Jika Anda memiliki bisnis atau berencana untuk membuka bisnis di bidang rumah potong ayam, maka jangan lupa mengurus sertifikat halalnya. Hal ini karena sertifikat halal pemotongan ayam sudah menjadi salah satu dokumen wajib untuk rumah potong.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021, semua Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) wajib memiliki sertifikasi halal. Aturan ini harusnya sudah mulai berjalan sejak tahun 2024, namun diundur dan baru sah pada awal tahun 2026.
Syarat-Syarat Mengurus Sertifikat Halal Pemotongan Ayam
Jika Anda bertanya-tanya apakah halal berlaku untuk ayam, maka jawabannya adalah iya. Pemilik rumah pemotongan ayam juga wajib mengurus sertifikasi halal agar bisa mengedarkannya di pasaran. Jadi, pastikan Anda memenuhi semua syarat sertifikasinya.
Ada beberapa syarat sertifikasi halal RPH dan RPU yang perlu Anda penuhi, seperti pada penjelasan berikut!
1. Transparansi Asal Usul Ayam
Hal pertama yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan sertifikasi pemotongan ayam halal adalah transparansi asal usul ayamnya. Pastikan bahwa ayam tersebut masih hidup sebelum Anda memotongnya, jadi bukan merupakan ayam bangkai yang sudah mati.
Selain itu, pastikan juga ayam tersebut masih dalam keadaan sehat dan layak konsumsi. Anda tidak bisa memotong ayam yang sedang sakit karena bisa mendatangkan penyakit atau masalah lain saat konsumen atau pembeli mengonsumsi dagingnya.
2. Pastikan Alat Potong Ayam Sesuai Standar
Lalu, sertifikat penyembelihan halal hanya bisa Anda dapatkan jika alat pemotongnya sesuai dengan standar. Pastikan alatnya runcing, sehingga tidak menyakiti ayam dalam waktu lama saat memotongnya. Selain itu, perhatikan juga higienitas alat tersebut.
Anda perlu segera mencuci semua alatnya setelah selesai memotong ayam. Tujuan utamanya agar tidak ada kontaminasi dari darah atau residu di sana. Tidak hanya alat potong saja yang kebersihannya harus Anda jaga, namun juga seluruh tempat di sana.
Pastikan untuk memisahkan antara ruang potong, ruang pengurusan daging ayam, dan ruang penyimpanannya. Hal ini untuk mencegah kontaminasi bakteri dan untuk menjaga kualitas daging agar tetap baik. Tanpanya, Anda tidak bisa mengedarkan daging ayam.
3. Pastikan Juru Sembelih Ayam Sudah Memiliki Sertifikat
Syarat untuk mengurus sertifikat halal pemotongan ayam lainnya ada pada juru sembelih ayamnya. Pasalnya, hanya orang yang sudah memiliki sertifikasi khusus saja yang bisa melakukannya. Tujuannya agar kehalalan ayam saat proses pemotongan pasti terjamin.
Mereka wajib mengikuti pelatihan resmi berstandar SKKNI agar bisa menyembelih ayam dengan cepat dan tepat sesuai dengan syariah Islam. Selain itu, pastikan juga bahwa juru potong ayam tersebut adalah Muslim agar semua syariat pemotongan ayam terpenuhi.
4. Lokasi Rumah Pemotongan Aman dari Kontaminasi
Terakhir, Anda perlu memastikan bahwa lokasi rumah pemotongan aman dari kontaminasi. Lokasinya wajib tidak rawan banjir dan tidak mudah tercemar oleh debu dan asap. Anda juga wajib mendirikan rumah potong di lokasi yang jauh dari kontaminan lainnya.
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Pemotongan Ayam
Sebenarnya, cara mengurus sertifikat halal RPH maupun RPU itu cukup mudah. Terlebih karena kini sudah ada biro jasa pengurusan registrasi halal yang bisa membantu Anda, seperti PT Legalita Raya. Jadi, Anda hanya perlu fokus memenuhi syarat saja.
Karena itu, jika Anda ingin mengurus sertifikat halal pemotongan ayam dengan lebih cepat dan mudah, jangan ragu untuk menghubungi PT Legalita Raya. Selain mengurus pembuatan dokumen, kami juga bisa memberikan konsultasi terbaik terkait sertifikasi halal.