Merek adalah tanda pengenal atau identitas berupa gambar, logo, huruf, angka, susunan warna, dan kombinasi semuanya. Sebagai seorang pebisnis perlu untuk mendaftarkan merek dagang sekaligus cek pendaftaran merek apakah sudah terdaftar atau belum.
Konsep dasar pemberian hak merek adalah bahwa merek tersebut termasuk dalam kekayaan intelektual. Merek bisa disebut sebagai hak milik pebisnis atau perusahaan dan sudah perlindungan hukum.
Pengertian Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis, pengertian merek adalah ciri khas berupa corak, gambar, nama, kata, huruf, dan warna atau bisa kombinasi dari semuanya yang melambangkan identitas suatu perusahaan.
Merek dagang termasuk bagian dari kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan melalui DJKI merek. Merek adalah bagian yang menjadi pembeda produk satu dengan produk lainnya yang menjual barang sejenis.
Agar merek dagang mendapat perlindungan hukum, maka Anda perlu mendaftarkannya segera. Tujuan pendaftaran merek dagang adalah agar tidak ada pihak yang menggunakan merek tersebut dan mendapatkan keuntungan.
Ketika Anda sudah daftar merek maka merek tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh kompetitor Anda.
Sejarah Singkat Perkembangan Merek
Penggunaan merek atau brand sebenarnya sudah berlangsung selama berabad-abad yang lalu. Saat itu digunakan oleh peternak untuk memberikan tanda yang membedakannya dengan peternak lain.
Dengan tanda atau merek tersebut akan memudahkan konsumen untuk mengidentifikasi hewan yang berkualitas yang disediakan oleh perusahaan peternakan terkenal.
Pada abad pertengahan perusahaan seperti pengrajin perak dan pembuat roti juga memberikan tanda khusus atas mereknya.
Pembuatan merek tersebut kemudian digunakan sebagai badan hukum di berbagai negara seperti Jerman dan Inggris pada abad ke-15. Seiring dengan berkembangnya waktu, sudah banyak perusahaan yang membuat merek sebagai identitas perusahaan masing-masing.
Kenapa Harus Mendaftarkan Merek?
Banyak pebisnis pemula yang bertanya-tanya mengapa harus mendaftarkan merek ke PDKI Indonesia? Hal ini agar perusahaan Anda mendapat perlindungan secara hukum sehingga merek tidak dicuri oleh kompetitor.
Adapun undang-undang yang mengatur mengenai pendaftaran merek adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961, namun sekarang menerapkan sistem konstitutif atau first to file artinya siapa yang mendaftarkan merek tersebut maka akan mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi, bagi Anda yang tidak mendaftarkan merek maka tidak akan dilindungi oleh hukum. Selain itu, Anda bisa mendaftarkan merek lebih dulu dan bisa langsung diterima asalkan benar-benar memanfaatkan merek tersebut untuk bisnisnya.
Tujuan menggunakan sistem konstitutif adalah untuk mencegah pendomplengan dan adanya kesamaan secara keseluruhan dengan merek milik orang lain. Setelah mendaftarkan merek, Anda bisa cek pendaftaran merek secara berkala apakah sudah diterima atau belum.
Keuntungan Mendaftarkan Merek Perusahaan
Bagi Anda yang sudah memiliki merek sendiri untuk perusahaan maka bisa langsung mendaftarkannya dan akan merasakan keuntungan di bawah ini.
1.Menikmati Nilai Ekonomis
Apabila perusahaan Anda sudah daftar merek dagang ke PDKI maka akan mempengaruhi nilai kepada konsumen setiap pembelian produk.
2. Mengontrol Penggunaan Merek Dagang
Keuntungan berikutnya adalah bisa mengontrol penggunaan merek dagang dengan memakai mekanisme lisensi terhadap kompetitor.
3. Mencegah Pihak Lain Menggunakan Merek yang Sama
Ketika Anda cek HKI online dan merek tersebut sudah diterima, maka tidak ada kompetitor yang bisa menggunakan merek tersebut. Pendaftaran merek dapat mencegah pihak lain mencuri merek perusahaan Anda.
4. Menjaga Hak Eksklusifitas
Setelah Anda cek pendaftaran merek dan sudah diterima, maka akan mendapat perlindungan hukum. Keuntungan yang akan didapatkan adalah akan menjaga hak eksklusifitas perusahaan Anda.
Maksudnya adalah merek yang sudah terdaftar bisa digunakan untuk memastikan eksklusifitas hukum atas penggunaan logo dan nama sehingga tidak bisa ditiru oleh pihak lain.
5. Mendapat Perlindungan Hukum
Perusahaan yang sudah mendaftarkan mereknya akan mendapatkan perlindungan hukum dalam cakupan nasional dan internasional sehingga memudahkan Anda mengembangkan bisnis.
Cek pendaftaran merek bisa dilakukan dengan mudah yaitu bekerja sama dengan PT Legalita Raya Abadi. Selain melakukan pengecekan merek, Anda juga bisa berkonsultasi dengan kami untuk daftar HKI merek yang prosesnya terbilang cepat.
Jadi, perusahaan tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengurus pendaftaran merek jika sudah bekerja sama dengan kami.