Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan produk yang diperjualbelikan. Dengan adanya sertifikat halal, maka konsumen bisa mengkonsumsi produk dengan tenang karena sudah menjamin status kehalalannya.
Adapun kepemilikan sertifikat halal bertanda dengan keberadaan logo halal pada kemasan produk. Tapi tidak sembarang produk bisa memiliki sertifikat halal ini, sebab terdapat syarat sertifikat halal yang harus dipenuhi.
Peraturan Pencantuman Logo Halal
Menurut UU No.8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau melakukan perdagangan barang dan jasa yang belum memiliki ketentuan produksi secara halal.
Peraturan pencantuman logo halal telah tertulis jelas dalam UU No.33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang telah mendapat sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian atau tempat produk tertentu.
Produk halal dalam UU adalah setiap barang/jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimia/biologi, atau setiap barang yang berguna dan bermanfaat bagi konsumen.
Sedangkan maksud dari produk halal secara umum adalah setiap produk yang sudah ada pernyataan halal dan memenuhi prinsip halal sesuai syariat islam. Dalam hal ini, LPPOM MUI telah mengatur penggunaan logo halal.
Adapun tata cara dan ketentuan penggunaan logo halal pada produk yang diperjualbelikan, antara lain sebagai berikut:
- Organisasi yang sudah memperoleh sertifikasi halal, hanya bisa menggunakan logo halal untuk produk tertentu sesuai ruang lingkup yang terdapat dalam ketetapan halal dan hanya berlaku pada lokasi pabrik produsen sesuai dengan ketetapan halal.
- Penambahan logo halal bergantung pada sifat dan jenis produk, serta penandaannya harus jelas dan mudah pembacaannya untuk konsumen.
- Logo halal harus bersama pada produk, kecuali jika tidak memungkinkan untuk ditambahkan karena ukuran produk terlalu kecil, dll.
- Penambahan logo halal posisinya pada bagian yang mudah terlihat dan berukuran pas agar logo dan informasinya bisa terbaca dengan mudah oleh konsumen.
- Para pelaku usaha diizinkan untuk melakukan perubahan warna hijau pada logi, tapi tidak boleh untuk mengubah bentuk logo halal.
Syarat Mendaftarkan Sertifikat Halal
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan sertifikat halal, terdapat persyaratan yang harus lengkap terlebih dahulu. Adapun syarat sertifikat halal antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti Pelatihan Mengenai Sertifikasi Halal serta Menerapkan SJH
Untuk memperoleh logo halal dan sertifikat halal pada produk, perusahaan harus mengikuti pelatihan terkait sertifikasi halal. Tujuan pelatihan ini agar peserta memahami mengenai substansi dan SJH (Sistem Jaminan Halal) sesuai HAS 23000. Terkait jadwal pelatihan bisa mengecek situs resmi LPPOM MUI.
2. Melengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikat Halal MUI
Setelah menerapkan SHJ dan mengikuti pelatihan HAS 23000, maka perusahaan atau pelaku usaha bisa mempersiapkan terkait dokumen untuk memenuhi syarat sertifikat halal, diantaranya:
- Dokumen daftar produk
- Daftar bahan serta dokumen bahan
- Daftar penyembelih (Berlaku khusus untuk sertifikat halal rumah pemotongan hewan/jagal)
- Matriks produk
- Diagram alir proses produksi
- Manual sistem jaminan halal
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti pelatihan internal dan audit internal
- Bukti sosialisasi kebijakan halal
Sanksi Pelanggar Peraturan & Ketentuan
Jika didapati pelaku usaha yang terbukti gagal memenuhi syarat dan aturan sertifikasi halal yang sudah disebutkan di atas, maka pihak LPPOM MUI akan mencabut terkait lisensi penggunaan logo halal pada produk. Tindakan tersebut dapat selesai setelah pihak berwenang menyelidiki secara langsung atas kesalahan pelanggar.
LPPOM MUI mengungkapkan bahwa ketika pihaknya menerima keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan penggunaan sertifikat halal oleh pelaku usaha, maka pihaknya akan segera menyelidiki terlebih dulu sebelum memberikan sanksi kepada pelaku usaha.
Adapun penerimaan sanksi adalah penghentian penggunaan logo halal pada produk serta publikasi pada brosur/iklan bersamaan dengan pembatalan, pencabutan, penangguhan, atau pengembalian ketetapan halal.
Selain itu, para pelaku usaha wajib mempublikasikan terkait pembatalan, pencabutan, penangguhan, atau pengembalian ketetapan halal agar publik mengetahui status halal produknya.
PT. Legalita Raya membantu Anda dalam pengurusan sertifikat halal dengan cepat dan aman. Anda hanya perlu mempersiapkan syarat sertifikat halal dan gunakan jasa PT. Legalita Raya di http://ptlegalitaraya.com/