Pajak adalah kewajiban warga Indonesia yang sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Jadi, siapapun yang termasuk wajib pajak harus membayar pajak tepat waktu. Anda juga bisa bekerja sama dengan jasa pendampingan pemeriksaan pajak jika mengalami kesulitan.
Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara baik sebagai individu maupun perusahaan. Dana yang dibayarkan dari pajak akan digunakan dalam pembangunan pemerintah daerah dan pusat.
Pengertian Pajak
Pengertian pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara Indonesia ke pemerintah secara terutang dan sifatnya memaksa. Dalam undang-undang perpajakan dijelaskan bahwa pajak bukan hanya kewajiban saja.
Akan tetapi hak seluruh masyarakat Indonesia agar bisa berkontribusi terhadap seluruh pembiayaan pembangunan di Indonesia. Walaupun banyak yang tahu apa itu pajak tetapi masih ada sebagian orang yang lalai membayar pajak.
Bahkan sampai saat ini banyak oknum yang melakukan penyelewengan di dunia perpajakan sehingga negara bisa rugi. Padahal bagi warga negara yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi dari pemerintah.
Sanksi yang diberikan oleh pemerintah ini disesuaikan dengan jenis kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. Karena itu, agar Anda tidak mendapatkan sanksi yang merugikan diri sendiri sebaiknya rajin membayar pajak.
Bagi perusahaan yang kesulitan mengurus pajak sebaiknya bekerja sama dengan jasa konsultan pajak. Tujuannya adalah agar perusahaan Anda bisa membayar pajak tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi.
Ciri-ciri Pajak
Semua hal yang berkaitan dengan perpajakan diatur dalam Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan ciri-ciri pajak di bawah ini.
1.Sifatnya Memaksa
Bagi yang memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif maka sudah diharuskan untuk rajin membayar pajak. Apabila ada orang yang tidak membayar pajak maka akan mendapatkan hukuman pidana atau sanksi administratif.
2. Dikelola Langsung oleh Pemerintah
Pemerintah langsung mengelola dana pajak dari warga negara dengan bantuan pemerintah daerah. Adapun lembaga pemerintah yang dipercaya untuk mengurus pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak adalah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sehingga terpercaya.
3. Bersifat Wajib
Jasa pendampingan pemeriksaan pajak adalah jasa yang akan membantu Anda untuk mengurus pajak yang dibayarkan pemerintah. Bekerja sama dengan jasa tersebut akan membantu membayar kewajiban Anda sebagai warga negara yang taat hukum.
Hal ini karena pajak adalah kontribusi wajib sesuai dengan persyaratan yang berlaku menurut undang-undang. Warga negara yang diharuskan membayar pajak adalah orang yang penghasilannya lebih dari PTKP.
Untuk PTKP saat ini mencapai Rp4.500.000 setiap bulan jadi setiap tahun jumlahnya adalah Rp54.000.000. Jadi, apabila penghasilan Anda mencapai angka Rp4.500.000 per bulan maka diharuskan untuk membayar pajak.
Jenis-jenis Pajak
Sebelum memutuskan untuk bekerja sama dengan jasa konsultan pajak pribadi atau perusahaan Anda perlu mengetahui apa saja jenis-jenis pajak yang perlu dibayarkan.
1.Pajak Langsung
Nama lain pajak langsung adalah direct tax yaitu pajak yang dibebankan oleh Wajib Pajak dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Mengapa seperti ini karena semua hak serta kewajiban langsung berkaitan dengan Wajib Pajak.
Adapun contoh pajak langsung adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan.
2. Pajak Tidak Langsung
Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung adalah pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak ketika melakukan suatu perbuatan. Nama lain dari pajak tidak langsung adalah indirect tax yang bisa dipungut secara berkala.
Adapun contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diambil ketika seseorang berbelanja di supermarket. Selain itu ada juga Pajak Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak sesuai dengan kondisi yang dialami. Jenis pajak subjektif bersifat individu, jadi besaran pajak yang dibayarkan sesuai dengan kondisi finansial Wajib Pajak.
4. Pajak Objektif
Terakhir adalah pajak objektif yang hanya memperhatikan kondisi objek dalam pengenaannya untuk membayar pajak. Contoh pajak objektif adalah Bea Masuk, Pajak Impor, Bea Materai, dan sebagainya.
PT Legalita Raya Abadi adalah jasa pendampingan pemeriksaan pajak yang bisa Anda ajak bekerja sama jika ingin konsultasi masalah pajak. Dengan bekerja sama kami, Anda tidak perlu khawatir akan telat membayar pajak.