Seputar Sertifikasi dan Manfaat Registrasi Halal MUI bagi suatu Produk

Registrasi halal MUI

Registrasi halal MUI perlu dilakukan guna untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan secara resmi dan tertulis terkait kehalalan suatu produk. Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang olahan pangan, kosmetik, atau obat-obatan, keberadaan sertifikasi sangat dibutuhkan.

Umumnya, produk yang harus memiliki sertifikasi halal ini tidak hanya berfokus pada produk makanan dan minuman saja, melainkan juga harus dimiliki oleh suatu restoran dan rumah potong hewan.

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah proses sertifikasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan guna untuk bisa menghasilkan pengakuan terkait kehalalan produk yang diuji. Untuk produk yang harus memiliki sertifikasi halal ini tidak hanya terbatas pada produk pangan saja, melainkan juga pada produk obat dan kosmetik.

Memiliki sertifikat halal adalah hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha, sebab di Indonesia mayoritas penduduknya muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, maka membuat masyarakat lebih percaya kehalalan produk sebelum membelinya.

Selain itu, masyarakat juga lebih mudah untuk memilih produk manakah yang sudah lolos uji berdasarkan syariat dan mana produk yang belum melakukan registrasi halal MUI.

Pada dasarnya, dalam proses registrasi halal ini akan melibatkan beberapa lembaga, seperti Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masing-masing dari lembaga tersebut mempunyai perannya tersendiri hingga akhirnya sertifikat halal selesai diterbitkan. Umumnya, penerbitan sertifikat halal ini memerlukan waktu kurang lebih 21 hari kerja. Jika sertifikat halal telah selesai diproses, maka Anda dapat langsung mengeceknya secara online.

Selama proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat ini tentunya tidak akan terlepas dari adanya peran ketiga lembaga tersebut. Sebab, ketiganya memiliki tanggung jawab masing-masing dalam proses dan alur suatu produk dari awal pengajuan hingga akhirnya diterbitkan.

Manfaat Registrasi Halal MUI bagi Perusahaan

Setelah mengenal secara singkat seputar sertifikasi halal, tentu Anda sebagai pelaku usaha harus melakukan registrasi guna untuk mendapatkan sertifikatnya. Proses registrasi ini memiliki peranan yang paling penting untuk mendaftarkan produknya agar teruji kehalalannya.

Selain itu, ketika melakukan registrasi halal, maka Anda dapat menjamin bahwa produk yang dijual telah terbukti kehalalannya. Berikut ini terdapat beberapa manfaat yang akan didapatkan ketika melakukan registrasi halal MUI:

1. Lebih Menarik Konsumen

Setelah melakukan registrasi halal dan mempunyai label halal tentu bisa lebih banyak dalam menarik konsumen. Hal ini dikarenakan sertifikat halal yang terbit akan cenderung membuat perusahaan yang memasarkan produk memiliki citra yang terpercaya dan bertanggung jawab.

Melakukan registrasi untuk mendapatkan sertifikat halal ini juga berlaku di negara-negara lainnya yang mayoritas penduduknya muslim, seperti Indonesia.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Selain bisa menarik lebih banyak konsumen, keberadaan sertifikat halal ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan dibeli.

Dengan begitu, Anda bisa memaksimalkan manfaat ini dengan menggunakan jasa registrasi halal MUI dari pihak ketiga yang terpercaya dan telah profesional. Dengan menggunakan layanan jasa, maka proses bisa lebih cepat, aman, dan terpercaya.

3. Peluang untuk Masuk ke Pasar Global

Ketika produk telah memiliki sertifikat halal, maka peluang untuk bisa masuk ke pasar halal secara global lebih besar. Dengan bergabung ke pasar global, tentu bisa membantu produk yang Anda ciptakan serta perusahaan yang Anda kelola ini bisa menjangkau lebih banyak konsumen.

Tidak hanya dari dalam negeri saja, melainkan akan menjangkau konsumen secara luas dari berbagai negara di seluruh dunia. Bahkan, konsumen muslim luar negeri juga bisa menjangkau dan menemukan produk yang tepat dan halal.

Jasa Layanan Registrasi Halal MUI

Jika Anda berencana untuk mendaftarkan produk usaha Anda agar memperoleh sertifikasi halal, maka Anda bisa melalui perantara pihak ketiga. Kini Anda bisa mengurus registrasi halal di PT. LEGALITA RAYA ABADI yang telah diakui standarnya oleh BPJPH dan MUI.

Sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), PT. LEGALITA RAYA ABADI siap membantu proses pemeriksaan kehalalan terhadap produk Anda. Untuk informasi mengenai jasa layanan registrasi halal MUI, bisa mengunjungi http://ptlegalitaraya.com/