Manfaat, Persyaratan, dan Masa Berlaku Izin BPOM Minuman

izin BPOM minuman

Saat menjalankan usaha, biasanya ada beberapa dokumen yang harus perlu pengurusan. Usaha yang menghasilkan produk makanan dan minuman membutuhkan izin untuk diedarkan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah izin BPOM minuman

Izin BPOM adalah bukti legalitas sebuah produk. Itulah salah satu fungsi izin BPOM. Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tersebut? Yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Manfaat Izin BPOM Minuman

Pangan olahan yang produksinya di dalam negeri maupun yang diimpor memerlukan izin BPOM makanan ataupun minuman.

Produk pangan yang membutuhkan no izin edar BPOM, antara lain makanan program pemerintah, makanan wajib SNI, makanan fortifikasi, makanan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan. Jenis produk pangan yang tidak selalu wajib memiliki izin BPOM, antara lain:

  • Makanan yang masa simpannya kurang dari seminggu.
  • Makanan cepat saji.
  • Makanan yang impor dalam jumlah sedikit yang digunakan untuk penelitian.
  • Makanan yang pengolahannya oleh industri rumah tangga. Industri rumah tangga membutuhkan PIRT untuk produk olahannya.
  • Makanan yang hanya pengolahannya dengan melalui proses pencucian, pengupasan, penggilingan, pengeringan, pemotongan, pembekuan, pencampuran, penggaraman tanpa bersama dengan perubahan bentuk.
  • Makanan yang bermanfaat sebagai bahan baku.

Memiliki izin BPOM minuman memberikan beberapa manfaat berikut.

  • Meningkatkan kepercayaan customer terhadap produk yang dihasilkan
  • Produk dapat masuk ke supermarket
  • Memperluas jangkauan pasar
  • Mempermudah proses ekspor produk
  • Bisa mengadakan kerja sama dengan pihak yang lain
  • Dapat ikut serta dalam event tertentu
  • Menjadi tanda bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi

Persyaratan Dokumen Izin BPOM Minuman

Untuk memperoleh izin BPOM minuman, ada dokumen-dokumen yang perlu. Dokumen-dokumen tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu berdasarkan risiko dan berdasarkan lokasi produksi. 

Berikut ini adalah dokumen yang perlu untuk memperoleh izin BPOM berdasarkan lokasi produksi. 

1. Pangan Olahan yang Produksinya di Dalam Negeri

Dokumen yang perlu meliputi:

  • Izin Usaha Industri (IUI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Domisili Usaha (SKDU) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • Hasil audit Sarana Produksi (PSB) yang prosesnya oleh BPOM
  • Surat Rekomendasi yang prosesnya dari Direktorat Jenderal Industri Agro RI
  • IUI, PSB penerima dan pemberi kontrak, dan surat kerjasama makloon perlu untuk produk maklon

2. Pangan Olahan yang Diproduksi di Luar Negeri dan Diimpor ke Indonesia

Dokumen yang perlu meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akta Notaris Pendirian Usaha
  • Angka Pengenal Impor (API)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Hasil audit Sarana Distribusi yang oleh BPOM
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/Sertifikat Audit
  • Surat Penunjukan (LOA)  dari perusahaan asal
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual
  • Surat Kuasa untuk mendaftarkan produk pangan olahan

Berikut ini adalah dokumen yang perlu untuk memperoleh izin BPOM berdasarkan tingkat risikonya. 

1. Risiko Tinggi

Dokumen yang perlu meliputi:

  • Komposisi bahan yang digunakan
  • Informasi proses produksi
  • Informasi masa simpan
  • Informasi kode produksi
  • Terjemahan label
  • Hasil uji produk akhir
  • Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah (Jika butuh)
  • Foto produk
  • Rancangan label

2. Risiko Sedang

Pada usaha pangan olahan dengan tingkat risiko yang sedang, dokumen yang perlu sama seperti usaha dengan tingkat risiko yang tinggi.

3. Risiko Rendah

Pada usaha pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah, dokumen yang yang perlu mirip seperti usaha dengan tingkat risiko tinggi dan sedang. Namun, usaha dengan risiko rendah tidak perlu dokumen hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis).

4. Risiko Sangat Rendah

Dokumen-dokumen yang perlu oleh usaha dengan risiko sangat rendah sama seperti usaha dengan risiko rendah.

Masa Berlaku Izin BPOM Minuman

BPOM izin edar punya masa berlaku selama lima tahun. Masa berlakunya bisa diperpanjang dengan melakukan pendaftaran ulang. Produk yang sudah mengantongi izin BPOM biasanya mendapatkan kepercayaan lebih oleh konsumen. Jadi, jangan lupa untuk mengurusnya.

Itulah pembahasan mengenai manfaat, persyaratan dokumen, dan masa berlaku izin BPOM minuman. Kalau Anda ingin mengurus legalitas perusahaan namun tidak sempat melakukannya, silakan lakukan konsultasi dengan PT Legalita Raya Abadi. 

PT Legalita Raya Abadi akan membantu Anda memperoleh izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga informasi mengenai izin BPOM minuman ini bermanfaat bagi Anda.