Jasa Konsultan Pengurusan Dokumen dan Registrasi BPOM

Registrasi BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan lokal maupun impor.

Badan POM mewajibkan kepada setiap importir atau distributor dari produk yang akan masuk ke Negara Indonesia untuk melakukan registrasi produk tersebut.

Setelah dilakukan registrasi maka akan keluar Surat Persetujuan Pendaftaran dan surat Penolakan Pendaftaran. Jika diterima, maka produk importir akan mendapatkan nomor ML (Makanan Luar Negeri) yang diikuti dengan nomor registrasi.

Untuk melakukan registrasi maka importir harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti:

  1. Surat Penunjukan dari Produsen kepada Distributor/Importir (Letter of Authorization/LOA)
  2. Sertifikat Bebas Jual dari Produsen (Free Sale)
  3. Certificate of Analysis (CoA) / Hasil Analisis Laboratorium
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Angka Pengenal Impor Umum (API U)
  6. Spesifikasi Ingredient Raw Material
  7. Sample
  8. Pemeriksaan Sarana Bangunan oleh Badan POM setempat

 

Skema singkat proses registrasi produk pangan lokal di BPOM RI sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB)
  • Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  • Melakukan audit PSB
  • Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Balai POM kemudian memberikan surat tersebut ke Badan POM RI
  • Melakukan registrasi pada Badan POM RI
  • Mendapatkan Nomor ML BPOM RI

 

Konsultan BPOM Nomor Registrasi Dari Badan POM RI Tidaklah Mudah

Proses yang dijalanin untuk mendapatkan nomor registrasi dari Badan POM RI tidaklah mudah, seringkali terjadi revisi berulang kali karena dokumen atau hasil audit yang tidak sesuai dengan standar.

Sehingga untuk mempermudah Perusahaan dalam kepengurusan nomor registrasi Badan POM RI dapat menggunakan Jasa Konsultasi yang sudah profesional untuk menangani hal ini. Jasa konsultasi profesional yang terpercaya dapat menghubungi PT. Legalita Raya (0812-1112-3780/0822-1303-7040).