Pengajuan Sertifikat Halal dan Jenis Regulasinya!

Pengajuan sertifikat halal

Pengajuan sertifikat halal saat ini sangat penting untuk dimiliki oleh para pelaku usaha, terlebih lagi pelaku usaha makanan dan minuman. Bahkan saat ini pemerintahan terus mendorong para pelaku usaha untuk daftar sertifikat halal.

Terdapat beberapa produk yang masuk dalam kategori wajib memiliki sertifikat halal. Untuk itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal. Berikut akan dibahas tentang cara pengajuan, keuntungan dan jenis sertifikat halal!

Seputar Sertifikat Halal 

Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk yang didaftarkan terbukti halal dan sesuai dengan fatwa halal yang tertulis. Produk yang telah memiliki sertifikat halal ini dinyatakan secara resmi sebagai produk yang aman untuk dikonsumsi karena bebas dari bahan haram.

Karena di Indonesia sendiri mayoritas penduduknya adalah seorang muslim, maka jaminan suatu produk dikatakan halal ini sangat diperlukan. Baik warga muslim maupun non muslim dapat merasakan jaminan produk halal tersebut.

Manfaat Mengurus Sertifikat Halal 

Secara umum pengajuan sertifikat halal adalah bukti sebuah produk aman dan bebas dari bahan yang haram. Oleh karena itu, ada banyak manfaat yang didapatkan dari sertifikat halal. Terlebih lagi bagi para pelaku usaha UMKM, beriku beberapa manfaat yang bisa didapatkan!

1. Jaminan Kualitas Suatu Produk

Kini pengajuan sertifikat halal gratis dengan beberapa syarat yang berlaku. Dan, beberapa produk harus melewati beberapa uji di laboratorium. Untuk itu, memerlukan biaya untuk melakukan uji laboratorium untuk menentukan apakah produk mengandung bahan haram.

Produk yang telah memiliki sertifikat halal sudah pasti terjamin kualitasnya. Dan, hal ini juga yang menjadi salah satu manfaat dari memiliki sertifikat halal. Seluruh bahan dasar dan proses dalam pengolahannya harus sesuai dengan standar dan kriteria halal yang berlaku.

2. Memperluas Jangkauan Pasar 

Manfaat berikutnya dari mendaftarkan produk halal yakni dapat memperluas jangkauan pasar. Karena adanya sertifikat halal ini menjadi nilai tambah dari produk yang akan dijual. Para konsumen akan lebih banyak, lebih luas dan target pasar yang lebih lebar.

Produk halal juga berlaku untuk pasar dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal dapat menargetkan pemasaran ke luar negeri. Di mana negara tersebut mayoritas penduduknya beragama Islam.

3.  Menumbuhkan Kepercayaan Konsumen 

Memiliki sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan para konsumen terhadap produk yang dijual. Dengan ini, sertifikat halal menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan para pelaku usaha. Terkhusus bagi para konsumen yang mayoritas adalah seorang muslim.

Beberapa Jenis Sertifikat Halal

Ada beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal, untuk itu perlu diperhatikan jenisnya. Untuk para pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena sertifikat halal UMKM gratis. Dengan mengikuti beberapa jalur pendaftaran sertifikat halal, sebagai berikut!

1.  Sertifikasi Halal Reguler 

Pengajuan sertifikat halal dapat melalui beberapa jalur regulasi pendaftaran. Selain itu, juga memperhatikan dari jenis produk yang didaftarkan. Jenis alur yang pertama, yakni Sertifikat halal reguler

Adapun untuk jenis reguler ini lebih diutamakan produk dengan bahan yang memiliki resiko tinggi. Umumnya produk jenis ini akan dikenakan biaya pendaftaran karena harus dilakukan audit dari auditor halal eksternal. 

Produk yang termasuk dalam kategori ini umumnya melalui proses produksi yang lebih kompleks. Biasanya produk yang dihasilkan dari teknologi mesin di pabrik besar, UHT atau dengan teknologi tinggi lainnya.

2.  Sertifikasi Halal Self Declare

Berikutnya ada sertifikat halal self declare yang umum digunakan untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMKM). Sertifikasi jenis ini bukan berarti pelaku usaha tersebut mendeklarasikan sendiri bahwa produk yang dipasarkan halal.

Tetap ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan sertifikat halal jenis ini. Ada beberapa syarat tertentu agar sebuah produk dapat dikatakan halal. Hal ini termasuk Pendampingan Proses Produk Halal atau PPH.

Cara mendaftarnya pun lebih mudah daripada sertifikasi reguler dan prosesnya tidak dipungut biaya. Adanya sertifikat jenis ini diharapkan mampu memudahkan para pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan produk yang mereka miliki.

PENUTUP

Terdapat manfaat yang didapatkan dari pengajuan sertifikat halal yang seluruhnya berguna untuk pengembangan pemasaran produk. Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikasi halal dan keperluan legalitas lain, percayakan saja pada PT. Legalita Raya Abadi!