Pertanyaan tentang sertifikasi halal lumrah diperbincangkan oleh para produsen produk yang berbasis di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sudah sepatutnya produk-produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal.
Jaminan produk halal memberikan kenyamanan bagi seorang Muslim untuk menggunakan suatu produk. Produk halal tidak hanya dibutuhkan untuk makanan dan minuman saja. Saat ini, kosmetik pun juga memerlukan sertifikasi halal.
Proses pengajuan sertifikasi halal sering kali menemui berbagai pertanyaan. Terlebih bagi para produsen pemula atau UMKM yang belum memahami seluk-beluk terkait jaminan halal. Sertifikasi halal tidak bisa didapatkan secara langsung.
Terdapat beberapa persyaratan dan langkah yang harus dipenuhi oleh produsen sebelum mendaftarkan produknya. Lebih lanjut, di bawah ini terdapat 5 pertanyaan umum yang sering kali dipertanyakan oleh sebagian orang terkait sertifikasi halal.
5 Pertanyaan terkait Sertifikasi Halal
Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda-beda untuk produk halal yang diedarkan di negaranya. Di Indonesia, sertifikasi halal yang diakui ialah sertifikasi yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Bagi produsen pemula perlu adanya kesadaran untuk memahami pertanyaan dasar terkait proses dan syarat mengajukan sertifikasi halal. Inilah beberapa pertanyaan tentang sertifikasi halal yang sering kali dijumpai.
1. Apa Pengertian Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk menetapkan halalnya suatu produk. Ketentuan yang digunakan berasal dari syariah Islam yang mengatur tentang produk yang boleh digunakan dan dikonsumsi oleh seorang Muslim.
Jika sebelumnya, masyarakat lebih mengenal bahwa sertifikasi halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, peraturan tersebut berubah sejak Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 diberlakukan.
Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal juga sering kali menjadi topik pertanyaan tentang produk halal. Wewenang terkait proses verifikasi produk halal dimiliki oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
2. Berapa Biaya yang Dikeluarkan untuk Memiliki Sertifikasi Halal?
Problematika sertifikasi halal umumnya dialami oleh produsen pemula yang memiliki biaya terbatas. Pada dasarnya, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH bergantung dengan jenis produk hingga skala usaha.
Rincian umum terkait biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal terbagi kedalam beberapa bagian, seperti pengajuan, audit, pengujian, dan sertifikasi. Perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh UMKM jauh lebih kecil dibandingkan biaya sertifikasi perusahaan dengan skala besar.
Jumlah biaya yang dikeluarkan lebih terjangkau dibandingkan harus membayar sanksi akibat tidak memiliki sertifikasi halal. Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis sampai dengan denda Rp2 Miliar.
3. Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal?
Syarat-syarat untuk mengajukan sertifikasi halal telah tertuang dalam peraturan sertifikasi halal. Produsen suatu produk perlu memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh BPJPH.
Syarat yang dimaksud berkaitan dengan bahan baku, proses produksi, dan sistem manajemen. Jika seluruhnya terpenuhi, pihak BPJPH akan memposes sertifikasi halal sehingga dapat segera diberikan kepada pemohon sertifikasi.
Masa berlaku sertifikasi halal berlaku selama 4 tahun lamanya. Namun, sertifikasi tersebut bisa berlaku seumur hidup asalkan memenuhi beberapa ketentuan. Produsen perlu menjaga konsistensi proses produksi yang sudah mendapat sertifikasi halal.
4. Berapa Lama Proses Pengajuan Sertifikasi Halal?
Pertanyaan tentang sertifikasi halal selanjutnya berkaitan tentang lamanya proses pengajuan sertifikasi halal. Tidak ada rentang waktu pasti terkait hal tersebut karena setiap pengajuan memiliki proses yang berbeda-beda.
Lamanya proses pengajuan bergantung dengan jenis produk hingga kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pemohon. Waktu yang dibutuhkan tidak dapat dilakukan secara instan hanya dalam hitungan hari.
5. Apa Pentingnya Sertifikasi Halal
Tujuan sertifikasi halal sangat penting bagi keberlangsungan usaha seorang produsen. Risiko-risiko terkait peredaran produk dapat dihindari. Konsumen lebih mudah menaruh kepercayaan kepada produk-produk yang sudah memiliki sertifikasi halal.
Sistem jaminan halal memberikan rasa nyaman kepada konsumen terkait bahan dan proses pembuatan produk. Seluruh produk yang memiliki sertifikasi halal telah melewati proses audit yang panjang.
Pertanyaan tentang sertifikasi halal umumnya berkaitan dengan hal-hal dasar yang perlu dipersiapkan oleh seorang produsen. Untuk lebih memudahkan proses pengajuan sertifikasi produk, produsen dapat berkolaborasi dengan PT. Legalita Raya Abadi.
Konsultasi terkait proses pembuatan sertifikasi halal secara langsung dapat dilakukan melalui tautan PT. Legalita Raya. Langkah pengajuan dan dokumen yang dipersiapkan akan dijelaskan secara terperinci.