Perbedaan izin edar dan sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang harus diketahui, khususnya bagi para pelaku usaha. Dengan mengetahui perbedaan antar keduanya, menjadikan Anda memahami definisinya yang berkaitan dengan produk halal.
Pada dasarnya, baik izin edar maupun sertifikasi halal penting dimiliki oleh suatu produk sebelum dipasarkan. Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui apa perbedaan izin edar dan sertifikat halal? Yuk, cari tahu perbedaannya di sini!
Definisi Izin Edar
Izin edar adalah perizinan yang diterbitkan oleh lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk-produk yang akan dijual di pasaran. Terkait perizinan ini akan diterbitkan sesaat setelah produk yang diajukan lolos uji klinis dan uji lab.
Pengujian ini akan dilakukan oleh lembaga BPOM. Tujuannya ialah untuk memastikan apakan produk yang akan dipasarkan ini memang terbukti aman dan tidak mengandung komposisi yang berbahaya.
Sehingga lembaga BPOM bisa memberikan izin edar untuk memastikan produk aman dan telah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam pengurusan izin edar ini, terdapat beberapa persyaratan izin edar yang harus dipenuhi dan dilengkapi. Adapun berbagai persyaratannya, yakni sebagai berikut:
- Akta Notaris dan Surat Keterangan KemenkumHAM
- KTP dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
- NPWP Badan Usaha
- Contoh/Sampel Produk
- Izin Usaha, Izin Lankas, dan SK
- Brosur
- Nama, Tipe, dan Kode HS Produk
- Penanggung Jawab Teknis
- Izin Distribusi dan Produksi
- Hasil Lab Produk
- Data Pabrik
- Paten Merek
- Proposal Teknis
- Foto Ruangan Keseluruhan
- Foto Alat-Alat yang Digunakan
- Data-Data Karyawan
Definisi Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal merupakan proses pemberian sertifikat. Sertifikat yang diberikannya ni akan menyatakan bahwa suatu produknya tersebut telah sesuai dengan syariat islam. Penerbitan sertifikat halal ini akan akan dilakukan oleh lembaga BJPH.
Terkait penerbitannya ini, kehalalan produknya telah disidang oleh fatwa MUI. Dengan adanya sertifikasi ini akan menyatakan bahwa produknya tidak mengandung bahan haram. Selain itu, dengan adanya sertifikat ini akan dijadikan sebagai bukti bahwa produk telah diproses sesuai dengan syariat islam.
Sebelum mengajukan sertifikat halal, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Adapun persyaratan sertifikasi halal, yakni sebagai berikut:
- Data Pelaku Usaha
- Nama dan Jenis Produk yang akan didaftarkan
- Daftar Produk, Bahan, dan Pengolahannya
- Dokumen Sistem Jaminan Halal
Untuk mendapatkan proses pengurusan sertifikasi halal yang mudah, maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal yang terpercaya dan legal.
Perbedaan Izin Edar dan Sertifikasi Halal
Melihat definisi izin edar dan sertifikasi halal, menjadikan Anda pastinya sudah lebih mengenal sedikit perbedaan antar keduanya. Untuk lebih mengetahui secara lebih lanjut terkait perbedaan izin edar dan sertifikasi halal, berikut beberapa perbedaannya:
- Izin edar diterbitkan oleh badan POM, sedangkan sertifikasi halal diterbitkan oleh lembaga BPJPH yang telah lolos sidang fatwa MUI.
- Izin edar bertujuan untuk memastikan bahwa produk BPOM telah sesuai dengan standar kualitas, sedangkan sertifikasi bertujuan untuk memastikan produknya sesuai dengan syariat islam.
- Izin edar hanya diterbitkan untuk produk obat dan makanan, sedangkan sertifikasi diterbitkan untuk berbagai jenis produk.
Dari berbagai penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa izin edar dan sertifikasi halal merupakan dua hal yang berbeda meski sama-sama berhubungan dengan produk halal. Dengan mengetahui perbedaannya tersebut, maka akan menjadikan Anda bisa lebih mudah dalam pengurusannya.
Layanan Pengurusan Izin Edar dan Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi obat, makanan, kosmetik, atau produk lainnya, maka harus segera melakukan pengurusan izin edar dan sertifikasi halalnya. mengingat keduanya sangat penting dibutuhkan, menjadikannya harus segera mengurusnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Adapun rekomendasi layanan pengurusan yang terpercaya dengan harga terjangkau adalah di PT Legalita Raya Abadi. Pada layanan kami akan membantu proses pengurusan izin edar dan sertifikasi dengan lebih mudah dan cepat.
Jadi bagi para pelaku usaha yang sudah mengetahui perbedaan izin edar dan sertifikasi halal di atas, maka PT Legalita Raya Abadi bisa membantu mengurusi keduanya sesuai standar dan kebijakan yang berlaku.