Seputar SIPT BPOM – Perubahan, Pengembangan, dan Layanan Konsultasi

SIPT BPOM

SIPT BPOM merupakan salah satu bentuk implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Badan POM. Pada penerapan TIK ini menjadi salah satu kunci percepatan penerapan e-Government di lingkungan lembaga BPOM.

Selain itu, TIK juga menjadi tools untuk pengawasan obat dan makanan guna untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di seluruh pelosok Indonesia. Tidak hanya sebatas itu saja, TIK juga mendukung terciptanya sistem pelayanan yang andal dan terpercaya.

Mengenal SIPT BPOM

Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) adalah aplikasi yang digunakan sebagai media pelaporan terkait hasil dari pengawasan Balai Besar dan Loka POM ke pusat. Pelaporan ini bekerja secara elektronik sejak tahun 2012.

Dalam setiap tahunnya, SIPT mengalami pengembangan dengan mengikuti perkembangan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga BPOM. 

Sejak terjadi Perubahan Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Lembaga BPOM tahun 2018 lalu, memberikan perubahan pada SIPT. Perubahan tersebut berhasil memunculkan SIPT versi 2.0.

Pada SIPT BPOM versi 2.0 ini didalamnya berisi perubahan alur proses bisnis pelaporan di Balai Besar dan Balai POM, termasuk pula alur baru dalam pelaporan Loka POM.

Seputar Perubahan SIPT

Semenjak terdapat perubahan pada SIPT yang disebabkan oleh SOTK, perubahan ini mulai disosialisasikan dalam Workshop SIPT selama 4 hari. 

Workshop tersebut telah dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Psikotropika, Narkotika, Prekursor, dan Zat Adiktif dan diikuti oleh perwakilan seluruh Balai Besar dan Loka POM.

Selain itu, dihadiri pula oleh perwakilan seluruh unit pengawasan di Lembaga BPOM, Pusat Riset dan Kajian Obat dan Makanan, BIRO Perencanaan dan Keuangan, serta Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional yang juga sebagai pengguna SIPT dan Pusdatin.

Dalam Workshop tersebut, mengarahkan agar semua Balai Besar dan Loka POM harus bisa memanfaatkan SIPT BPOM secara maksimal. Guna untuk mendukung terkait pelaporan hasil pengawasan kepada pusat untuk percepatan pengambilan kebijakan di lembaga BPOM.

Selain itu, juga dilakukan evaluasi mengenai hasil laporan pemeriksaan sarana dan sampling pengujian di setiap Deputi. Beberapa issue lain juga dibahas terkait isu yang membutuhkan konfirmasi dan kesepakatan antara Balai dan Pusat.

Kemudian workshop ditutup oleh Kepala Bidang Sistem Informasi yang menyampaikan bahwa penggunaan SIPT harus dimaksimalkan sebagai forum komunikasi antara pusat dan Balai. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pelaporan secara manual dan mendukung terkait pengawasan obat dan makanan.

Pengembangan Aplikasi SIPT BPOM

Pada tahun 2013, pengembang aplikasi SIPT melakukan pertemuan dengan Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT. Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai pengembangan SIPT Modul Pengawasan Iklan dan Penandaan.

Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan menyampaikan bahwa aplikasi SIPT ini akan sangat berguna dalam penyampaian laporan dengan memperhatikan aspek efisiensi, efektif, dan terstandar sehingga bisa digunakan sebagaimana fungsinya.

Dalam hal ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi memaparkan bahwa dibutuhkannya data-data pendukung yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan aplikasi SIPT BPOM dalam Modul Iklan dan Penandaan.

Pada umumnya, tujuan dari keberadaan Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) ini adalah untuk meningkatkan layanan publik dalam kerangka reformasi birokrasi. Sehingga Lembaga BPOM mengembangkan Sistem Informasi Manajemennya dengan melahirkan SIPT.

Sebelum digunakan secara resmi, tentu SIPT telah melewati tahap uji coba guna untuk mendapatkan sistem yang efektif dan efisien untuk menunjang sistem pengawasan di Lembaga BPOM.

Layanan Konsultasi Produk Registrasi

Bagi Anda yang ingin berkonsultasi terkait Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) BPOM, kini PT. LEGALITA RAYA ABADI hadir untuk solusi kebutuhan Anda. Kami juga menyediakan jasa pendampingan registrasi BPOM RI dan SKI BPOM untuk produk Anda.

Tidak hanya sebatas itu saja, PT LEGALITA RAYA ABADI juga menawarkan jasa lainnya yang bisa Anda gunakan sesuai keperluan, seperti Jasa Registrasi BPOM & SKI BPOM, Jasa Pendampingan Registrasi KEMENKES RI, Jasa Pendaftaran & Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Jasa Pendaftaran Merek, dan Pembuatan Legalitas Dokumen Perusahaan.

Tetapi jika Anda ingin berkonsultasi terlebih dahulu, maka Kami siap melayani dengan sepenuh hati. Jika ingin berkonsultasi terkait SIPT BPOM, Anda bisa mengunjungi http://ptlegalitaraya.com/