Registrasi Halal Mudah Begini Caranya!

registrasi halal

Kepercayaan konsumen adalah faktor penting yang menentukan keberhasilan usaha. Masyarakat Muslim lebih mempercayai produk yang sudah registrasi halal sebagai jaminan mutu. Sertifikasi ini menjadi syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan sertifikat halal sebagai pernyataan tertulis bahwa produk tersebut halal. Mengurusnya pun sangat mudah, bahkan gratis yang memenuhi kriteria tertentu. Simak informasi lengkapnya!

Mengenai Sertifikat Halal

Sertifikat halal adalah bukti legal yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa MUI

Melakukan registrasi produk halal ini menjadi salah satu syarat penting karena populasi masyarakat muslim di Indonesia sangat besar. Produk yang sudah diregistrasi dan memperoleh sertifikat baru bisa dinyatakan sebagai produk yang halal.

Sertifikat Halal Memiliki Peran Penting

Saat ini,  Anda bisa melakukan proses registrasi secara mandiri dengan mudah, bahkan UMKM dapat daftar halal gratis. Mengapa Anda harus mengurus sertifikasi halal sebelum mengedarkan produk? Simak seberapa pentingnya sertifikasi halal pada produk Anda!

1. Membuktikan Produk Memang Aman

Jumlah penduduk Muslim yang sangat banyak membuka peluang besar bagi produk halal untuk bersaing di pasar lokal maupun internasional. Anda bisa meyakinkan konsumen bahwa produk Anda aman dan sesuai dengan syariat Islam dengan sertifikat ini. 

Karena halal ini menjadi tahap regulasi agar produk bisa beredar di Indonesia. Mendapatkan izin halal menjamin proses operasional produksi usaha Anda, dan minim terjadinya masalah hukum. 

2. Meningkatkan Keunggulan Usaha

Registrasi halal memberi nilai tambah yang menjadikan produk Anda lebih unggul dibandingkan kompetitor yang belum memiliki sertifikasi halal. Konsumen lebih cenderung memilih produk yang sudah halal dan sudah memiliki sertifikasi dari Badan POM. 

3. Meningkatkan Citra Perusahaan

Di mata masyarakat pelabelan halal yang ada pada produk ini memberikan citra positif bagi perusahaan. Dengan sertifikat halal, masyarakat akan melihat perusahaan Anda sebagai industri yang peduli terhadap kualitas dan keamanan produk.  

4. Memperluas Akses Pasar

Produk yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih mudah diterima bahkan di pasar global. Apalagi untuk negara-negara dengan komunitas Muslim seperti di Timur Tengah, Eropa, Asia Tenggara, bahkan juga pasar Amerika. 

Hadirnya label halal menjadi simbol kepercayaan para konsumen Muslim. Produk bersertifikat halal pasti aman, higienis, dan sesuai dengan nilai umat Muslim. 

5. Merupakan Standar Pembuatan Produk

Saat ini, pemerintah mewajibkan semua produsen untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi produk mereka. Bukan hanya industri makanan dan minuman, tapi juga industri obat, suplemen, kosmetik, serta produk perawatan lainnya harus registrasi halal.

Ayo Segera Registrasi Produk Halal!

Anda bisa melakukan cara registrasi halal dengan mudah, bahkan tanpa biaya apapun. Sesuai ketentuan yang berlaku, berikut beberapa sektor usaha yang wajib melakukan sertifikasi halal antara lain:

  • Para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan usaha besar yang memproduksi makanan atau minuman.
  • Pelaku usaha rumah makan, catering, dan juga jasa boga.
  • Pabrik industri yang memproduksi obat-obatan, obat tradisional, suplemen, dan kosmetik.
  • Para produsen bahan kimia dan produk sanitasi. 

Proses registrasi halal semakin mudah dengan adanya layanan jasa pendaftaran produk halal dari PT Legalita Raya Abadi. Seluruh proses terkontrol dengan baik, mulai dari persiapan dokumen sampai dengan pendaftaran selesai.