Kenali Bahan dan Obat yang Dilarang BPOM, Mulai Dari Obat Tradisional Hingga Sirup Anak-Anak

Obat yang dilarang BPOM

Obat yang dilarang BPOM tentu harus diketahui oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga untuk menjaga keamanan obat tradisional, BPOM RI membuat peraturan terkait bahan yang tidak boleh dalam obat tradisional dan merilis daftar obat sirup penarikan peredarannya.

Hal ini tentu penting untuk mengetahui para pelaku usaha terkait apa saja bahan obat dan sirup yang tidak boleh. Dengan begitu, konsumen juga turut terhindar dari obat yang berbahaya.

Bahan yang Tidak Boleh Dalam Obat Tradisional

Ketika mengetahui daftar bahan obat yang dilarang BPOM ini akan membantu konsumen agar terhindar dari efek samping penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya.

Selain itu, karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka ketika tetap menggunakan bahan yang tidak boleh ini akan mendapatkan konsekuensi hukum. Berikut terdapat daftar bahan obat yang dilarang BPOM:

  • Larangan Produksi & Distribusi Obat Tradisional & Suplemen Makanan Mengandung Tanaman Aristolochia SP (Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.05.4.03960/2001) 
  • Larangan Peredaran Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Mengandung Tanaman Kava-kava (Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.02647/2002)
  • Larangan Obat Tradisional Mengandung Cinchonae Cortex Atau Artemisiae Folium (PerKa.BPOM No- HK.00.05-41-2803/2005)
  • Larangan Obat Tradisional dengan kandungan Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe (PerKa.BPOM No-HK-03-1-23-05-12-3428/2012)
  • Larangan Obat Tradisional Menggunakan Tumbuhan Chelidonium Majus, Coptis Sp, Mahonia Sp, Phellodendron Sp, Archangelica Flava, Berberis Sp, Tinosporae Radix, dan Catharanthus Roseus. (PerKa.BPOM No.10/2014)
  • Larangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan (Surat Edaran No. Hk. 04.4.42.421.09.16. 1740/2016)
  • Larangan Penggunaan Rheum Officinale dan Cassia Senna L. yang di Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh Atau Menurunkan BB (PerKa.BPOM No. 9 Tahun 2017)

Obat Sirup Yang Tidak Boleh oleh BPOM

Selain mengetahui bahan obat yang dilarang BPOM, lembaga BPOM juga menarik 5 obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. BPOM melakukan pengujian dengan acuan Farmakope Indonesia serta acuan lain sesuai UU No. 36 Tahun 2009.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang terduga mengandung DEG dan EG. Hasilnya terdapat 5 obat sirup yang memiliki kandungan melampaui batas aman. Adapun 5 sirup yang tidak boleh edar oleh BPOM, adalah:

  1. Termorex Sirup 60 ml (obat demam), produksi PT Konimex No. Izin Edar: DBL7813003537A1
  2. Flurin DMP Sirup 60 ml (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama  No. Izin Edar: DTL0332708637A1
  3. Uni Baby Cough Sirup 60 ml (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries  No. Izin Edar: DTL7226303037A1
  4. Unibebi Demam Sirup 60 ml (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries  Nomor. Izin Edar: DBL8726301237A1
  5. Unibebi Demam Drops 15 ml (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries No. Izin Edar: DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Lembaga BPOM telah menduga bahwa cemaran Dietilen Glikol dan Etilen Glikol berasal dari 4 bahan tambahan yang dipakai dalam sirup tersebut. Adapun bahan tambahannya, yaitu sorbitol, propilen glikol, gliserin/gliserol, dan polietilen glikol.

Menurut BPOM, dari keempat bahan tersebut sebenarnya tidak termasuk bahan yang berbahaya dan tidak boleh dalam pembuatan obat sirup, asal tidak melebihi batas aman.

Jasa Konsultasi Halal BPOM Terpercaya

Bagi para pelaku usaha atau produsen yang bergerak pada bidang obat atau suplemen kesehatan, tentu harus memilih  bahan-bahan yang aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, suatu produk harus terdaftar terkait nomor izin edar agar produk menjadi legal dan tidak mengalami penarikan dalam peredarannya.

LEGALITA RAYA ABADI bisa membantu Anda untuk mengurusi terkait registrasi halal BPOM secara optimal. Selain itu, kami melayani konsultasi produk registrasi,  pembuatan merek/HAKI, legalitas perusahaan, serta berbagai layanan lain. 

Berdiri sejak 2015, menjadikan layanan kami telah berpengalaman dalam membantu mengurusi terkait registrasi halal BPOM dan layanan lainnya. Memperoleh dukungan dari tim yang ahli pada bidang ini, menjadikan PT. LEGALITA RAYA ABADI mendapat kepercayaan para pelaku usaha.

Kami hadir dengan membawa pelayanan yang mengedepankan kesesuaian regulasi yang penerapannya oleh pemerintahan RI. Jika tertarik menggunakan layanan kami dan menghindari produksi obat yang dilarang BPOM, bisa mengunjungi http://ptlegalitaraya.com/