Biaya Daftar BPOM Parfum dan Produk Lainnya

biaya daftar BPOM parfum

Sekarang persaingan di dunia bisnis semakin meningkat sehingga membuat banyak pebisnis berlomba-lomba untuk meningkatkan daya saing dengan cara menambahkan logo BPOM di kemasan. Karena itu, banyak pebisnis yang bertanya mengenai biaya daftar BPOM parfum dan produk lainnya. 

Seperti yang Anda tahu bahwa parfum dan produk lainnya seperti makanan dan obat-obatan adalah kebutuhan manusia sehari-hari. Tentu saja tidak ada konsumen yang mau mendapatkan produk berbahaya bukan?

Sekilas Tentang BPOM 

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan yang memiliki tugas tertentu yaitu untuk mengurus dan mengontrol izin edar produk di pasaran termasuk parfum. Hal ini juga sudah ada dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pangan.

Ada juga peraturan lain yang menjelaskan mengenai lembaga pangan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang Keamanan Pangan. 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua produk dalam negeri atau dari luar negeri harus memiliki izin edar dari BPOM. 

Jadi, untuk produk yang belum mendapatkan logo BPOM harus mendaftarkannya ke BPOM agar bisa melalui uji kelayakan. Apabila produk tersebut sudah mendapatkan logo BPOM, maka kepercayaan konsumen akan semakin meningkat dan target pasar semakin luas.

Biaya Daftar BPOM Parfum 

Parfum sudah menjadi kebutuhan sehari-hari sebagai penunjang penampilan karena kepercayaan diri juga dari tubuh yang wangi dan segar. Karena itu, banyak pebisnis yang mulai menjual parfum dan mendaftarkannya langsung ke BPOM.

Namun, bagi Anda yang baru pertama kali mengurus biaya izin BPOM parfum, bisa simak biaya daftar BPOM parfum di bawah ini agar bisa menyisihkan uang. 

Biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mendaftarkan produk ke BPOM adalah Rp100.000 setiap produk makanan atau obat-obatan. Sedangkan untuk kosmetik seperti parfum yang diolah di dalam negeri akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per produk.

Namun, apabila Anda membuat parfum tersebut di luar negeri atau di luar kawasan ASEAN, maka biaya yang dibebankan cukup tinggi yaitu Rp1.500.000. 

Jika Anda sudah menyiapkan uang untuk mendaftarkan produk, bisa langsung bekerja sama dengan jasa mengurus BPOM yang terpercaya agar bisa mendapatkan izin edar. 

Layanan yang Disediakan Jasa Pendaftaran BPOM

Setelah memiliki gambaran mengenai biaya daftar BPOM kosmetik atau parfum, Anda bisa mencari tahu layanan apa saja yang disediakan oleh jasa pendamping pendaftaran BPOM. 

Barangkali ada pebisnis yang ingin mendaftarkan barang lain seperti makanan dan obat-obatan dari dalam maupun luar negeri.

1.Kosmetik Lokal 

  • Ada orang yang bertanggung jawab atau teknisi yang bergelut di bidang obat-obatan atau farmasi.
  • Membawa formula atau resep produk parfum tersebut.
  • Sudah memiliki sertifikat izin produksi produk yang akan didaftarkan. 
  • Tempat produksi parfum atau kosmetik lokal sudah memiliki CPKB atau dokumen pengajuan penerapan CPKB.

2.Kosmetik Impor

Apabila Anda akan mengurus pendaftaran kelayakan parfum dari luar negeri maka perlu memenuhi persyaratan di bawah ini.

  • Dokumen GMP atau Good Manufacturing Practice
  • Membawa dokumen berupa Certificate of Free Sales (CFS)
  • Melampirkan dokumen Manufacture Production License atau MPL.
  • Membawa dokumen LoA atau Letter of Authorization
  • Melampirkan resep atau formula kosmetik yang akan didaftarkan
  • Menyiapkan dokumen PIF atau DIP
  • Memiliki penanggung jawab teknisi yang bergelut di industri farmasi, kimia, atau kedokteran. 

3.Pangan Dalam Negeri atau Lokal

Jika Anda ingin mengurus produk makanan yang diproduksi di dalam negeri, maka persyaratan yang dibutuhkan adalah.

  • Dokumen yang berisi data analisa laboratorium KAN
  • Dokumen yang berisi desain kemasan produk makanan atau minuman
  • Melampirkan dokumen yang di dalamnya ada resep dari makanan atau minuman yang didaftarkan.
  • Dokumen yang di dalamnya berisi layout fasilitas sesuai dengan regulasi dari CPPOB
  • Surat rekomendasi yang berisi hasil audit CPPOB
  • Fasilitas produk wajib dilakukan audit CPPOB lengkap.

4. Pangan Impor atau Luar Negeri

Terakhir adalah produk pangan yang diolah di luar negeri namun ingin dipasarkan di Indonesia harus membawa persyaratan berikut.

  • Dokumen yang di dalamnya berisi informasi analisa laboratorium KAN
  • Dokumen yang di dalamnya berisi desain kemasan produk tersebut.
  • Melampirkan dokumen yang di dalamnya berisi formula atau resep pangan. 
  • Gudang di Indonesia harus sudah diaudit dan menerapkan CDPOB. 

PT Legalita Raya akan membantu Anda mengurus pendaftaran produk BPOM, mulai dari biaya daftar BPOM parfum hingga hasil uji kelayakan keluar. Tim kami sudah mengurus berbagi pendaftaran merek produk dalam dan luar negeri sehingga kami bisa membantu Anda juga.