Jasa Pengurusan BPOM PT Legalita Raya

Jasa pengurusan BPOM

Jasa pengurusan BPOM adalah jasa yang mengurus produk-produk agar bisa terdaftar di BPOM. Produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal akan lebih mudah untuk diperdagangkan di pasaran.

Olahan pangan atau minuman adalah produk yang dibuat dari proses tertentu atau tanpa adanya bahan tambahan. Sesuai dengan peraturan pemerintah, demi keamanan pangan, maka perlu mendaftarkan produk ke BPOM.

Apa Itu BPOM?

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi seluruh peredaran produk dan obat-obatan di seluruh wilayah Indonesia apakah aman untuk dikonsumsi atau tidak.

Adanya lembaga BPOM akan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi aman untuk masyarakat Indonesia. Jadi, ketika Anda membeli obat-obatan atau makanan maka sebaiknya Anda memperhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau tidak.

Apabila produk yang akan Anda beli sudah terdaftar di BPOM, maka Anda bisa mengkonsumsinya karena terbuat dari bahan yang aman.

Fungsi BPOM

Sebelum Anda bekerja sama dengan jasa pengurusan BPOM Medan, maka perlu tahu apa saja fungsi dari lembaga BPOM tersebut.

  • Pelaksanaan yang sifatnya substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan lembaga BPOM.
  •  Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di area lingkungan lembaga BPOM.
  • Melakukan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab dari lembaga BPOM.
  •  BPOM akan melakukan penyusunan kebijakan nasional dalam sektor pengawasan makanan dan obat-obatan.
  •  Lembaga BPOM juga akan melaksanakan kegiatan nasional dalam sektor pengawasan obat-obatan dan makanan.
  •  Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, dukungan administrasi, dan pembinaan terhadap produk yang memerlukan izin edar dari BPOM.
  •  Melakukan penetapan dan penyusunan terhadap kriteria, prosedur, norma, dan standar sebelum pengawasan dan selama produk akan diedarkan.
  •  Melakukan koordinasi terkait pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah.
  •  Memberikan bimbingan teknis dan supervisi dalam ranah pengawasan obat-obatan dan makanan.
  •  Menindak pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan obat dan makanan.

Kriteria Produk untuk Izin Edar BPOM

Bagi pemilik bisnis penting untuk mendaftarkan produknya ke BPOM sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan.

Anda dan pemilik bisnis lainnya bisa bekerja sama dengan jasa pengurusan BPOM Surabaya dan sekitarnya untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Adapun kriteria produk yang bisa mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai berikut.

  • Makanan yang termasuk dalam olahan siap saji.
  •  Makanan yang dikemas atau dijual langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai dengan permintaan pembeli.
  •  Produk yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan serta tidak dijual secara langsung kepada pembeli tingkat akhir.
  •  Produk yang memiliki masa kadaluarsa atau simpan selama kurang dari 7 hari yang dibuktikan dengan mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada kemasan dan tanggal produksi.

Produk yang Perlu Didaftarkan ke BPOM

Terdapat dua jenis bahan pangan yang perlu didaftarkan langsung ke BPOM . Bahan tersebut adalah pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai dua jenis produk tersebut.

1.Pangan Olahan Siap Saji

Pangan olahan siap saji adalah makanan yang peredarannya bisa disimpan sementara pada suhu buku dengan tujuan mengawetkan pangan sebelum didistribusikan ke konsumen. Adapun contoh pangan olahan siap saji adalah ayam bumbu atau mie ayam yang dibekukan.

Pangan olahan siap saji adalah makanan yang disimpan pada suhu beku dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi hanya berdasarkan pesanan konsumen maka maka tidak perlu mendapatkan izin edar dari BPOM.

2. Pangan Olahan Beku atau Frozen Food

Jenis pangan berikutnya yang perlu Anda daftarkan ke BPOM melalui jasa pengurusan BPOM adalah pangan olahan beku atau frozen food. Pangan olahan beku adalah bahan makanan yang diproduksi dengan proses pembekuan kemudian dipertahankan agar tetap beku di suhu -18 derajat celcius.

Adapun contoh yang termasuk dalam pangan olahan beku adalah es krim dan wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Apakah Anda sedang mencari cara mengurus izin BPOM makanan? Anda tidak perlu khawatir karena bisa bekerja sama dengan PT Legalita Raya. PT Legalita Raya adalah jasa pengurusan BPOM untuk berbagai produk makanan dan obat-obatan yang bisa membantu bisnis Anda.