Perhatikan Jenis Izin BPOM Makanan dan Syaratnya!

Izin BPOM makanan

Izin BPOM makanan saat ini menjadi penting bagi para pelaku bisnis makanan dan minuman. Apalagi para pelaku usaha UMKM dalam bidang makanan dan minuman. Untuk kelancaran usaha maka perlu adanya izin edar dari BPOM tersebut.

Izin edar makanan menjadi penting karena dari situ para petugas dapat melihat kelayakan dari makanan serta minuman yang beredar di pasaran. Izin BPOM nantinya menjadi bukti resmi bahwa makanan yang diedarkan bebas dari zat berbahaya. 

Definisi Izin BPOM

Pelaku bisnis makanan dan minuman harus daftar BPOM karena nantinya produk tersebut akan terdaftar di pusat. Dengan begitu produk yang akan diedarkan sudah melalui uji kualifikasi bebas dari zat berbahaya atau zat beracun lainnya. 

Karena kemudahan teknologi, sekarang ini izin BPOM makanan dapat melalui digital. Hal ini salah satu bentuk dari perubahan teknologi yang mempermudah para pengguna. Seperti e-BPOM adalah platform digital untuk mendaftar perizinan produk di BPOM.

Bagi para pelaku bisnis yang ingin mendaftarkan produknya. Saat ini, hanya dengan memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku, dan sudah dapat mendaftar di situs e-BPOM. Pendaftar dapat menggunakan gadget atau melalui PC dan komputer untuk mendaftarkan produk.

Jenis Izin Edar BPOM

Perizinan edar makanan dari BPOM memiliki beberapa jenis yang sesuai dengan kriteria produk yang didaftarkan. Jenis perizinan ini telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Yuk simak apa saja perizinannya!

1. SP (Sertifikat Penyuluhan)

Jenis izin BPOM makanan yang pertama adalah Sertifikat Penyuluhan (SP). Umumnya jenis ini berisi para pelaku usaha mikro, kecil, dan industri rumah tangga lain. Pelaku bisnis tersebut hanya perlu mendaftarkan produk ke Dinas Kesehatan. 

2. SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

SPP-IRT adalah sertifikat penyuluhan dari Dinas Kesehatan berupa nomor PIRT. Nomor PIRT tersebut nantinya harus dicantumkan dalam label produk yang akan dipasarkan. Hal ini juga memudahkan Dinas Kesehatan untuk mengawasi produk.

SPP-IRT ini dapat menjadi bukti atau jaminan bahwa produk yang dipasarkan tersebut bebas dari zat berbahaya dan aman dikonsumsi. Izin ini diperuntukkan produk makanan yang memiliki ketahanan di atas 7 hari, dan harus diperbarui tiap 5 tahun sekali. 

3. Izin Edar MD (Izin Makanan Dalam)

Izin edar MD ini merupakan kode yang didapatkan dari BPOM. Jadi para pelaku bisnis makanan yang memiliki modal lebih untuk mendaftarkan produknya di BPOM, nanti akan mendapatkan kode MD. Umumnya kode MD ini digunakan untuk produk pangan lokal atau dari dalam negeri.

4. Izin Edar ML (Makanan Luar)

ML singkatan dari Makanan Luar, sama halnya dengan MD. Izin edar ML berupa kode dari BPOM, namun diperuntukkan olahan pangan dari luar negeri. Kode ini dibuat khusus untuk produk dari luar negeri yang diimport ke Indonesia. 

Sebelum itu, produk import harus memenuhi syarat yang telah diatur dari BPOM. Kemudian kode ini akan dicantumkan pada produk tersebut baru bisa diedarkan di pasaran Indonesia. Dan, produk tersebut dapat dipasarkan ulang. 

Syarat Daftar Izin Edar BPOM

Cara mengurus izin BPOM yang pertama adalah mengurus persyaratan. Kemudian baru dapat mengurus secara online atau dapat dengan mudah melalui https://ptlegalitaraya.com/. Tidak perlu bingung lagi karena hanya tinggal mengurus beberapa syarat, berikut:

1. Syarat Pangan Lokal

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus izin edar pangan lokal di BPOM, yakni:

  1. Pemohon wajib melakukan Audit CPPOB pada fasilitas produksinya.
  2. Telah memiliki Surat Rekomendasi Hasil Audit CPPOB.
  3. Menyertakan dokumen layanan fasilitas sesuai dengan aturan regulasi CPPOB.
  4. Menyertakan dokumen formulasi produk.
  5. Menyertakan desain kemasan.
  6. Menyertakan dokumen hasil Analisa Laboratorium KAN.

2. Syarat Pangan Import

Bagi pabrik atau para pelaku bisnis makanan yang mana makanan impot, inilah beberapa syaratnya:

  1. Gudang yang ada di Indonesia harus melakukan Audit CDPOB (Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik).
  2. Dokumen surat rekomendasi Hasil Audit CDPOB.
  3. Menyertakan layout dokumen fasilitas sesuai dengan regulasi CDPOB.
  4. Menyertakan dokumen Good Manufacturing Practice.
  5. Kemudian, Certificate of Free Sales.
  6. Letter of Authorization.
  7. Dokumen formulasi produk.
  8. Desain dari kemasan produk.
  9. Hasil analisa laboratorium KAN.

PENUTUP

Izin BPOM makanan dapat melalui fitur dari e-BPOM tapi lebih mudah jika melalui jasa registrasi BPOM dari https://ptlegalitaraya.com/. Untuk biaya izin BPOM makanan bisa bervariatif dan dapat dikonsultasikan.