Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum menjual atau ketika ingin mengedarkan suatu produk, termasuk apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal atau belum. Hal ini bisa Anda ketahui dengan cara cek sertifikat halal MUI.
Jika produk tersebut muncul ketika Anda mengeceknya, maka produk tersebut sudah bisa Anda edarkan dengan memasang logo halal MUI dan juga nomor sertifikasinya. Namun jika tidak, maka Anda perlu untuk mengurus pembuatan sertifikat tersebut terlebih dulu.
Mengenal Sertifikat Halal dengan Lebih Dekat
Sebelum Anda mengetahui bagaimana cara cek sertifikat halal MUI, ada baiknya Anda mengetahui apa artinya terlebih dahulu. Hal ini karena kehadiran sertifikat tersebut sangat signifikan, terutama jika Anda ingin mengedarkan produk di pasar mayoritas muslim.
Secara garis besar, apa itu sertifikat halal MUI adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan jika produk tersebut halal. Kehalalan ini akan diukur berdasarkan bahan baku dari produk, proses pembuatan produk, hingga produk akhirnya.
Pada awal kemunculannya, sertifikat ini dikeluarkan langsung oleh MUI, namun sejak tahun 2019 silam, Kementerian Agama (Kemenag) lah yang mengurus pembuatannya. Kemenag mengurus cara pembuatan sertifikat halal di suatu badan bernama BPJPH.
Ada banyak jenis usaha yang perlu mengurus pembuatan sertifikat ini, namun kebanyakan berupa industri makanan, minuman, obat, dan makanan. Anda juga perlu mengurusnya jika menjalankan usaha jasa tertentu, misalnya seperti jasa potong hewan.
Mengapa Harus Memiliki Sertifikat Halal
Pastinya, ada banyak alasan mengapa cek sertifikat halal MUI, terutama agar Anda mengetahui apakah produk tersebut aman untuk umat muslim atau tidak. Salah satu di antaranya adalah karena Anda akan mengedarkan produk atau jasa tersebut di Indonesia.
Sedangkan Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim yang sangat banyak, sehingga kehadiran logo dan sertifikat halal sangat penting di sini. Karena itu, agar mendapatkan kepercayaan dari publik, Anda perlu mengurus sertifikat tersebut.
Terlebih apabila Anda ingin memperluas usaha dan pasar Anda, usahakan untuk mengurus pembuatan sertifikat tersebut sekarang juga. Dengan begitu, kebanyakan orang pun tidak akan ragu lagi untuk mencoba produk Anda karena kehalalan sudah terjamin.
Cara Mengecek Sertifikasi Halal dan Cara Mengurusnya
Setelah mengetahui apa itu sertifikat halal dan mengapa memiliki sertifikat tersebut itu penting, Anda perlu tahu bagaimana cek sertifikat halal MUI dan cara untuk mengurusnya. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengeceknya!
1. Cara Mengecek Sertifikat Halal
Jika Anda bertanya-tanya cek kehalalan produk di mana, Anda bisa langsung mengecek di situs resminya. Situs resmi tersebut adalah di halalmui.org. Di sana, Anda hanya tinggal memasukkan data-data tertentu untuk melihat bagaimana status kehalalannya.
Ada beberapa data yang perlu Anda siapkan untuk melihat status halal suatu produk, yaitu nama produk, nama produsen, dan nomor ketetapan halal. Jika sudah, klik “Cari Produk” dan semua informasi yang Anda butuhkan akan ada di sana.
2. Cara Mengurus Sertifikat Halal
Apabila ternyata produk Anda belum terdaftar, Anda perlu segera mengurus pembuatan sertifikat halal agar integritas produk tersebut meningkat. Khususnya di mata umat muslim yang kemungkinan besar tidak jadi membeli jika kehalalan tidak terjamin.
Cara mengurus pembuatan sertifikatnya pun mudah, karena kini sudah ada PT Legalita Raya yang bisa membantu Anda. Bahkan, tim kami juga bisa membantu Anda dalam menyiapkan beberapa syarat tertentu agar sertifikat tersebut bisa terbit dengan segera.
Hal yang perlu Anda lakukan hanyalah menyiapkan beberapa syarat dokumen tertentu dan mematuhi ketetapan yang sudah ditulis oleh Kemenag. Setelah itu, tim kami akan mendampingi Anda untuk mendaftarkan produk langsung ke BPJPH Kemenag.
Pada umumnya, Anda perlu menunggu hari setelah tim kami mendaftarkan produk Anda untuk mendapatkan nomor ketetapan halal. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena prosesnya tidak akan selama itu, terlebih jika ada tim kami yang membantu Anda.
Jadi, jika Anda sudah cek sertifikat halal MUI dan produk Anda belum terdaftar di sana, segera hubungi tim PT Legalita Raya untuk mendaftarkannya untuk Anda!