Biaya Sertifikat Halal dan Persyaratan Untuk Mendaftar!

biaya sertifikat halal

Bagaimana cara mendaftar sertifikat halal dan berapa biaya sertifikat halal penting untuk dimengerti bagi para pelaku usaha. Sertifikat halal ini menjadi tanda bahwa produk atau jasa yang ada di pasaran sesuai dengan syariat Islam. Jadi produk yang ada di pasaran sudah pasti aman. 

Adapun aman artinya adalah aman dari bahan-bahan haram, terutama untuk para umat muslim. Pada proses pengurusan sertifikat halal saat ini sangatlah mudah, bahkan bagi para pelaku UMKM. Ingin tahu syarat sertifikat halal UMKM dan bisnis lainnya? Simak yuk!

Tentang Sertifikat Halal

Mengenai sertifikat halal, sertifikat halal adalah sebuah surat bukti bahwa produk yang dikeluarkan bebas dari bahan haram. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal didasari fatwa halal yang dikeluarkan MUI. 

Produk dinyatakan aman untuk dikonsumsi, terutama bagi umat muslim apabila telah memiliki sertifikat halal. Adapun produk yang wajib mendaftar sertifikat halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yakni:

  1. Produk makanan;
  2. Produk minuman;
  3. Obat-obatan;
  4. Produk kosmetik;
  5. Seluruh produk kimia;
  6. Produk biologi;
  7. Seluruh produk hasil rekayasa genetik;
  8. Barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan ulang.

Modern ini, mengurus sertifikat halal sudah sangatlah mudah bahkan cepat. Adapun berlakunya sertifikat halal ini sampai selamanya. Bahkan saat ini telah disediakan kemudahan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.

Syarat Mendaftar Sertifikat Halal

Untuk bisa memiliki sertifikat halal, perlu ada beberapa syarat pendaftarannya. Agar lebih memudahkan, gunakan jasa pengurusan di Legalita Raya. Adapun syarat yang perlu ada oleh pemohon, sebagai berikut:

  • Produk yang akan melalui proses tidak berisiko atau tidak menggunakan bahan haram;
  • Proses produksi melalui proses yang halal dan sederhana;
  • Perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Perusahaan memiliki omset maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan pribadi;
  • Lokasi dan alat proses produksi memiliki tempat yang terpisah dan proses produksinya halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar usaha, SLHS untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari;
  • Produk  merupakan barang yang telah sesuai rincian dari peraturan pemerintah;
  • Bahan  sudah pasti halal dan tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  • Kehalalannya telah verifikasi oleh para pendamping produk halal;
  • Jenis produk yang melalui proses serifikasi halal terbukti tidak mengandung hewan hasil sembelihan selain dari rumah potong hewan/unggas yang bersertifikat halal;
  • Alat produksi serta teknologi  secara manual atau semi otomatis;
  • Proses pengawetan secara sederhana dan tidak ada kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Pelaku usaha bersedia untuk melengkapi dokumen lain untuk pengajuan sertifikat halal.

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Biaya sertifikat halal terdapat dua macam, yakni ada yang tidak dipungut biaya disebut self declare dan yang berbayar. Untuk yang berbayar ini termasuk dalam pembuatan sertifikat halal reguler. Sertifikat halal MUI untuk produk yang sudah pasti kehalalannya tanpa perlu diuji, dan ini dapat menggunakan self declare dan biayanya gratis. 

Produk yang memerlukan pengujian kehalalan, maka harus melalui skema reguler. Biaya untuk sertifikasi halal ini bergantung pada skala yang tercantum dalam NIB. Secara umum, biaya sertifikat halal untuk usaha skala Mikro dan Kecil ini sebesar Rp300.000.

Dan, sertifikat halal UMKM gratis bila produk yang didaftarkan sudah halal tidak perlu diuji kehalalannya. Kemudian, untuk pembiayaan sertifikasi halal (reguler) usaha Menengah sebesar Rp5.000.000. Usaha besar biayanya sebesar Rp12.500.000. 

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Legalita Raya

Teknologi yang semakin modern, membuat semua hal menjadi mudah dan sangat cepat. Termasuk dalam pengurusan sertifikat halal ini dapat dengan mudah pengurusannya melalui Legalita Raya. Informasinya kunjungi website PT. Legalita Raya

Legalita Raya melayani segala keperluan legalitas perusahaan dan juga pendirian perusahaan. Proses pengerjaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di pemerintah. Selain itu, semua prosesnya oleh tenaga ahli dan profesional. 

PENUTUP

Biaya sertifikat halal apabila produk sudah terbukti halal tanpa harus ada pengujian, maka tidak memerlukan biaya. Dan, biaya sertifikasi halal secara reguler memiliki harga yang beragam. Untuk pembuatan sertifikat halal, percayakan saja pada Legalita Raya.