Penjelasan Terkait Pendaftaran Merek dan Logo!

pendaftaran merek dan logo

Merek dan logo ini erat kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual atau HKI. Untuk bisa diakui, hak cipta ini harus didaftarkan, pendaftaran merek dan logo menjadi penting. Hal ini berkaitan dengan perlindungan atas merek dan logo. 

Namun, perlu diketahui bahwa merek dan logo ini adalah sesuatu yang berbeda walaupun menjadi satu kesatuan. Dan, mendaftarkan hak cipta logo serta merek akan menguntungkan perkembangan bisnis. Penasaran? Yuk simak selengkapnya mengenai merek dan logo!

Definisi Logo dan Merek

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh pencipta setelah sebuah ciptaan terwujudkan secara nyata. Kemudian, logo ini mencakup gambar dalam bentuk 2D maupun 3D yang mencerminkan suatu produk. 

Daftar logo bisa dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta merek. Bagi Anda yang hendak mendaftar hak merek logo harus melalui Direktorat Merek dan KEMENKUMHAM

Sedangkan, merek merupakan sebuah tanda yang dapat dimunculkan secara grafis melalui logo, nama, kata, huruf atau angka dalam susunan warna. Sama seperti logo, merek dapat berbentuk dalam 2 dimensi maupun 3 dimensi. 

Prosedur dalam Pendaftaran Logo dan Merek

Modern ini, daftar merek dapat dilakukan secara online atau dengan mudah memanfaatkan jasa legalitas, seperti di Legalita Raya. Prosedurnya tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Umumnya, pendaftaran merek melalui beberapa tahapan:

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek ke kementrian secara online maupun offline.
  2. Dalam permohonan mencantumkan, tanggal, bulan dan tahun pengajuan.
  3. Mencantumkan nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat.
  4. Apabila permohonan diajukan melalui kuasa, maka mencantumkan nama dan alamat kuasa.
  5. Mencantumkan warna apabila merek yang didaftarkan memakai unsur warna.
  6. Mencantumkan kelas barang atau kelas jasa, serta uraian dari jenis barang/jasa yang didaftarkan.
  7. Melampirkan label merek serta bukti pembayaran.

Syarat Pendaftaran Logo dan Merek

Dalam sebuah pendaftaran tentu terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Perlu diingat beberapa syarat tersebut harus dilampirkan ketika Anda mengajukan permohonan pendaftaran merek dan logo. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Merek tidak bertentangan dengan ideologi, moralitas, kesusilaan, menyinggung RAS, atau tidak bertentangan dengan aturan hukum.
  • Merek berkaitan dengan atau hanya menyebutkan nama barang atau jasa yang dimohon.
  • Merek dan logo tidak boleh mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.
  • Logo dan merek tidak memiliki gaya atau daya pembeda dengan barang yang serupa dipasaran.
  • Logo dan merek tidak boleh memuat keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas atau kegunaan dari barang atau jasa yang dimohon.
  • Merek dan logo merupakan nama umum dan memiliki lambang yang umum.

Apabila dari poin-poin di atas ada yang dilanggar, maka merek nantinya tidak akan lolos. Sehingga, merek dan logo yang diajukan akan ditolak karena tidak memenuhi satu atau beberapa syarat di atas.

Mendaftar Logo dan Merek Melalui PT. Legalita Raya

Anda yang kini merasa bingung atau bimbang ingin mendaftarkan merek, gunakan jasa legalitas di PT. Legalita Raya saja! Pendaftaran merek dan logo di PT. Legalita Raya akan lebih mudah karena Anda bisa melakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan.

Cara daftar merek dagang akan lebih mudah dengan adanya layanan pendaftaran merek. Tentunya Anda membutuhkan jasa yang mampu melayani secara profesional dan mampu mengawal hingga selesai. Dengan itu, gunakan jasa pendaftaran merek dari Legalita Raya.

Tidak perlu khawatir karena di Legalita Raya telah memenuhi semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, Anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus sendiri di kementrian secara online maupun offline. Lebih efisien dan tentunya menghemat biaya.

Biaya Pendaftaran Logo dan Merek

Secara lebih lanjut, mengenai biaya pendaftaran merek antara pelaku usaha UMKM dan pemohon biasa ini berbeda. Biaya daftar untuk pelaku usaha UMKM dikenai biaya yang lebih kecil, yakni sebesar Rp.500.000 per-kelas.

Kemudian, biaya pendaftaran merek dan logo untuk umum atau biasa akan dikenakan Rp1.800.000 per-kelas. Dengan kisaran harga sebesar itu, nantinya yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftarkan merek dan logo produk. 

PENUTUP

Pendaftaran merek dan logo menjadi penting karena untuk menjamin keamanan hukum sebuah produk dagang. Ada persyaratan dan biaya yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftaran merek dan logo. Untuk itu, percayakan pendaftarannya di PT. Legalita Raya!