Sertifikasi Halal Obat di Indonesia untuk Keamanan Konsumen

sertifikasi halal obat

Sertifikasi halal obat adalah tahapan yang harus dilakukan produsen obat untuk membuktikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi. Sertifikat halal bukan hanya sekadar label biasa tetapi perjalanan panjang sebuah perusahaan untuk menjual produk.

Bagi produsen obat-obatan dan kosmetik serta ingin mempromosikan produknya di pasaran. Produk obat yang memiliki sertifikat halal akan dipercaya konsumen karena aman dikonsumsi tubuh.

Mengapa Sertifikat Halal itu Penting?

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar sehingga memahami bahwa dalam ajaran Islam, Muslim tidak boleh mengkonsumsi apapun produk haram. Negara ini mewajibkan seluruh produsen obat-obatan dan kosmetik mendaftarkan produknya ke BPOM.

Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal online pasti aman dikonsumsi masyarakat karena menandakan obat tersebut diproduksi dengan bahan aman. Fungsi sertifikasi halal obat adalah untuk menyatakan kehalalan obat-obatan yang diproduksi sesuai dengan ajaran Islam.

Tujuan sertifikat halal bagi obat-obatan adalah untuk menjaga kepentingan masyarakat Indonesia dari produk berbahaya. Obat adalah produk penting bagi manusia sama seperti papan, pangan, dan sandang.

Obat-obatan halal adalah produk yang diproduksi dari bahan baku halal yaitu bersumber dari zat organik, zat anorganik, tumbuhan, hewan, dan bahan lain yang sesuai ajaran Islam. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal pasal 1 ayat 1.

Tahap Analisis dan Sertifikasi Obat-obatan

Produsen obat-obatan harus mengetahui bagaimana tahap sertifikasi halal obat dan analisis sehingga bisa ikut memantau. Analisis dan sertifikasi adalah tahapan penting untuk memastikan keamanan, kehalalan, dan kualitas produk sebelum masuk ke pasar Indonesia.

Adapun tahap analisis dan sertifikasi produk obat halal yang perlu Anda ketahui sebagai berikut.

1.Analisis Bahan Baku

  • Identifikasi: mengidentifikasi semua bahan baku yang digunakan untuk membuat produk tersebut.
  • Kemurnian: proses menguji kemurnian bahan baku obat apakah terkontaminasi produk asing atau tidak.
  • Kadar: proses mengecek kadar setiap bahan baku untuk memastikan apakah formula yang digunakan sesuai atau tidak.

2. Analisis Produk Akhir

Sertifikasi halal obat dan vaksin tahap berikutnya adalah analisis produk akhir dengan tahapan berikut ini.

  • Fisik dan Kimia: proses pengujian sifat kimia dan fisik produk seperti bau, viskositas, pH, dan warna.
  • Mikrobiologi: proses mengecek jumlah dan jenis mikroorganisme yang ada dalam produk untuk memastikan keamanannya.
  • Efektivitas: melakukan uji efektivitas produk yang memiliki klaim tertentu seperti anti-jerawat, pelembab, dan pemutih.
  • Kestabilan: proses menguji stabilitas obat-obatan dengan kondisi penyimpanan yang berbeda.

3. Evaluasi Dokumen

Tahap berikutnya adalah mengevaluasi dokumen apakah sudah sesuai persyaratan atau belum. Berikut ini beberapa tahapan evaluasi dokumen yang perlu diketahui.

  • Formula: mengevaluasi formula obat-obatan untuk memastikan apakah sesuai persyaratan atau tidak.
  • Label: mengevaluasi label produk untuk memastikan informasi yang tertera lengkap dan benar.
  • Proses produksi: mengevaluasi proses produksi apakah obat dibuat sesuai tahapan yang benar atau tidak.

4. Inspeksi Fasilitas Produksi

Setelah melakukan evaluasi dokumen tahap berikutnya adalah inspeksi fasilitas produksi yaitu melakukan inspeksi langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan kebersihan, kelayakan peralatan yang digunakan, dan sanitasi.

5. Sertifikasi

Terakhir adalah tahap sertifikasi artinya jika semua tahapan di atas sudah terpenuhi Anda akan mendapatkan sertifikat dari lembaga sertifikasi. Lembaga sertifikasi akan menerbitkan sertifikat yang menyatakan bahwa obat-obatan tersebut aman dikonsumsi.

Produk Apa Saja yang Perlu Sertifikat Halal?

Secara umum semua produk obat-obatan dan kosmetik yang akan dipasarkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Berikut beberapa contoh produk kosmetik yang membutuhkan sertifikat halal online.

1.Obat-obatan

Obatan-obatan herbal, obat-obatan yang mengandung bahan hewani, suplemen, dan vitamin harus melalui tahap sertifikasi terlebih dahulu sebelum menjual produk ke pasaran.

2. Kosmetik

Kosmetik seperti lipstik, krim wajah, parfum, bedak, shampoo, sabun, dan produk perawatan kulit lainnya perlu melalui uji sertifikasi halal.

Apabila Anda menjual produk obat-obatan dan kosmetik perlu melakukan uji sertifikasi halal terlebih dahulu.

PT Legalita Raya Abadi adalah perusahaan konsultan yang bergerak di bidang registrasi produk sekaligus mengurus sertifikasi halal obat. Anda bisa bekerja sama dengan tim kami yang sudah profesional untuk mengurus sertifikat halal.