Begini Registrasi Kosmetik BPOM yang Harus Diketahui!

registrasi kosmetik BPOM

Kosmetik merupakan salah satu sediaan yang digunakan untuk pemakaian luar kulit saja. Dan sebagai salah satu syarat agar kosmetik bisa beredar maka harus registrasi kosmetik BPOM. Seluruh kosmetik yang beredar harus memenuhi syarat mutu serta keamanan BPOM.

Bagi Anda yang tertarik menjalankan bisnis kosmetik, maka harus memperhatikan cara daftar BPOM. Kosmetik yang dimaksudkan ini berguna untuk mempercantik, membersihkan dan memaksimalkan penampilan. Untuk izin edarnya, perlu diperhatikan beberapa hal berikut!

Tentang Kosmetika

Kosmetika merupakan bentuk sediaan yang digunakan untuk luaran kulit, gigi atau mukosa mulut. Kegunaan utama dari kosmetika adalah untuk membersihkan, merawat, mengubah atau memperbaiki penampilan tubuh. 

Seluruh sediaan kosmetik harus dipastikan keamanannya dan telah memenuhi persyaratan mutu yang telah diatur pemerintah. Karena dipakai untuk pemakaian luar, maka kosmetik harus benar-benar aman digunakan oleh manusia. 

Oleh karenanya, produk kosmetik sebelum diedarkan harus memiliki izin edar dari BPOM. Segala macam kosmetik nantinya akan masuk sediaan farmasi, dan dapat diedarkan jika lolos pemeriksaan. Mulai dari produksi hingga pengedaran kosmetika harus diperiksa keseluruhan.

Jenis Izin Kosmetika

Agar memastikan mutu serta keamanan kosmetika, Anda perlu cek BPOM produksi mana kah produk kosmetik tersebut. Lebih mudah memahaminya, terdapat dua golongan jenis izin produksi kosmetika, berikut:

1. Golongan A

Golongan A merupakan golongan pertama yang ditujukan untuk industri yang mampu membuat sediaan kosmetika. Sehingga, golong A ini akan diberikan pada industri kosmetika yang bisa membuat semua bentuk dan jenis kosmetika.

Untuk golongan A harus memiliki apoteker yang bertanggung jawab atas produksi kosmetik. Fasilitas serta teknologi harus sesuai dengan produk kosmetik yang dibuat, dan harus menyediakan laboratorium. Proses produksinya harus melalui CPKB.

2. Golongan B

Golongan B merupakan bentuk izin kedua yang ditujukan untuk industri yang hanya dapat membuat beberapa jenis sediaan kosmetik. Sehingga golongan B ini hanya untuk industri kosmetika tertentu yang bisa membuat sediaan tertentu menggunakan teknologi sederhana.

Berbeda dengan golongan A, golongan B minimal harus memiliki tenaga teknis kefarmasian yang bertanggung jawab. Fasilitas serta teknologi yang harus sesuai dengan produk kosmetik yang dibuat. Dan, proses pembuatan harus menerapkan sanitasi sesuai CPKB.

Syarat Izin Edar Kosmetik

Produk sediaan kosmetik harus melakukan registrasi kosmetik BPOM agar produk sediaan yang diedarkan teruji keamanannya. Tiap produk produksi dalam negeri maupun produk luar negeri wajib mendapatkan izin edar tersebut. Pengajuan izin disesuaikan dengan pemohon:

1. Industri Kosmetik dalam Negeri

Registrasi kosmetik BPOM dalam negeri diperuntukkan pemohon yang memproduksi sediaan kosmetik di Indonesia. Kemudian untuk dapat diedarkan harus memenuhi beberapa syarat, berikut:

  • Menyertakan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Fotokopi KTP pemimpin perusahaan.
  • Menyertakan NPWP dan sertifikat CPOB yang masih berlaku.
  • Menyertakan surat pernyataan bermaterai.
  • Fotokopi sertifikat merek dagang kosmetik.

2. Industri Kosmetik Luar Negeri

Kemudian, bentuk sediaan kosmetik yang berasal dari luar negeri dan ingin diedarkan di Indonesia juga harus melakukan registrasi di BPOM. Untuk itu, ada beberapa syarat yang harus diajukan ketika melakukan registrasi, berikut:

  • Menyertakan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Fotokopi KTP atau identitas pemimpin usaha.
  • Surat pernyataan dan rekomendasi dari kepala UPT BPOM.
  • Surat keterangan penunjukkan keagenan.
  • Menyertakan dokumen perjanjian kerjasama dengan produsen asal.

3. Badan Usaha Perorangan dengan Kontrak Produksi di Indonesia

Usaha perorangan atau badan usaha yang memiliki kontrak produksi kosmetik di Indonesia harus melakukan registrasi pula. Dan, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon, yakni:

  • Menyertakan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Identitas atau KTP dari pemimpin badan usaha.
  • Surat rekomendasi dari UPT BPOM tempat produksi usaha.
  • Melampirkan izin berusaha.
  • Melampirkan dokumen pernyataan perjanjian kontrak produksi.

Setelah melakukan registrasi Anda bisa melakukan pengecekan cek BPOM kosmetik sendiri. Karena nantinya akan didapati nomor registrasi dari BPOM.

Registrasi BPOM Kosmetik di Legalita Raya

Sekarang makin canggih teknologi, Anda bisa melakukan registrasi kosmetik BPOM tanpa harus wira-wiri dengan PT. Legalita Raya Abadi. Legalita Raya menyediakan layanan untuk melakukan pendaftaran nomor registrasi kosmetik. 

PENUTUP 

Dengan harga yang relatif murah dan waktu pengerjaan yang cepat Anda bisa registrasi kosmetik BPOM di PT. Legalita Raya Abadi. Namun, sebelum itu harus memperhatikan jenis produksi kosmetik dan juga memperhatikan syarat yang diperlukan.