Kami menyediakan jasa pendampingan pendaftaran produk :
A. KOSMETIK Lokal Dan Import
B. PANGAN (F&B) Lokal Dan Import
C. OBAT TRADISIONAL Lokal Dan Import
D. SUPPLEMENT Lokal Dan Import
Syarat yang harus disiapkan :
A-a. KOSMETIK Lokal
Pabrik wajib sudah CPKB atau pengajuan penerapan CPKB
Memiliki Sertifikat Izin Produksi
Formula Produk
Memiliki penanggung jawab tekhnis Farmasi APOTEKER
A-b. KOSMETIK Import
Dok. GMP/Good Manufacturing Practice
Dok. CFS/Certificate of Free Sales
Dok. MPL/Manufacture Production License
Dok. LoA/Letter of Authorization
Formula produk
Dokumen DIP/PIF
Memiliki penanggung jawab tekhnis Fasrmasi/ahli Kimia/kedokteran
B-a. Pangan Lokal
Pabrik atau fasilitas produksi wajib di lakukan audit CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
Memiliki surat rekomendasi hasil audit CPPOB
Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi CPPOB
Dok. Formulasi
Dok. Desain kemasan
Dok. Analisa Laboratorium KAN
B-b. Pangan Import
Gudang di Indonesia wajib di lakukan audit penerapana CDPOB (Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik)
Memiliki surat rekomendasi hasil audit CDPOB
Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi CDPOB
Dok. GMP/Good Manufacturing Practice
Dok. CFS/Certificate of Free Sales
Dok. LoA/Letter of Authorization
Dok. Formulasi
Dok. Desain kemasan
Dok. Analisa Laboratorium KAN
C.OBAT TRADISIONAL Dan SUPPLEMENT Lokal
Pabrik atau fasilitas produksi wajib di lakukan audit CPOTB/IKOT/UKOT (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik/Industri Kecil Obat Tradisional/Usaka Kecil Obat Tradisonal)
Memiliki surat rekomendasi hasil audit
Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi
Dok. Formulasi
Dok. Desain kemasan
Dok. Analisa Laboratorium KAN
Memiliki penanggung jawab teknis Farmasi APOTEKER
D. OBAT TRADISIONAL Dan SUPLEMEN Import
Gudang di Indonesia wajib di lakukan audit penerapana CDOB/ CDOTB (Cara Distribusi Obat yang Baik/Cara Distribusi Obat Tradisional yang Baik)
Memiliki surat rekomendasi hasil audit
Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi
Dok. GMP/Good Manufacturing Practice
Dok. CFS/Certificate of Free Sales
Dok. LoA/Letter of Authorization
Dok. Formulasi
Dok. Desain kemasan
Dok. Analisa Laboratorium KAN
Wajib memiliki penangung jawab tekhnis Farmasi APOTEKER
SKI BPOM adalah surat rekomendasi importasi yang diterbitkan oleh BPOM RI dan disyaratkan oleh Institusi Bea Cukai.
Produk yang sudah sampai di Gudang Importir, wajib memiliki surat rekomendasi SKI BPOM sebelum produk didistribusikan ke toko.
SKI BPOM di kerjakan dengan sisitem POST BORDER, dimana produk boleh diimport sampai Gudang Indonesia dan SKI BPOM dikerjakan setelahnya atau BORDER dimana SKI BPOM dikerjakan sebelum produk sampai di Gudang Indonesia.
Sample produk yang belum memiliki izin edar juga bisa diimport melaui proses SKI BPOM SAS, namun dengan catatan jumlah dari sample hanya terbatas saja dan wajib menyertakan proposal tujuan pengiriman sample secara jelas.