Syarat Penerbitan Notifikasi BPOM Kosmetika!

Notifikasi BPOM

Notifikasi BPOM merupakan salah satu izin edar yang wajib dimiliki bagi produk kosmetika. Pemohon notifikasi yakni pihak industri kosmetika di Indonesia, importer kosmetika maupun badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetik. 

Mengajukan permohonan notifikasi ini sangatlah penting untuk dilakukan. Karena tiap produk yang beredar di pasaran perlu diawasi lebih lanjut oleh BPOM. Selain itu, terdapat beberapa keuntungan lain dari mengurus perizinan notifikasi kosmetik, seperti berikut!

Apa Itu Kosmetika?

Kosmetika merupakan sediaan atau barang yang digunakan hanya pada bagian luar tubuh. Penggunaan kosmetika hanya pada bagian luar, seperti kulit, rambut, bibir, kuku atau gigi. Fungsinya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah atau memperbaiki penampilan.

Semua produk kosmetik yang beredar di pasaran harus memenuhi syarat mutu, keamanan, serta kemanfaatan yang telah diatur pemerintah. Hal ini, berguna untuk menjamin keamanan produk yang digunakan oleh para konsumen. 

Modern ini, hampir semua orang memakai produk kecantikan kosmetik, terlepas dari gender mereka. Oleh karena itu, kosmetik perlu dipakai dengan bijak dan terdaftar legalitasnya. Dengan ini, kualitas serta keamanan produk telah terjamin.

Apa Itu Notifikasi BPOM?

Pengawasan produk kosmetika dilakukan oleh BPOM berupa pengawasan pre-market dan post-market. Notifikasi BPOM adalah salah satu bentuk dari perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap industri kosmetika. Jadi, notifikasi kosmetik adalah nomor izin edar produk.

Saat ini, BPOM telah memberlakukan sistem notifikasi secara online agar mempermudah para pelaku usaha dalam mendaftar. Semua produk kosmetika yang dinotifikasi wajib dibuat dengan menerapkan CPKB serta memenuhi syarat teknis. 

Nomor notifikasi BPOM kosmetika ini berlaku hingga tiga tahun atau dalam jangka panjang. Untuk itu, tiap produk kosmetik yang hendak diedarkan perlu mendapatkan izin edar berupa notifikasi. Notifikasi ini dilakukan sebelum beredarnya kosmetika oleh pemohon kosmetik.

Apa Pentingnya Mendaftarkan Notifikasi Kosmetika BPOM?

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau lebih dikenal dengan Badan POM, bertugas dalam memeriksa serta mengawasi produk yang beredar. Salah satu produk yang termasuk adalah kosmetik. Sebelum beredar perlu mendaftarkan notifikasi, dan inilah pentingnya!

1. Memastikan Keamanan Produk

Semua produk kosmetik sebelum diedarkan di pasaran harus memiliki izin edar berupa notifikasi. Adanya notifikasi BPOM bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar ini aman untuk dipakai. 

2. Memeriksa Kesesuaian Label dan Iklan

Karena sejatinya fungsi BPOM untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan klaimnya. Dari hal ini nantinya tidak akan ada kesalahpahaman akibat informasi yang diberikan dari produsen ke pihak konsumen.

3. Mencegah Adanya Pemalsuan dan Penipuan

Adanya notifikasi BPOM mampu membantu pihak industri untuk mencegah penipuan serta pemalsuan produk. Saat ini, memalsukan produk dan label sudah sangat gampang, juga banyak ditemui. Adanya nomor notifikasi mampu untuk mencegah terjadinya hal seperti itu.

4. Meningkatkan Kualitas Produk

Produk yang telah terdaftar BPOM dan telah memiliki nomor notifikasi, maka akan meningkatkan kualitas produk. Dengan ini, konsumen juga jadi lebih mempercayai produk tersebut karena sudah terdaftar di BPOM.

5. Memberikan Respon Cepat

Melalui nomor notifikasi, pihak BPOM dapat memberikan respon yang cepat terhadap kejadian yang tidak diinginkan. Jadi, apabila suatu saat terjadi peristiwa tidak mengenakkan maka konsumen dapat melaporkannya pada BPOM untuk ditindak lanjuti. 

Apa Saja Syarat Permohonan Notifikasi?

Alur notifikasi kosmetik dapat dilakukan pendaftaran melalui website resmi BPOM atau melalui jasa di http://ptlegalitaraya.com/. Adapun dalam permohonannya harus melengkapi beberapa syarat, sebagai berikut:

  • Melampirankan NIB.
  • Fotokopi KTP atau kartu identitas direksi/pimpinan perusahaan.
  • Melampirkan fotokopi NPWP.
  • Melampirkan surat pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa sedang tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetik.
  • Fotokopi sertifikat merek (apabila pemohon notifikasi memiliki sertifikat merek).
  • Fotokopi surat perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi (apabila pemohon ditunjuk sebagai penerima lisensi).
  • Surat pernyataan Hak atas Merek.
  • Sertifikat CPKB atau surat keterangan penerapan CPKB.

Berapa lama antrian BPOM dapat selesai selama 3 hari kerja, dan berlaku selama 3 tahun. Apabila masa aktif sudah habis maka notifikasi BPOM dapat diperbarui kembali.

PENUTUP

Notifikasi BPOM memudahkan proses operasional produk kosmetik. Modern ini, notifikasi dapat dilakukan secara online maupun melalui jasa seperti di http://ptlegalitaraya.com/. Hanya dengan memenuhi beberapa persyaratan di atas dan dengan mudah telah terdaftar.