Jika Anda menjual produk obat, kosmetik, dan makanan, Anda harus melewati serangkaian tes laboratorium dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan diizinkan untuk dipasarkan. BPOM telah menyiapkan serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen dan importir untuk memastikan produk yang dipasarkan berkualitas, aman dan layak dikonsumsi.
Bagi UKM yang belum mendaftarkan produknya ke BPOM dan tidak mengetahui cara mendapatkan izin dari BPOM, sebaiknya segera mendaftar. Karena jika ditetapkan sebagai berbahaya, itu dapat segera diperbarui. Jangan sampai produk yang beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan makanan yang berbahaya dan beracun.
Izin BPOM merupakan izin edar yang sangat penting dan harus dipenuhi untuk produk obat, makanan dan minuman di Indonesia. Karena izin BPOM membuktikan produk tersebut aman dan tersedia secara bebas. Oleh karena itu, setiap usaha makanan memerlukan izin BPOM. Baik itu mengurus diri sendiri atau menggunakan jasa pengurusan izin BPOM.
Sebelumnya dikatakan bahwa pengurusan izin BPOM dapat dilakukan sendiri atau menggunakan jasa pengurusan izin BPOM. Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan atau menanganinya sendiri, pengguna harus mengetahui terlebih dahulu cara menangani otorisasi BPOM. Karena memang pengelolaannya tidak kurang, cukup melelahkan, dan banyak birokrasi yang harus dihadapi.
Tentu saja, sebelum berurusan dengan hal-hal lain, pemohon harus terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan di mana ia adalah pemiliknya. Dulu pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline, sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu, calon yang berada di luar kendali kantor BPOM masih dapat terus melakukannya. Tetapi pastikan untuk menyediakan semua persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.
Sehingga untuk mempermudah Perusahaan dalam kepengurusan nomor registrasi Badan POM RI dapat menggunakan Jasa Konsultasi yang sudah profesional untuk menangani hal ini. Jasa konsultasi profesional yang terpercaya dapat menghubungi PT. Legalita Raya (0812-1112-3780/0822-1303-7040).