Sertifikasi halal mempunyai peranan penting terhadap bertambahkan profit dan keberlangsungan perusahaan. Tujuan sertifikasi halal adalah untuk mencegah risiko terbesar dari produk tersebut, yakni dilarang beredar di pasaran.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, harus mengurus beberapa dokumen terlebih dahulu. Kemudian harus melalui beberapa lembaga utama, yaitu MUI. Berikut tujuan dan proses mengurus sertifikasi halal yang perlu Anda ketahui.
Tujuan Sertifikasi Halal Pada Suatu Produk
Sertifikasi halal dijadikan pengakuan halal suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH sesuai fatwa halal secara tertulis dan dikeluarkan langsung oleh MUI. Maka, agar kemasan produk bisa tercantum label halal, harus ada sertifikasi MUI agar bisa mencantumkannya.
Seluruh produk minuman dan makanan wajib bersertifikasi halal jika ingin beredar di pasaran. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 berkaitan dengan Jaminan Produk Halal. Inilah tujuan sertifikasi halal:
1. Bukti Produk Tidak Najis
Sertifikasi halal sangat penting sebagai bukti produk yang beredar di pasaran dan dijual tidak najis. Bahan yang berasal dari bahan yang halal secara syariat dan tidak membawa mudharat.
2. Bukti Produk Melalui Proses yang Baik
Produk yang bersertifikasi halal artinya produk tersebut telah melalui proses produksi yang baik dan sesuai dengan syariat Islam. Proses produksi yang baik berkaitan erat dengan baik tidaknya produk makanan atau minuman yang dihasilkan.
3. Bukti Produk Siap Edar di Pasaran
Sertifikasi halal bertujuan agar produk yang dibuat bisa beredar di pasaran dan tidak membahayakan pembeli. Produk yang sudah bersertifikasi halal, artinya produk tersebut sudah lulus penilaian dan bisa mencantumkan sertifikasi halal di kemasan.
Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal
Perlu diketahui! Produk yang bersertifikasi halal tidak berlaku selamanya. Sertifikasi halal dulunya hanya berlaku sekitar dua tahunan, tapi sekarang berubah menjadi empat tahun setelah diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Produk Halal (BPJPH).
Namun, sertifikasi halal bisa saja berubah akibat perubahan bahan dalam produk tersebut. Pelaku usaha bisa memperbaharui sertifikasi halal paling lama tiga bulan sebelum habis masa berlakunya.
Produk yang wajib mempunyai sertifikasi halal telah diatur dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019. Inilah beberapa produk yang harus mendapatkan sertifikasi halal:
- Obat-obatan.
- Makanan dan minuman.
- Produk Biologi.
- Produk Kimiawi.
- Barang gunaan yang digunakan, dipakai, maupun dimanfaatkan.
- Produk rekayasa.
- Produk kosmetik.
Selain produk yang wajib mempunyai sertifikasi halal tersebut, ada juga jasa yang harus mempunyai sertifikasi halal. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 inilah jasa yang wajib bersertifikasi halal, yaitu:
- Pengolahan.
- Penyembelihan hewan.
- Penjualan atau penyajian.
- Pengemasan pendistribusian.
- Penyimpanan.
Proses Mengurus Sertifikasi Halal
Tujuan sertifikasi halal sangat krusial, prosesnya akan melalui proses pengurusan lumayan ribet dan memakan banyak waktu. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan-permohonan sertifikasi halal, seperti berikut:
- Para pelaku usaha wajib memberikan informasi dengan jelas, benar, dan sejujur-jujurnya tentang data pelaku bisnis atau komposisi bahan dalam produk.
- Mempunyai penyedia halal, yakni penanggung jawab dalam proses produksi halal perusahaan dan melaporkan kepada BPJPH jika ada perubahan komposisi bahan.
- Melaksanakan pemisahan tempat, lokasi, sekaligus alat penyembelihan, proses pengolahan, penyimpanan, proses pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk tidak halal dan produk halal.
Mengurus Sertifikasi Halal Bersama PT. Legalita Raya Abadi
Mengurus sertifikasi halal membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Bagi Anda yang sedang sibuk, tidak ada waktu untuk mengurus sertifikasi halal. Maka Anda bisa mempercayakan dan menyerahkan kepada PT. Legalitas Raya Abadi.
PT ini bergerak pada bidang konsultasi produk registrasi, pembuatan merek atau HAKI, sekaligus legalitas perusahaan. Kami beralamat di Jalan. Gading Kirana Timur A-11/15, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk proses sertifikasi halal, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat tertentu. Kemudian kami akan melakukan pendampingan pendaftaran produk halal MUI pusat. Adapun beberapa syarat tersebut adalah:
- Dokumen SOP 11 kriteria halal.
- Dokumen sertifikasi halal bahan baku.
- Tim manajemen halal internal.
- Fasilitas sesuai dengan regulasi.
Kesimpulannya, tujuan sertifikasi halal adalah sebagai bukti produk tidak najis, produk telah melalui cara yang halal, dan bukti produk siap beredar di pasaran. Bagi Anda ingin mengurus sertifikasi halal, PT. Legalitas Raya Abadi siap mendampingi Anda. Segera hubungi kami!