Jasa Pendampingan Registrasi Halal LPPOM MUI

Jasa pendampingan registrasi halal LPPOM MUI

Jasa pendampingan registrasi halal LPPOM MUI akan membantu Anda untuk mendapatkan sertifikasi halal akan produk yang akan Anda pasarkan. Proses registrasi halal bisa dilakukan sebelum memasarkan produk.

Sertifikasi halal bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh semua kalangan. Tidak ada kandungan berbahaya dalam produk tersebut seperti bahan alergen. 

Mengenal Sertifikasi Halal 

Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan tertulis mengenai kehalalan suatu produk yang dikeluarkan langsung oleh BPJPH sesuai dengan fatwa dari MUI. Apabila sudah berhasil mengeluarkan sertifikasi halal maka bisa mencantumkan logo halal pada kemasan produk. 

Semua produk minuman dan makanan memiliki kewajiban sertifikasi halal yang sudah dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal karena semua produk yang ada di Indonesia harus halal.

Masa Berlaku Sertifikasi Halal 

Adapun masa berlaku sertifikat halal UMKM gratis sempat ada perubahan. Jika sebelumnya masa berlakunya adalah 2 tahun saja, maka berubah menjadi empat tahun sejak diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. 

Namu masa berlaku ini juga tergantung dari komposisi bahan selama masa berlakunya produk tersebut. Jika masalahnya begini, maka pelaku usaha harus memperbarui sertifikat halal paling tidak 3 bulan sebelum masa berlaku produk ini habis. 

Kategori Produk yang Bersertifikat Halal 

Sebelum bekerja sama dengan jasa pendampingan registrasi halal LPPOM MUI, Anda perlu tahu beberapa kategori produk yang perlu mendapatkan sertifikat halal berikut ini. 

  • Barang gunaan yang dimanfaatkan, digunakan, dan dipakai
  • Produk rekayasa 
  • Produk biologi 
  • Produk kimiawi 
  • Kosmetik
  • Obat-obatan 
  • Minuman dan makanan 

Adapun beberapa produk jasa yang sudah harus bersertifikasi halal sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2021 sebagai berikut.

  • Penjualan penyajian 
  • Pengemasan pendistribusian 
  • Penyimpanan 
  • Pengolahan
  • Penyembelihan 

Manfaat Melakukan Registrasi Halal ke MUI 

Sertifikat halal gratis memberikan banyak manfaat bagi produk yang akan Anda pasarkan, berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat produk registrasi halal.

1.Bisa Menjangkau Pasar Lebih Luas 

Manfaat pertama adalah bisa menjangkau pasar lebih luas bahkan hingga ke kancah internasional. Sertifikat tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis agar target pasarnya semakin luas. 

Hal ini tentu saja tidak hanya berlaku di pasar dalam negeri saja melainkan juga pasar luar negeri yang mayoritas penduduknya adalah orang muslim. 

2. Produk Memiliki Nilai Unik 

Manfaat berikutnya adalah memberikan nilai unik terhadap produk tersebut. Dengan adanya sertifikat halal, maka produk yang Anda jual akan memiliki USP sehingga lebih menarik dibandingkan dengan produk lainnya. 

Masyarakat akan beranggapan bahwa produk tersebut memiliki keunikan daripada kompetitor yang tidak memiliki sertifikasi halal, terjamin, dan terpercaya. Hal tersebut tentu bisa mendongkrak keuntungan bisnis Anda. 

3. Jaminan Kehalalan Produk 

Apabila Anda sudah memenuhi syarat sertifikat halal maka sebaiknya bisa langsung mendaftarkan produk tersebut. Manfaatnya adalah mendapatkan jaminan kehalalan produk dengan bukti berupa sertifikat halal.

Sertifikat halal diberikan apabila produk Anda sudah memenuhi semua kriteria kehalalan produk. Mulai dari proses pembuatannya hingga bahan atau kandungan di dalam produk makanan dan obat-obatan tersebut. 

Selain mendapatkan jaminan kehalalan produk, produk tersebut juga bisa dipercaya kualitasnya karena sudah melalui berbagai pemeriksaan mutu. Jika produk tidak lolos maka produk Anda tidak akan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. 

4. Meningkatkan Rasa Kepercayaan Konsumen

Manfaat berikutnya apabila Anda cek halal MUI maka dapat meningkatkan rasa kepercayaan terhadap konsumen. Hal ini karena sertifikat halal adalah dokumen penting yang menjadi bahan pertimbangan konsumen sebelum membeli produk tersebut.

Apabila dalam kemasan produk terdapat keterangan berupa logo halal, maka kepercayaan konsumen akan langsung meningkat. Inilah mengapa pemerintah Indonesia mengharuskan produk yang dijual di dalam negeri harus memiliki sertifikat halal.

5. Memberi Ketenangan Terhadap Konsumen

Konsumen muslim yang melihat produk dengan logo halal pasti akan merasa tenang ketika hendak membeli makanan tersebut. Sertifikat halal menjawab kekhawatiran tersebut khususnya apabila Anda ingin membeli produk.

PT Legalita Raya Abadi adalah jasa pendampingan registrasi halal LPPOM MUI terpercaya yang akan membantu Anda untuk mendapatkan sertifikat halal terkait produk yang akan dipasarkan.