Pelaku usaha perlu memahami ketentuan jaminan produk halal sesuai jenis barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Sertifikat Halal menjadi bukti formal bahwa produk telah melalui proses sertifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain memberi informasi kepada konsumen, sertifikasi membantu usaha memenuhi kewajiban hukum dan membangun kepercayaan pasar. Karena itu, pahami persyaratan, jalur pengajuan, serta tanggung jawab setelah sertifikat terbit.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan layanan sertifikasi halal di Indonesia. Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem resmi dan mengikuti tahapan sesuai skema yang berlaku. Namun, persyaratan setiap produk dapat berbeda. Skema reguler melibatkan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sedangkan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare hanya tersedia bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria. Oleh sebab itu, periksa karakteristik produk dan skala usaha sebelum memilih jalur pengajuan.
Sertifikat Halal: Pahami Kewajiban yang Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Aturan ini menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021. Kewajiban sertifikasi berlaku secara bertahap menurut kategori produk dan kelompok pelaku usaha. Mulai 18 Oktober 2026, tahapan berikutnya mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan penolong pangan, serta barang gunaan tertentu. Untuk kategori tersebut, pelaku usaha perlu menyiapkan Sertifikat Halal sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
BPJPH menegaskan pada 9 Oktober 2026 bahwa penerapan kewajiban tersebut tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 dan tidak mengalami penundaan. Pada saat yang sama, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi UMK serta produk bahan baku dan barang gunaan, agar pelaksanaannya berjalan proporsional. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa pengumuman terbaru BPJPH dan aturan sektoral yang sesuai dengan produknya. Aturan mengecualikan produk berbahan haram dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi pelaku usaha tetap wajib memberi keterangan tidak halal.
Bagaimana Tahapan Pengajuan?
Sebelum mengajukan, siapkan identitas usaha dan informasi produk. Dokumen yang umumnya diperlukan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), data penanggung jawab, nama produk, daftar bahan, serta uraian proses produksi. Pastikan data bahan, pemasok, dan fasilitas produksi sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, tentukan skema yang sesuai dengan kriteria resmi. Jangan memilih self declare hanya karena menganggap prosesnya lebih sederhana; pastikan usaha dan produk memenuhi persyaratan resmi.
Pada skema reguler, pemohon mengajukan permohonan melalui sistem BPJPH. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi, pihak terkait memproses permohonan dan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sesuai kebutuhan. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan oleh pihak berwenang. Setelah pemohon memenuhi seluruh tahapan, BPJPH menerbitkan sertifikat sesuai prosedur. Pemegang Sertifikat Halal perlu menyimpan dokumen penerbitan dan menjaga kesesuaian informasi produk dengan data pengajuan.
Sementara itu, UMK yang memenuhi kriteria self declare mengikuti pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendamping memverifikasi dan memvalidasi data serta proses produk sesuai ketentuan. Pihak berwenang kemudian memproses hasil pendampingan. Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 mengatur kriteria UMK dan tata cara pendampingan untuk jalur ini. Dengan memahami perbedaan tersebut, pemohon dapat menyiapkan dokumen dan memperkirakan waktu proses secara lebih realistis.
Dokumen Sertifikat Halal yang Perlu Disiapkan
Periksa kelengkapan data usaha dan produk sebelum mengirim permohonan. Catat nama produk, komposisi, pemasok bahan, dan alur produksi secara konsisten. Persyaratan tambahan dapat berlaku menurut skema dan karakteristik produk. Oleh karena itu, gunakan daftar persyaratan resmi yang sesuai, bukan sekadar menyalin dokumen usaha lain.
Setelah sertifikat terbit, pelaku usaha tetap bertanggung jawab menjaga konsistensi bahan dan proses. Jika usaha mengubah bahan, pemasok, fasilitas, atau proses, periksa kewajiban pembaruan dan pelaporan yang berlaku. Dengan demikian, sertifikasi tidak memberi kebebasan untuk mengubah produk tanpa mengikuti data dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cek BPOM: Cara Memastikan Izin Edar Produk Sebelum Membeli
Sertifikat Halal: Hindari Kesalahan saat Mengajukan
Kesalahan umum terjadi ketika pelaku usaha mengisi data yang tidak konsisten, mengabaikan kriteria skema, atau menganggap sertifikasi gratis tersedia bagi semua pemohon. Untuk menghindarinya, cocokkan dokumen sebelum mengirim permohonan dan tanyakan persyaratan yang belum jelas kepada layanan resmi atau pendamping berwenang. Selain itu, hindari pihak yang menjamin sertifikat pasti terbit atau menawarkan jalur di luar prosedur.
Periksa biaya berdasarkan skema dan ketentuan layanan. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 164 Tahun 2026 mengatur pembayaran layanan sertifikasi melalui skema pernyataan pelaku usaha dan skema reguler. Biaya pengajuan Sertifikat Halal dapat berbeda menurut skema dan kondisi pemohon. Karena itu, minta rincian tertulis jika menggunakan jasa komersial agar pelaku usaha dapat membedakan biaya jasa dari biaya resmi dan merencanakan anggaran.
Penutup
Sertifikat Halal bukan sekadar dokumen administrasi. Pelaku usaha perlu menjaga kesesuaian produk setelah penerbitan dan mengikuti kewajiban yang berlaku untuk kategori produknya. PP Nomor 42 Tahun 2024 menjadi dasar utama penyelenggaraan jaminan produk halal, sedangkan aturan teknis menjelaskan kriteria dan tata cara layanan. Karena implementasi kewajiban terus mengikuti tahapan regulasi, pelaku usaha sebaiknya memeriksa informasi resmi terbaru dan menyiapkan dokumen sejak dini.
Legalita Raya dapat membantu menyiapkan dokumen awal. Namun, penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat tetap mengikuti proses serta kewenangan BPJPH dan pihak terkait. Dengan persiapan yang teliti, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban secara tertib dan memberikan informasi produk yang lebih jelas kepada konsumen.
Hubungi Kami Melalui:
- Website Resmi: PT Legalita Raya
- Whatsapp: 0852-8558-3516 / 0852-8137-4481
- Instagram: @legalitaraya.abadi
- Alamat: Jl. Gading Kirana Timur A-11/15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta