Seputar BPOM: Jenis BPOM, Cara Cek Nomor BPOM hingga Prosedur Pembuatan Izinnya

Cek nomor BPOM

Cek nomor BPOM merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh konsumen sebelum menggunakan produk. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya produk yang tidak layak konsumsi atau berbahaya. 

Dalam hal ini, pelaku usaha atau produsen harus mencantumkan izin edar BPOM pada produknya agar diklaim aman oleh para konsumen. Dengan mencantumkan nomor BPOM, maka bisa mendapat kepercayaan konsumen terkait produk yang dijual.

Tugas BPOM

BPOM adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dilakukannya pengawasan ini untuk memastikan semua produk telah aman dikonsumsi dan tidak berbahaya. 

Tugas BPOM juga telah diatur dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Adapun tugasnya adalah untuk menyelenggarakan tugas pemerintah dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Obat dan Makanan yang dimaksud terdiri atas berbagai jenis, yaitu obat, bahan obat, psikotropika, narkotika, prekursor, zat adiktif, suplemen kesehatan, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan.

Jenis Izin Edar BPOM

Pada dasarnya BPOM memiliki 3 jenis izin edar BPOM, yaitu SP, MD, dan ML. Berikut ini penjelasan singkatnya terkait ketiga jenis label BPOM:

1. Label SP

Label SP atau yang biasa dikenal dengan Sertifikat Penyuluhan adalah label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada para pengusaha berskala kecil atau disebut Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Label MD

Label MD atau yang biasa dikenal dengan Makanan Dalam ini adalah izin edar yang diberikan langsung oleh lembaga BPOM kepada para perusahaan besar yang melakukan produksi makanan dan minuman yang sudah memenuhi kualifikasi dan syarat.

3. Label ML

Label ML atau Makanan Luar adalah izin edar khusus dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan catatan sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BPOM. Pada label ML ini juga diberikan kepada produk yang langsung dipasarkan luas di Indonesia maupun produk yang sudah dikemas ulang.

Cara Pengecekan Nomor BPOM

Bagi para pelaku usaha, memiliki lisensi dari BPOM dinilai sangat penting. Hal ini bertujuan agar produk yang dipasarkan telah teruji dan memiliki kandungan bahan baku yang aman untuk digunakan atau dikonsumsi. 

Dengan memiliki produk yang telah berlisensi BPOM, maka akan membuat konsumen semakin yakin dengan produk yang dijual tersebut.

Tapi sayangnya, kini marak ditemui oknum yang memalsukan produk mereka dengan nomor lisensi BPOM untuk meningkatkan penjualannya. Hal ini menjadikan konsumen harus jeli dan bisa membeli produk dari penjual yang terpercaya. 

Untuk memeriksa apakah produk sudah terdaftar di BPOM, konsumen bisa mengeceknya dengan mengunjungi situs resmi BPOM dan melakukan cek nomor BPOM.

Persyaratan Pengajuan BPOM

Jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin mengajukan izin BPOM, maka terlebih dahulu harus menyiapkan persyaratan administratif yang dibutuhkan. Persyaratan ini pada umumnya akan berbeda tergantung pada produk yang akan disertifikasi. Adapun persyaratan yang diperlukan, yaitu:

1. Produk Luar Negeri

  • Surat Penunjukan dari Negara Asal
  • Hasil Uji Lab
  • Izin Dinas Kesehatan Negara Asal
  • Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
  • Sample Produk
  • Label Berwarna
  • Komposisi beserta Spesifikasi Produk
  • API/Angka Pengenal Impor
  • SIUP/Surat Izin Usaha Perusahaan
  • Dokumen Pendukung lain

2. Produk Dalam Negeri

  • Form Pendaftaran
  • Hasil Uji Lab
  • SIUP/Surat Izin Usaha Perusahaan
  • Sample Produk
  • Label Berwarna
  • Dokumen Pendukung lain

Prosedur Pembuatan Izin BPOM

Untuk prosedur pengajuan dan pembuatan izin BPOM umumnya dapat Anda lakukan dengan 2 metode, yaitu bisa dengan cara manual (offline) atau bisa melalui E-BPOM (Online).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang cek nomor BPOM dan prosedur pembuatan izin BPOM, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan Izin BPOM di PT.LEGALITA RAYA.

Mengenai masalah biaya pembuatan izin BPOM umumnya bervariasi tergantung dari produk apa yang akan didaftarkan. Ketentuan ini masih mengacu pada PP No. 32 Tahun 2017.

Dengan adanya nomor BPOM yang telah tercantum, maka Anda tidak perlu khawatir jika konsumen melakukan cek nomor BPOM pada produk Anda. Jika Anda mempunyai kesulitan dalam pembuatan izin BPOM, maka bisa menggunakan jasa pengurusan PT. LEGALITA RAYA di http://ptlegalitaraya.com/