Dewasa ini, terdapat 2 jenis perizinan pada produk pangan olahan yaitu BPOM dan PIRT. Sekilas kedua perizinan tersebut terlihat sama. Namun ternyata terdapat perbedaan BPOM dan PIRT yang jarang diketahui masyarakat.
Perbedaan antara keduanya bisa diketahui setelah melakukan penelusuran lebih jauh. Biasanya, pengusaha yang memiliki usaha pangan olahan sudah mengetahuinya. Sebab, wajib mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan usahanya.
Pengertian BPOM dan PIRT
BPOM dan PIRT memiliki perbedaan yang sangat menonjol. Dilihat dari pengertiannya saja, sudah terlihat jelas perbedaannya. BPOM merupakan surat perizinan yang dikeluarkan langsung oleh BPOM melalui penilaian kritis terhadap makanan olahan. Izin BPOM digunakan untuk usaha skala besar.
Pengertian dari PIRT sendiri yaitu surat jaminan tertulis yang dikeluarkan pemimpin daerah seperti bupati atau walikota terhadap produksi industri rumah tangga. Fokus PIRT lebih ke usaha rumahan yang skalanya masih kecil.
Antara BPOM dan PIRT sudah memiliki peranannya masing-masing. Izin PIRT biasanya diperuntukkan untuk olahan makanan tradisional yang tidak menggunakan bahan pengawet apapun. Pengaturan izin PIRT diatur dalam Peraturan Badan POM nomor 22 tahun 2018.
Perbedaan BPOM dan PIRT
Perbedaan BPOM dan PIRT bisa dilihat dari banyak aspek. Untuk bisa mengetahui perbedaan diantara keduanya, Anda perlu menyimak informasi berikut ini:
1. Jenis Pangan
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengenai label pangan olahan dijelaskan olahan makanan yang wajib memiliki PIRT adalah jenis makanan kering. Masa simpan makanan tersebut harus lebih dari 7 hari pada suhu ruangan dan makanannya sudah memiliki kemasan.
Jenis pangan yang wajib memiliki izin BPOM adalah yang dijual eceran, memiliki zat gizi tertentu, dan bahan tambahan pangan. Apabila Anda menjual produk tersebut, maka wajib mengurus izin BPOM agar bisa mengedarkan makanan ke seluruh pelosok negeri.
2. Sarana Produksi
Perbedaan BPOM dan PIRT juga dapat dilihat dari segi sarana produksinya. Untuk izin PIRT biasanya digunakan pada jenis usaha berskala kecil atau masih dalam bentuk usaha rumahan. Pengurusannya pun tidak terlalu ribet karena diurus di kabupaten asalnya.
Sementara itu, pangan olahan yang wajib memiliki izin BPOM yaitu usaha dengan tempat produksi yang berbeda dengan rumah tinggal. Biasanya, usaha jenis ini sudah lebih berkembang dan skalanya lebih besar. Keuntungan yang didapatkan dari usaha ini juga lebih tinggi dibanding skala rumahan.
3. Pengolahan Makanannya
Makanan yang diolah terkadang masih menggunakan produksi manual jika skalanya kecil. Untuk itu, izin edarnya cukup dengan menggunakan PIRT saja tidak perlu menggunakan BPOM. Tentu hal ini akan lebih memudahkan bagi para produsen.
Izin edar BPOM perlu diurus ketika pengolahan makanannya menggunakan sistem bertingkat mulai dari manual hingga yang canggih. Terlebih jika produksinya sudah berskala pabrik yang banyak menggunakan mesin, tentu produk tersebut sudah harus memiliki izin BPOM.
- Masa Berlaku
Secara garis besar, masa berlaku dari PIRT dan BPOM sama yaitu 5 tahun. Namun, hal yang membedakannya yaitu masa memperpanjang izinnya. PIRT bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlakunya habis dan BPOM bisa diperpanjang 10 hari sebelum masa berlakunya habis.
Selain mengetahui masa berlakunya, Anda juga perlu mengetahui bahan olahan apa saja yang wajib memiliki izin tersebut. Pasalnya, ada beberapa makanan yang tidak memerlukan izin BPOM ataupun PIRT. Contohnya adalah makanan olahan masa simpan kurang dari 7 hari.
Jasa Legalitas BPOM dan PIRT Terbaik
Pengurusan izin PIRT dan BPOM perlu menggunakan jasa legalitas karena cukup ribet ketika dilakukan sendiri. Untungnya, sekarang sudah ada PT Legalita Raya yang siap membantu Anda dalam mengurus perizinan tersebut.
Untuk menggunakan jasanya, Anda bisa langsung mengunjungi situs PT Legalita Raya. Terdapat berbagai produk yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, terdapat kontak yang bisa dihubungi sehingga akan mempermudah Anda dalam menggunakan jasanya.
Penutup
Itulah beberapa perbedaan BPOM dan PIRT yang perlu Anda ketahui. Sekarang Anda tidak akan bingung lagi dalam menentukan perizinan mana yang harus diurus sesuai dengan jenis usahanya.