Layanan Jasa Registrasi Halal Terpercaya di Legalita Raya!

jasa registrasi halal

Indonesia berpotensi dalam menghasilkan sejumlah produk halal, karena mayoritas penduduknya adalah seorang Muslim. Untuk itu, jasa registrasi halal diperlukan demi meningkatkan pasar industri halal di Indonesia. 

Sertifikat halal berguna sebagai tanda bahwa produk tersebut halal untuk dikonsumsi, karena telah sesuai dengan syari’at Islam. Nantinya, sertifikat ini menjadi syarat untuk memberikan label halal pada kemasan. Sebelum itu, pahami apa itu sertifikat halal, serta alur registrasinya!

Definisi Sertifikat Halal

Pemerintahan Indonesia mewajibkan seluruh produk yang dikonsumsi oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal adalah bukti pengakuan bahwa produk tersebut halal. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 

Tiap produk yang didaftarkan nantinya akan dilakukan pemeriksaan berdasar fatwa halal yang dikeluarkan MUI. Jika telah memenuhi semua fatwa tertulis tersebut, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mengeluarkan sertifikat halal tersebut. 

Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal

Terdapat beberapa keuntungan ketika Anda mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Bukan hanya untuk mematuhi kebijakan pemerintah, tapi sertifikat halal juga berdampak pada perkembangan bisnis loh! Penasaran? Ini dia beberapa keuntungannya!

1. Kualitas Produk Telah Terjamin

Adanya sertifikat halal ini memberikan bukti bahwa produk tersebut telah terjamin kualitasnya. Jadi, tidak perlu ditanyakan mengenai kualitas produk. Tentunya juga sertifikat halal ini membantu para umat Muslim untuk menjalankan syari’at Islam. 

2. Meningkatkan Daya Saing Produk

Adanya sertifikat halal ini tentunya akan berdampak pada perluasan pangsa pasar. Oleh karena itu, produk akan lebih mudah untuk diterima, terutama oleh para Muslim. Sehingga peluang baru akan terus berkembang, juga nilai ekonomi semakin berkembang pula.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk Anda dapat dicapai melalui sertifikat halal. Konsumen percaya karena terdapat label halal yang terpasang pada wadah produk. Hal ini menunjukkan bahwa produk dibuat dan telah diuji sesuai dengan standar halal.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal 

Bagi Anda yang bingung mencari jasa registrasi halal, percayakan saja pada Legalita Raya Abadi. Untuk dapat memiliki sertifikat halal, Anda harus memenuhi beberapa  syarat sertifikasi halal. Adapun beberapa syaratnya, sebagai berikut:

  • Produk yang hendak diproses tidak berisiko atau tidak menggunakan bahan haram;
  • Proses produksi produk telah mencakup proses halal dan sederhana;
  • Perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Omset perusahaan maksimal Rp500 juta, dengan dibuktikan Surat Pernyataan Pribadi;
  • Lokasi serta alat pemrosesan produksi memiliki tempat terpisah;
  • Memiliki atau tidak memiliki Surat Izin Edar Usaha, SLHS khusus untuk makanan atau minuman yang memiliki daya simpan kurang dari 1 minggu;
  • Produk yang didaftarkan telah sesuai dengan rincian Peraturan Pemerintah;
  • Bahan yang digunakan sudah pasti halal dan tidak terdapat bahan berbahaya;
  • Kehalalannya telah terverifikasi oleh pendamping produk halal;
  • Jenis produk telah melalui proses sertifikasi halal, dibuktikan bahwa produk tidak mengandung hewan dari sembelihan selain di rumah potong hewan/unggas bersertifikat halal;
  • Proses pengawetan dilakukan secara sederhana serta tidak ada kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Pelaku usaha bersedia melengkapi dokumen lain untuk registrasi sertifikat halal.

Setelah memenuhi seluruh syarat dan melengkapi dokumen lain, produk akan diproses. Jika proses tersebut telah selesai, jangan lupa cek sertifikat halal. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa produk tersebut telah diunggah sebagai produk halal.

Biaya Pengurusan Sertifikat Halal

Terdapat dua macam biaya sertifikasi halal, yakni self declare dan pembuatan sertifikat halal reguler. Adapun pembuatan sertifikat reguler ini berlaku untuk produk yang memerlukan pengujian kehalalan, seperti kosmetik atau produk makanan dengan daging. 

Biaya reguler, umumnya dimulai pada harga Rp5.000.000, untuk perusahaan besar akan dikenakan Rp12.500.000. Sedangkan, untuk self declare tidak akan dikenakan biaya, umumnya berlaku pada produk UMKM. Sertifikat halal UMKM gratis dengan self declare

Percayakan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal di Legalita Raya

Bagi Anda yang merasa bingung alur pengurusan sertifikat halal, bingung karena tidak punya waktu untuk mengurus. Kini tidak perlu khawatir lagi karena ada jasa registrasi halal dari Legalita Raya. Jasa pengurusan legalitas bisnis yang telah terbukti profesionalitasnya.

Legalita Raya tidak hanya melayani pengurusan registrasi halal saja, tapi juga melayani segala keperluan legalitas perusahaan. Proses terjaga keamanannya dan dikerjakan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

PENUTUP

Kini tidak perlu repot lagi karena ada jasa registrasi halal di Legalita Raya. Hanya perlu memenuhi syarat yang diperlukan untuk registrasi. Nikmati kemudahan mengurus dokumen legalitas perusahaan dengan layanan di Legalita Raya.