Jangan Abaikan Registrasi BPOM Kosmetik Itu Penting!

registrasi BPOM kosmetik

Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis di bidang tata kecantikan apalagi produk kosmetik, jangan lupa registrasi BPOM kosmetik. Adapun kosmetik yang dimaksudkan adalah semua produk yang fungsinya untuk merias wajah serta memaksimalkan riasan.

Daftar BPOM kosmetik sangat penting untuk kelancaran operasional produk di pasaran. Tiap produk kosmetik yang beredar harus aman dan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Untuk itu, bagaimana syarat untuk registrasinya? Dan apa sih pentingnya? Yuk simak!

Pengertian Izin Edar BPOM

Semua produk baik makanan hingga produk kecantikan wajib daftar BPOM. Untuk produk kosmetik sendiri, sesuai dengan UU Kesehatan, karena kosmetik masuk ke dalam produk farmasi. Sehingga untuk semua produk kosmetik harus mendapatkan izin edar BPOM.

Apabila produk kosmetik didapati tidak terdaftar izinnya di BPOM maka akan dikenakan sanksi dan hukuman penjara. Izin edar tersebut sudah mencakup dari jenis bahan, tahapan produksi hingga proses edarnya harus memenuhi syarat.

Karena itu, para pelaku usaha perlu mendaftarkan produk kosmetiknya. Hal tersebut akan menjamin bahwa produk yang telah dipasarkan aman, dan memenuhi kriteria dari BPOM. Sehingga ketika dicek BPOM kosmetik produk sudah teruji dan aman digunakan.

Syarat Registrasi BPOM Kosmetik

Saat ini dengan berbagai kemudahan, pelaku usaha dapat melakukan registrasi BPOM kosmetik secara langsung maupun online. Dapat pula melalui jasa registrasi di https://ptlegalitaraya.com/, dengan memenuhi syarat berikut!

1. Syarat Untuk Produk Kosmetik Lokal

Produk kosmetik dibagi lagi menjadi dua, yakni produk lokal dan import. Di mana produk lokal adalah kosmetik yang diproduksi secara lokal di Indonesia. Syarat untuk mendaftarkan produk kosmetik lokal di BPOM, yakni:

  1. Pabrik kosmetik wajib mengajukan penerapan CPKB atau sudah CPKB.
  2. Telah memiliki sertifikat izin produksi kosmetik.
  3. Melampirkan formula produk kosmetik.
  4. Pabrik memiliki penanggung jawab teknis farmasi, yakni Apoteker.

2. Syarat Untuk Produk Kosmetik Import

Jenis selanjutnya, untuk produk kosmetik import. Adapun kosmetik import berasal dari luar Indonesia dan hendak mengedarkan produknya di Indonesia. Untuk melakukan registrasi bagi produk kosmetik impor harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:

  1. Melampirkan dokumen Good Manufacturing Practice.
  2. Telah memiliki Certificate of Free Sales.
  3. Dokumen Manufacture Production License.
  4. Melampirkan dokumen LoA.
  5. Menuliskan seluruh formula produk kosmetik.
  6. Melampirkan dokumen DIP atau PIF.
  7. Terdapat penanggung jawab teknis farmasi, yakni ahli kimia atau kedokteran.

Para pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produknya, wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai. Berlaku untuk semua produk, hal ini berguna sebagai tanda bahwa pemohon bersedia untuk dibatalkan izinnya apabila ada yang lebih berhak. 

Pentingnya Registrasi BPOM Kosmetik

Melakukan registrasi produk kosmetik di BPOM sangatlah penting. Apalagi untuk produk yang asalnya dari luar negeri. Untuk cara mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu dapat langsung melihatnya di web resmi BPOM. Hal ini tentu berguna untuk kedua pihak.

Adanya izin edar dari BPOM menjadi bukti legalitas produk untuk beredar di Indonesia. Dengan adanya izin edar BPOM maka konsumen tahu bahwa produk tersebut terjamin aman untuk digunakan. Karena akan berbahaya apabila kosmetik yang digunakan tidak aman.

Bukan hanya bukti legalitas dan keamanan saja, adanya izin dari BPOM juga menaikkan citra produk kosmetik. Dari citra tersebut akan terbangun loyalitas dari para konsumen. Sehingga tingkatan produk akan lebih tinggi dibanding produk yang belum terdaftar. 

Biaya Registrasi BPOM Kosmetik

Bagi para pelaku usaha yang ingin melakukan registrasi BPOM kosmetik perlu untuk mengetahui biayanya. Biaya registrasi BPOM yang diproduksi secara lokal hanya perlu menghabiskan biaya sekitar Rp500.000 per produk. 

Sedangkan bagi pelaku usaha yang mana produk kosmetiknya berasal dari produk luar negeri, yakni sekitar Rp1.500.000. Biaya tersebut telah ditetapkan pada tahun 2022 dan masih berlaku hingga saat ini. 

Bagi pelaku usaha yang telah melakukan registrasi produk kosmetiknya di BPOM. Maka harus menunggu hingga 30 hari setelah tanggal registrasi baru izinnya bisa keluar. 

PENUTUP

Demikian serangkaian informasi tentang registrasi BPOM kosmetik. Bagaimana syarat serta pentingnya registrasi produk haruslah diperhatikan. Untuk lebih memudahkan proses registrasi dengan biaya terjangkau, percayakan pada Legalita Raya.