas yang telah sesuai dengan regulasi kehalalan seperti peralatan bersih dan lingkungan kerja sesuai standar 
  4. Pengusaha juga harus memiliki tim khusus manajemen halal internal yang tentunya memiliki tanggung jawab mengenai kebijakan kehalalan 

Sekarang kamu tidak perlu pusing lagi mengenai cara mendapatkan sertifikat halal. PT. Legalita Raya Abadi siap membantumu mengurus sertifikasi legalisasi hingga selesai! Pelayanan jasa ini mengutamakan bisnis baik untuk para pengusaha. 

Perlu diingat lagi jika kamu sudah memiliki sertifikat halal MUI di tahun 2019 tentunya kamu harus mendapatkan sertifikasi halal lagi karena sudah melewati masa berlaku sertifikat halal. Jadi langsung saja gunakan layanan jasa PT. Legalita Raya Abadi!