Jika produk Anda belum memiliki sertifikasi Halal MUI, maka segera mengajukannya dengan jasa pengurusan sertifikat halal. Sertifikasi Halal sangat penting dan berpengaruh terhadap peningkatan profit dan kelangsungan bisnis suatu perusahaan.
Apabila suatu produk belum memiliki standar sertifikasi, maka akan mendapat sanksi berupa larangan beredar. Sebab, jika belum memiliki sertifikat halal tentu masih diragukan kehalalannya oleh konsumen.
Apa itu Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal adalah bukti bahwa layanan atau produk telah memenuhi standar yang ditentukan oleh MUI. Fatwa MUI ini dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga sertifikasi merupakan ijin dalam pencantuman label kehalalan suatu produk.
Hal ini sebagai bukti bahwa produk yang diedarkan terbukti tidak terdapat najis atau proses pembuatan yang tidak sesuai syari’at Islam.
Sehingga, setiap pebisnis diharuskan melakukan sertifikasi halal. Terlebih bagi produk obat-obatan, pangan, dan kosmetik. Artinya, semua produk yang langsung masuk ke tubuh manusia atau bersentuhan langsung.
Bagi para umat muslim, menggunakan produk halal adalah salah satu cara memelihara diri dan jiwa, serta mendekatkan diri kepada sang pencipta.
Untuk standar fatwa MUI tidak hanya ada di Indonesia saja, melainkan juga terdapat di berbagai Negara, baik ekspor maupun untuk konsumen dalam negeri. Selain itu juga tidak hanya berlagi bagi Negara dengan mayoritas Islam saja.
Manfaat Sertifikasi Halal
Keberadaan label halal pada produk yang diperjual belikan tentu akan menjadi nilai lebih. Terlebih, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga label halal menjadi patokan konsumen ketika membeli suatu produk.
Adapun terdapat beberapa manfaat dari sertifikasi halal, diantaranya:
1. Memberikan Ketenangan bagi Konsumen
Kebanyakan kosumen lebih memilih membeli produk atau menggunakan layanan yang telah bersertifikasi halal. Dalam hal ini, penjualan akan semakin meningkat serta terjaga konsistensinya jika para penjual dan produsen telah melakukan sertifikasi halal.
Dengan adanya sertifikat halal MUI, konsumen menjadi lebih yakin dan percaya terkait produk yang dibeli dan akan dikonsumsinya itu.
Sebaliknya, jika produk belum bersertifikat halal MUI meski memiliki kualitas bahan yang baik dan halal, tentu konsumen masih was-was saat akan mengkonsumsinya.
2. Produk memiliki Unique Selling Point
Unique Selling Point adalah salah satu cara yang digunakan untuk bersaing dengan kompotitor.
Keberadaan sertifikasi menjadi daya USP yang tidak dimiliki oleh semua pebisnis. Hal ini menjadikan konsumen lebih mudah berpaling karena kesadaran mereka akan pentingnya kehalalan dalam sebuah produk.
Konsumen akan memilih produk berdasarkan tingkat keamanan dan kehalalan dari produk yang diedarkan. Bahkan tak sedikit konsumen yang tidak tertarik dengan produk tanpa standar halal MUI meski memiliki kualitas baik.
3. Dapat Memperluas Jangkauan Pasar Global
Syarat untuk mengekspor produk salah satunya adalah adanya jaminan kehalalan. Terlebih, bagi pelaku bisnis yang ingin memperluas jangkauan pemasarannya ke Negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Hal ini tentu menjadi suatu keharusan untuk menghindari adanya penolakan atau boikot produk.
Mengikuti semua tahapan standar kehalalan sangat penting karena berhubungan dengan keberlangsungan bisnis yang dijalankan suatu perusahaan.
Bagi Anda yang ingin melakukan sertifikasi halal namun masih awam, sekarang banyak jasa pengurusan sertifikat halal yang beredar untuk membantu bisnis Anda.
Tentu dengan berbagai penawaran terkait sertifikasi halal, akan menjadikan bisnis Anda terhindar dari larangan edar produk.
- Legalita Raya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan Produk Registrasi, Legalitas Perusahaan, dan Pembuatan Merk/HAKI sejak 2015. Didukung dengan tim-tim yang handal dan berpengalaman menjadikan Kami mampu menawarkan layanan jasa pengurusan sertifikasi halal.
- Legalita Raya Abadi mengutamakan pengarahan proses pengerjaan jasa pengurusan sertifikat halal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan agar semua pendaftar bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Adapun layanan yang kami tawarkan, diantaranya :
- Jasa Pendampingan Registrasi BPOM RI/SKI BPOM
- Jasa Pendampingan Registrasi Halal LPPOM MUI
- Jasa Pendampingan Registrasi KEMENKES RI
- Jasa Pendampingan Pengujian Laboratorium
- Jasa Pendaftaran Merek
- Jasa Pembuatan Legalitas Dokumen Perusahaan
Untuk menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal lebih lanjut bisa mengunjungi http://ptlegalitaraya.com/