Apakah Anda sedang mencari syarat daftar BPOM Kosmetik saat ini? Memulai bisnis kosmetik tidak bisa dilakukan sembarangan. Kosmetik adalah produk untuk mempercantik, membersihkan dan memaksimalkan hasil riasan pada wajah agar lebih menarik.
Maka harus memastikan bahwa bahan-bahan yang dipakai untuk membuat kosmetik aman untuk digunakan. Karena itu, setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran Indonesia wajib memiliki izin edar kosmetik berupa BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Tugas dan Peran BPOM
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, peran BPOM dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, yaitu:
- Menerbitkan izin edar dan sertifikat produk sesuai dengan standar dan persyaratan keselamatan.
- Khasiat, mutu, serta pengujian obat dan makanan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dan Mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Kenapa Harus BPOM Kosmetik
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penting bagi suatu produk kecantikan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM sebelum diluncurkan ke pasaran.
Jika izin edar BPOM sudah diperoleh, berarti produk tersebut telah memenuhi kriteria mutu, keamanan, dan gizi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Dengan kata lain, izin BPOM berperan sebagai jaminan keamanan dan legalitas produk bagi penggunanya.
Pasalnya, tidak sembarang perusahaan bisa mendapatkan izin BPOM atas produknya. Pertama, pabrik kosmetik harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari bahan baku hingga operasionalnya.
Sederhananya, izin BPOM juga bisa menjadi tolak ukur kredibilitas produsen atau penjual kosmetik dalam menciptakan produknya.
Izin yang diberikan ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari segala hal yang mungkin akan merugikan atau membahayakan pengguna di kemudian hari.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa produk yang telah berizin BPOM juga semakin mudah memasuki pasar yang lebih luas, bahkan hingga tingkat internasional.
Syarat Mendapatkan Izin Edar Kosmetik
Untuk daftar izin edar BPOM kosmetik, setiap pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pemohon bersedia nomor izin edarnya dibatalkan jika ada pihak lain yang mempunyai hak lebih atas merek kosmetik tersebut.
Terdapat 3 jenis pemohon dengan persyaratan pengajuan yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:
1. Industri Kosmetik yang Berada di Indonesia
Syarat mengajukan BPOM yang dibutuhkan oleh pelaku usaha jenis ini adalah:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang sisa masa berlakunya 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pimpinan perusahaan tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetika.
- Fotokopi sertifikat merek jika merek sudah terdaftar.
- Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon jika bertindak sebagai penerima lisensi merek.
2. Importir yang Bergerak di Bidang Kosmetik
Syarat-syarat yang diperlukan bagi pelaku usaha jenis ini untuk memperoleh surat izin BPOM kosmetik adalah:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
- Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan bahwa tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetika.
- Surat rekomendasi sebagai pemohon pemberitahuan dari Kepala UPT BPOM setempat.
- Fotokopi surat penunjukan instansi yang masih berlaku paling lambat 6 bulan sebelum penunjukan berakhir.
- Memiliki tanggung jawab teknis atas Dokumen Informasi Produk (DIP).
- Surat perjanjian kerjasama kontrak dengan produsen dari negara asal atau Letter of Authorization (LOA) yang disahkan oleh Notaris dengan sisa masa berlaku 6.
- Certificate of Free Sale (CFS) kosmetik asal luar ASEAN yang dilegalisir dengan apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan/Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk kosmetika dari negara ASEAN dengan sisa masa berlaku 3 bulan.
Nah, jika Anda memiliki kesulitan dalam pembuatan izin BPOM, Maka Anda bisa langsung menghubungi Jasa pengurusan legalitas di Ptlegalitaraya.com.
Dengan PT Legalita Raya, maka proses daftar izin edar BPOM kosmetik akan sangat mudah dilakukan!