Registrasi Kemenkes terkait ALKES dan Non-ALKES dengan Menggunakan Layanan Jasa

Registrasi Kemenkes

Registrasi Kemenkes merupakan suatu jaringan kerja atau prosedur yang saling berinteraksi untuk saling melakukan pencatatan atau pendaftaran dalam dunia kesehatan. Kemenkes umumnya memiliki tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Melakukan registrasi seputar dunia kesehatan memang cukup penting untuk dilakukan. Hal ini disebabkan karena registrasi yang dilakukan termasuk dalam statistik vital. 

Fungsi Kemenkes terkait Registrasi

Registrasi memang banyak dikaitkan dengan istilah statistik vital. Dalam istilah ini memiliki keterkaitan dengan keadaan kesehatan dan gizi seseorang. Misalnya angka kematian, angka kesakitan, pelayanan kesehatan, dan juga termasuk penyakit infeksi yang berhubungan dengan gizi. 

Dalam hal ini, Kemenkes telah merumuskan fungsi sesuai PMK No. 5 Tahun 2022. Adapun fungsi yang dimaksudkan ini antara lain sebagai berikut :

  • Penetapan, perumusan, serta pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, ALKES, keafarmasian, dan tenaga kesehatan. 
  • Koordinasi pelaksanaan pembinaan, tugas, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kemenkes. 
  • Pengelolaan barang milik negara yang juga menjadi tanggung jawab Kemenkes. 
  • Pelaksanaan dan pengawasan tugas di lingkungan Kemenkes. 
  • Pelaksanaan bimbingan teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan dalam Kemenkes di Daerah. 
  • Pelaksanaan perumusan serta pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan 
  • Pelaksanaan terkait dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kemenkes. 

Ketika Anda ingin melakukan proses registrasi Kemenkes dengan cepat dan tanpa hambatan, maka disarankan untuk memakai layanan jasa, baik ALKES maupun non-ALKES. Dengan begitu, proses registrasi Anda bisa lancar dan cepat.

Registrasi ALKES/NON-ALKES

ALKES atau Alat Kesehatan merupakan instrumen yang digunakan untuk mencegah, menyembuhkan, mendiagnosis, memulihkan kesehatan, atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 

ALKES juga merupakan reagen in vitro dan kalibrator, bahan, perangkat lunak, atau material yang digunakan kombinasi/tunggal. Selain itu, Alat Kesehatan juga untuk menghalangi pembuahan, pengujian in vitro terhadap spesimen tubuh manusia, desinfeksi alat kesehatan, dan sebagainya. 

Singkatan ALKES memang sudah tidak asing lagi dalam dunia kesehatan. ALKES atau Alat Kesehatan ini sangat penting dibutuhkan untuk penunjang dalam dunia medis. Ketika ingin melakukan registrasi ALKES, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu, diantaranya:

1. Izin Edar ALKES

Izin edar merupakan izin yang dibutuhkan untuk ALKES, ALKES Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen serta diimpor oleh distributor ALKES dan ALKES Diagnostik in Vitro. 

2. Izin Distribusi Alat Kesehatan (DAK) 

DAK yaitu izin yang diberikan kepada distributor ALKES untuk melakukan rangkaian kegiatan Distribusi atau penyaluran ALKES. 

Umumnya, hanya perusahaan berbentuk badan hukum berupa PT atau Koperasi yang mempunyai izin untuk penyimpanan, penggandaan, dan distributor ALKES. 

Sedangkan untuk Non-ALKES adalah alat non kesehatan yang surat keterangannya dikeluarkan oleh Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan Non Alat Kesehatan, guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai informasi serta dikelola dengan benar agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Syarat Registrasi Kemenkes RI

Bagi Anda yang berniat untuk melakukan registrasi Kemenkes menggunakan layanan jasa pengurusan registrasi Kemenkes RI, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Dokumen Spesifikasi Finish Produk
  • Foto Atau Desain Produk
  • Dokumen COA Finish Produk

Ketika menggunakan layanan jasa pengurusan registrasi, maka Anda bisa memilih untuk melakukan registrasi ALKES atau Non-ALKES. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda, sehingga Anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan. 

Jasa Pendampingan Registrasi KEMENKES RI

  1. LEGALITA RAYA ABADI menyediakan layanan jasa registrasi Kemenkes, baik Surat Keterangan ALKES atau Non-ALKES. Kami bergerak di bidang konsultasi produk registrasi, legalitas perusahaan, dan pembuatan merek yang berdiri sejak tahun 2015.

Didukung dengan Tim yang handal dan berpengalaman, Kami menawarkan beberapa layanan lain, seperti :

  • Registrasi Kemenkes
  • Registrasi Halal
  • Registrasi BPOM
  • Pengujian Laboratorium

PT. LEGALITA RAYA ABADI hadir dengan pelayanan yang mengutamakan kesesuaian regulasi yang ditetapkan oleh pemerintahan RI. Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan kami untuk registrasi Kemenkes, maka bisa hubungi customer service Kami di https://ptlegalitaraya.com/