Tidak sedikit Pemohon yang mengeluhkan lamanya jangka waktu pendaftaran merek. Hal ini pula yang menyebabkan banyak pebisnis mudah menyerah dan tidak mendaftarkan suatu merek. Waktu yang diperlukan untuk menerbitkan sertifikat sekurang-kurangnya 11 bulan.
Jika Anda mendaftarkan suatu merek, maka sertifikat merek tersebut tidak akan langsung dikeluarkan begitu saja setelah merek tersebut berhasil didaftarkan ke DJKI. Mungkin Anda juga sudah tahu, kalau proses pendaftaran merek memerlukan waktu yang cukup lama.
Jangka Waktu Pendaftaran Merek
Merek sebagai tanda yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya merupakan kekayaan intelektual yang sangat penting untuk didaftarkan guna melindungi aset perusahaan.
Pendaftaran merek dagang bukanlah untuk memberi izin melainkan suatu hak, sehingga harus melalui pemeriksaan yang panjang agar tidak melanggar hak orang lain. Ini seringkali belum dipahami masyarakat dan memakan waktu kurang lebih sembilan bulan.
Ada beberapa proses pendaftaran merek, mulai dari masa pengumuman hingga penerbitan sertifikat (terdaftar) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada saat permohonan diajukan, dilakukan pemeriksaan formalitas selama kurang lebih 15 hari. Setelah pemeriksaan formalitas selesai, diumumkan jangka waktu dua bulan.
Setelah pengumuman, lalu akan dilakukan pemeriksaan substantif dalam kurun waktu 150 hari, dan jika tidak ada penolakan dapat diterbitkan sertifikat.
Tahapan Pendaftaran Merek
Jangka waktu pendaftaran merek memang cukup panjang. Karena itu, sebaiknya merek dagang didaftarkan secepat mungkin untuk mencegah pihak lain mendaftarkan merek yang sama atau serupa terlebih dahulu.
Selain itu, mengingat tahap pendaftaran merek juga memakan waktu yang cukup lama. Proses pendaftaran merek memerlukan waktu yang cukup lama karena sebelum permohonan pendaftaran merek diterima oleh DJKI ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
1.Mengisi Formulir
Pendaftaran merek dilakukan dengan mengisi formulir permohonan. Formulir ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan disertai tanda tangan pemohon.
Tentunya pengisian formulir harus dilakukan dengan jelas dan lengkap sesuai dengan syarat pendaftaran merek agar tak terjadi kesalahan. Proses pemeriksaan formalitas memerlukan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan.
2. Tahap Publikasi
Tahap publikasi juga cukup memakan jangka waktu pendaftaran merek. Setelah melewati tahap awal, permohonan pendaftaran merek akan diumumkan dalam berita resmi merek.
Tahapan ini memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap permohonan merek yang diumumkan.
Tahap ini penting bagi pihak-pihak yang merasa bahwa hak yang sebelumnya diberikan oleh negara berpotensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek oleh pihak lain. Masa pengumuman permohonan merek berlangsung selama 2 bulan.
3. Pemeriksaan Substantif
Disini permohonan akan diperiksa oleh pemeriksa merek. Pemeriksaan substantif ini akan memeriksa hal-hal sebagai berikut:
- Merek terdaftar yang memenuhi atau tidak memenuhi salah satu atau lebih kriteria suatu merek tidak dapat didaftarkan
- Ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan suatu merek terdaftar atau merek terkenal.
Hasil pemeriksaan ini bisa berupa permohonan merek dagang yang akan didaftarkan dan juga permohonan merek yang ditolak pendaftarannya. Jangka waktu pendaftaran merek pada pemeriksaan substantif memakan waktu kurang lebih selama 150 hari.
4. Penerbitan Sertifikat
Jika semua tahapan diatas berjalan lancar dan proses permohonan merek diterima atau dilewati, maka selanjutnya yaitu penerbitan sertifikat merek. Jika Anda sudah mendapatkan sertifikat merek ini, berarti merek Anda sudah terdaftar secara resmi.
Dengan begitu brand dagang Anda mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dari penjelasan tersebut jelas bahwa semua jenis nilai dapat diajukan. Namun, tidak semua merek lulus dan terdaftar secara resmi.
Terdapat beberapa hal yang bisa menjadi penyebab suatu merek tidak berhasil. Contoh yang paling sering terjadi adalah karena merek tersebut sudah pernah digunakan sebelumnya dan sudah terdaftar secara resmi.
Proses pendaftaran merek memang cukup rumit dan tidak bisa dianggap enteng. Ada tahapan yang harus dilalui dan Anda mungkin merasa bingung jika tidak memahaminya dengan baik. Ada baiknya Anda menggunakan bantuan dari PT. Legalita Raya.
Dengan PT Legalita Raya, maka jangka waktu pendaftaran merek yang panjang tersebut akan dapat dipercepat.