UU BPOM tentang Kosmetik yang Perlu Diperhatikan!

UU BPOM tentang kosmetik

UU BPOM tentang kosmetik perlu diperhatikan bagi Anda yang berkeinginan untuk membuat pabrik kosmetik atau mendistribusikan produk kosmetik. Sejumlah aturan-aturan terkait dengan langkah produksi hingga pengedaran kosmetika telah diatur dalam UU.

Sebagai pelaku bisnis Anda harus memahami Undang-Undang kosmetik terbaru agar nantinya tidak menyalahi aturan. Selain itu, kosmetik yang akan diedarkan nantinya bisa sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Adapun informasi tentang UU BPOM berikut!

Pahami Apa Itu BPOM

Sebelum itu, pahami dahulu apa yang dimaksud dengan BPOM sebelum membahas tentang UU BPOM tentang kosmetik. BPOM merupakan lembaga di Indonesia yang mengatur kelayakan edar dan keamanan sebuah produk.

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang mana tugasnya sama seperti EMA (European Medicine Agency). Tugas BPOM yakni untuk mengawasi mutu, kelayakan dan keamanan produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan.

Selain itu, BPOM juga mengeluarkan sejumlah peraturan-peraturan mengenai izin edar makanan, obat dan peraturan tentang kosmetik. Seluruh sediaan atau produk makanan, obat dan kosmetik harus memenuhi sejumlah aturan sebelum dapat diedarkan.

BPOM Mewajibkan Aturan Mutu Bahan Kosmetik

Dalam UU BPOM tentang kosmetik yakni peraturan No. 23 Tahun 2019 telah diubah dengan Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2022. Kemudian, dalam aturan tersebut kosmetika diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan untuk bagian luar tubuh saja.

Adapun kosmetika hanya diperbolehkan untuk pemakaian di rambut, kulit, kuku, bibir dan organ genital. Di mana kosmetika berguna untuk membersihkan, mewangikan, memperbaiki atau merawat dan melindungi tubuh. 

Karena kosmetik digunakan untuk bagian-bagian tubuh tersebut, sebisa mungking bahan yang digunakan tidak mengiritasi. Sehingga kosmetik yang diedarkan dilarang mengandung bahan berikut:

  • Sulingan minyak bumi.
  • Bahan kimia polyethylene.
  • Phthalates.
  • Butylated Hydroxyanisole atau BHA.
  • Tidak boleh mengandung kloroform.
  • Tidak boleh mengandung klorin.
  • Benzene dan Bithionol.
  • Tidak boleh mengandung hidrokarbon.

Bahan yang dilarang dalam kosmetik telah disebutkan di atas, karena akan berbahaya dan sifatnya mengiritasi. Kosmetik dapat diberikan formalin, dan tidak boleh digunakan dalam bentuk spray, dan kadar tidak boleh lebih dari 0.05% saja. 

Aturan Notifikasi Kosmetik BPOM

Kemudian, persyaratan teknis bahan kosmetika maupun produk kosmetika yang hendak diedarkan harus memiliki izin. Adapun izin yang dimaksud dalam UU BPOM yakni notifikasi kosmetika yang didapatkan dari BPOM.

Notifikasi digunakan sebagai izin edar produk kosmetik, kecuali kosmetika yang digunakan untuk penelitian. Sehingga, sebelum produk diedarkan, kosmetik harus memiliki izin yang diajukan kepada Kepala Badan POM. Adapun pemohon yang dimaksudkan, yakni:

  • Industri kosmetik yang ada di wilayah Indonesia dan telah memiliki izin produksi sesuai dengan regulasi pemerintahan.
  • Importir kosmetika yang telah memiliki Angka Pengenal Impor dan Surat Penunjukan Keagenan dari produsen di negara asal.
  • Badan usaha atau usaha perorangan yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika.

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika BPOM

Kemudian, diatur pula bagaimana cara pengajuan notifikasi di badan POM. Di mana pemohon yang telah dijelaskan harus mengajukan permohonan notifikasi kosmetika. Sebelum itu, produk harus dibuat sesuai dengan cara pembuatan kosmetik yang benar (CPKB).

Selain itu, produk harus di cek terlebih dahulu di laboratorium untuk uji keamanan produk kosmetik. Apakah menggunakan pewarna kosmetik BPOM, ataukah menggunakan zat yang mengiritasi. Adapun tata cara untuk pengajuan notifikasi kosmetika, sebagai berikut:

  • Pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada kepala Badan POM.
  • Pemohon hanya boleh mengajukan pendaftaran sebanyak satu kali apabila tidak ada perubahan data pemohon. 
  • Pemohon yang telah terdaftar mengajukan permohonan notifikasi kosmetik dengan mengisi formulir elektronik pada web resmi Badan POM.

Memudahkan Urusan dengan Jasa Pengurusan BPOM

Saat ini, urusan pendaftaran izin notifikasi kosmetik dapat dengan mudah dilakukan dengan menggunakan layanan jasa pengurusan BPOM. Selama proses pengurusan Anda akan dibimbing untuk melakukan tahapan-tahapan pendaftaran.

Adanya jasa pengurusan izin edar BPOM lebih memudahkan Anda dan tentunya mengurangi resiko kesalahan saat proses. Salah satu tempat yang terbukti kualitasnya, hanya di PT. Legalita Raya Abadi.

PENUTUP

UU BPOM tentang kosmetik perlu dipahami walaupun Anda menggunakan jasa pengurusan izin BPOM. Aturan-aturan terbaru dari izin edar kosmetika harus benar-benar diperiksa. Dan, untuk memudahkan urusan, gunakan jasa di Legalita Raya Abadi.