5 Persyaratan Wajib Membuat Sertifikat Halal UMKM

Sertifikat halal UMKM

Sertifikat halal UMKM harus diurus ketika baru pertama mendirikan usahanya. Biaya untuk membuat sertifikat UMKM terbilang lebih murah dibandingkan dengan jenis usaha lainnya. Sebab, skalanya masih terbilang kecil.

Dewasa ini banyak sekali produk yang beredar namun belum memiliki izin halal. Padahal, ada banyak sekali manfaat yang akan didapatkan jika sudah memiliki izin tersebut. 

Pengertian UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Apabila dilihat dari pengertiannya, UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan yang memenuhi aspek usaha mikro, kecil, dan menengah.

Keberadaan UMKM sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pelaku UMKM pun mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah untuk mengembangkan usahanya.

Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah berupa bantuan kredit usaha bunga rendah, pengembangan usaha, dan kemudahan dalam mengurus izin usaha. Adanya kemudahan tersebut diharapkan mampu memicu pertumbuhan UMKM di Indonesia. 

Bisnis UKM memang skalanya masih kecil, namun tetap harus mendaftarkan sertifikasi halal. Sebab, adanya sertifikasi halal mampu membuat masyarakat menjadi lebih percaya terhadap produk yang Anda jual. Dengan begitu, pembelinya pun akan semakin banyak.

Persyaratan Mendaftar Sertifikasi Halal UMKM

Untuk bisa mendaftar sertifikasi halal untuk bisnis UMKM, maka perlu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Persyaratannya pun tidak terlalu banyak. Berikut ini akan disajikan persyaratannya untuk Anda:

1. Kartu Identitas Pemilik

Syarat sertifikat halal yang pertama adalah menyiapkan kartu identitas dari pemiliknya. Kartu ini berguna sebagai tanda pengenal agar pengurusan sertifikasi menjadi lebih mudah. Anda hanya perlu melampirkan fotokopiannya saja sehingga kartu identitas asli bisa disimpan.

Kartu identitas yang dimaksud adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan juga KK (Kartu Keluarga). Anda tidak perlu khawatir ketika melampirkan kartu identitas tersebut karena dokumen Anda akan aman.

2. Memiliki NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas resmi dari pelaku usaha. Untuk bisa mengurus sertifikat halal, maka Anda perlu menyiapkan NIB ini. Nomor yang tertera pada NIB berjumlah 13 angka dengan disertai tanda tangan elektronik.

Fungsi dari NIB ini adalah untuk mempermudah proses administrasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan lainnya. Tanpa adanya NIB ini, maka sertifikat halal tidak dapat diproses lebih lanjut.

3. Menyertakan Informasi Tentang Produk

Pelaku UMKM wajib menyertakan informasi mengenai produk yang akan didaftarkan sertifikat halalnya. Informasi tersebut berupa nama produk, bahan makanan, dan cara pengolahannya. Berikan rincian yang lengkap terkait produk tersebut agar dapat dinilai.

Anda perlu menyertakan informasi mengenai produk secara lengkap. Tips agar bisa lolos uji produk ini adalah menyertakan bahan-bahan dari sumber yang halal. Cara pengolahan bahannya juga harus terstruktur agar mudah dipahami.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran tidak boleh dilewatkan begitu saja ketika akan mendaftar sertifikat halal. Adanya formulir ini dapat digunakan sebagai keterangan tertulis bahwa Anda ingin mendaftar sertifikat halal.

Isilah formulir tersebut secara lengkap dan cermat agar tidak ada kolom yang terlewatkan. Apabila Anda merasa bingung dalam mengisi formulir tersebut, maka bisa meminta bantuan orang yang sudah berpengalaman.

5. Memiliki Media Sosial

Persyaratan yang mungkin dianggap klise adalah memiliki media sosial. Fungsi dari media sosial ini adalah untuk membranding suatu produk agar lebih diminati masyarakat. Media sosial yang dibuat juga mampu menjangkau pembeli dari seluruh penjuru negeri.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal UMKM

Tarif sertifikat halal memang tidak terlalu mahal. Namun, Anda cukup ribet jika mengurusnya sendiri. Sebagai solusi yang paling jitu, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan sertifikat halal tersebut.

PT Legalita Raya siap membantu Anda dalam mengurus sertifikat halal dengan proses cepat. Bahkan, harganya pun lebih murah jika dibandingkan dengan jasa lainnya. Apabila tidak percaya, silahkan kunjungi PT Legalita Raya.

Di dalam website tersebut sudah tertera produk dan juga kontak resminya. Anda hanya perlu menghubungi adminnya saja untuk memakai jasanya.

Penutup

Itulah beberapa persyaratan untuk membuat Sertifikat halal UMKM. Pengurusan sertifikat tersebut akan lebih mudah ketika Anda dipandu oleh ahlinya.