Sebagai negara dengan mayoritas masyarakat muslim, sertifikat Halal adalah salah satu hal yang Anda butuhkan sebelum bisa memasarkan produk di Indonesia. Namun, pastinya ada syarat sertifikat halal yang perlu Anda ketahui sebelumnya.
Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan memberikan sertifikasi secara sembarangan, mengingat kehalalan suatu produk adalah hal yang fundamental bagi masyarakat muslim. Karena itu, kenali cara mendapatkan sertifikat halal dan syaratnya berikut ini!
Apakah Sertifikasi Halal Itu Wajib?
Pastinya, ada banyak calon pengusaha yang bertanya-tanya apakah mendapatkan sertifikat halal itu wajib, khususnya untuk produk UMKM. Ternyata, berdasarkan pada UU Nomor 33 Tahun 2013, Anda wajib mencantumkan dengan tegas tentang kehalalan produk.
Jika produk tersebut halal, maka Anda perlu mendapatkan sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Namun, jika produk tersebut non-halal karena menggunakan bahan yang haram, maka Anda juga perlu menuliskannya.
Apabila Anda ingin tahu apa saja yang wajib sertifikat halal, yang paling wajib Anda perlukan adalah sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Lalu, bahan baku dan tambahan pangan serta jasa penyembelihan hewan juga membutuhkannya.
Mengapa Harus Mendapatkan Sertifikat Halal?
Sebelum mengetahui apa saja syarat sertifikat halal, alangkah baiknya jika Anda memahami alasan mengapa sertifikasi ini wajib untuk Anda dapatkan, yaitu:
1. Mendapatkan Kepercayaan dari Masyarakat
Alasan pertama mengapa Anda wajib memiliki sertifikat halal UMKM maupun untuk perusahaan besar adalah agar bisa mendapatkan kepercayaan dari publik. Terlebih, jika Anda ingin memasarkan produk di Indonesia yang termasuk negara mayoritas muslim.
Tanpa adanya sertifikat halal BPJPH Kemenag, masyarakat akan ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk Anda. Hal ini jelas tidak baik untuk bisnis, khususnya jika Anda memang tidak menggunakan bahan-bahan haram apapun di dalam produk.
2. Memperluas Segmentasi Pasar, Baik Secara Domestik maupun Internasional
Jika Anda hanya merupakan pengusaha usaha mikro dan kecil (UMK) dengan segmentasi pasar regional atau yang lebih kecil dari itu, tidak masalah jika Anda tidak memiliki sertifikat halal. Hal yang Anda perlukan hanya kejujuran terhadap konsumen saja.
Namun, jika Anda ingin memperluas segmentasi pasar, Anda perlu segera mengurus sertifikat tersebut agar omset bisa bertambah terus. Sebab, kebanyakan muslim akan merasa lebih tenang dan nyaman saat membeli karena kehalalan produk sudah pasti.
Jadi, sertifikat ini akan sangat Anda butuhkan jika ingin naik kelas dari usaha mikro dan kecil ke usaha menengah dan besar. Tanpa sertifikat halal, Anda akan sulit bersaing di segmentasi pasar yang lebih besar karena saingannya pun akan semakin banyak.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah memahami betapa pentingnya kehadiran sertifikasi halal, Anda pun wajib mengetahui apa saja syarat-syarat untuk mendapatkannya. Karena itu, berikut adalah syarat sertifikat halal yang perlu Anda penuhi sebelum bisa mendapatkan sertifikasi!
- Menggunakan bahan baku dan bahan pelengkap yang tidak diragukan kehalalannya dan telah melalui proses verifikasi.
- Proses produksi sederhana dan tidak diragukan kehalalannya dan telah melalui proses verifikasi.
- Memiliki tempat produksi terpisah dengan produk tidak halal (jika ada).
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan dilarang.
- Jika produk menggunakan bahan yang berasal dari hewan sembelihan, bahan tersebut harus berasal dari rumah potong yang sudah memiliki sertifikasi halal.
- Produk hanya proses pengawetan yang sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu teknik pengawetan.
- Memiliki omset tahunan minimal Rp500 juta.
Kemudian, jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal, seperti:
- Surat permohonan dan formulir pendaftaran
- NIB untuk produk dalam negeri atau lisensi importir untuk produk luar negeri
- KTP
- SK Penyelia Halal dan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal
- Daftar bahan dan produk
- Matriks bahan vs produk
- Proses produksi yang dijelaskan di dalam diagram alir
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal
- Dokumen pendukung bahan
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah semua syarat sudah Anda kumpulkan, saatnya untuk mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Caranya pun mudah, karena kini sudah ada PT Legalita Raya yang bisa membantu Anda untuk mengurus sertifikat halal hingga selesai.
Tidak hanya mengurus pendaftarannya saja, kami juga bisa membantu Anda untuk menyiapkan beberapa syarat sertifikat halal. Karena itu, hubungi PT Legalita Raya sekarang juga untuk mendapatkan penawaran terbaiknya!