Proses Registrasi Halal Luar Negeri: Sudah Tahu Aturan Terbaru?

⁠proses registrasi halal luar negri - Legalita Raya Abadi

Pelaku usaha yang mengimpor produk bersertifikat halal perlu memahami proses registrasi halal luar negeri sebelum memasarkan produk di Indonesia. Sertifikat yang terbit di negara asal tidak otomatis dapat pelaku usaha gunakan tanpa registrasi. Importir harus memastikan lembaga halal luar negeri penerbit sertifikat telah menjalin kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah itu, importir atau perwakilan resmi perlu mengajukan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini membantu pelaku usaha memastikan status sertifikat dan kelengkapan administrasi sebelum produk beredar. Karena itu, persiapan sejak awal dapat mengurangi risiko berkas tidak lengkap atau data yang tidak konsisten. Importir juga dapat menyusun jadwal pengadaan dengan lebih baik apabila memahami proses registrasi halal luar negeri sebelum barang dikirim.

Mengapa Proses Registrasi Halal Luar Negeri Wajib Anda Pahami?

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar penyelenggaraan jaminan produk halal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal dan menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Untuk prosedur teknis, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 221 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan registrasi sertifikat halal luar negeri. Keputusan ini menggantikan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 dan berlaku efektif tiga bulan setelah ditetapkan pada 15 September 2025. Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya merujuk prosedur terbaru, bukan menggunakan panduan lama tanpa memeriksa perubahannya.

Jalur registrasi berlaku untuk sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang telah memiliki kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH. Jika sertifikat atau lembaga penerbit tidak memenuhi kondisi tersebut, importir perlu memeriksa jalur pemenuhan kewajiban halal yang tepat sebelum melanjutkan impor. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari proses registrasi halal luar negeri karena status lembaga penerbit menentukan kelayakan jalur registrasi.

Bagaimana Proses Registrasi Halal Luar Negeri Dilakukan?

Importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia mengajukan permohonan melalui sistem elektronik terintegrasi SIHALAL. Pemohon membuat akun, mengisi data, lalu mengunggah dokumen persyaratan. Pengajuan dilakukan per kategori produk sesuai ketentuan. Selanjutnya, BPJPH memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas.

Jika dokumen belum lengkap, pemohon perlu mengikuti arahan verifikator dan melengkapi kekurangan sesuai proses yang berlaku. Oleh karena itu, pantau pemberitahuan pada SIHALAL dan pastikan pihak yang menangani permohonan dapat segera menindaklanjutinya. Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon membayar biaya registrasi melalui mekanisme yang diinformasikan dalam sistem. Kemudian, BPJPH menerbitkan nomor registrasi sertifikat halal luar negeri setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Nomor registrasi harus terbit sebelum produk diedarkan di Indonesia. Masa berlaku nomor tersebut menyesuaikan masa berlaku sertifikat halal dari lembaga penerbit. Karena itu, importir perlu memantau kedua masa berlaku dan menyiapkan pembaruan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dokumen untuk Proses Registrasi Halal Luar Negeri

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 221 Tahun 2025 memuat dokumen yang perlu pemohon siapkan, antara lain:

  • Surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri.
  • Surat penunjukan atau perjanjian dari perusahaan negara asal yang memberi kewenangan kepada pemohon.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia.
  • Salinan sertifikat halal luar negeri untuk produk yang akan masuk ke Indonesia.
  • Daftar barang impor yang mencantumkan kode Harmonized System (HS).
  • Data gudang penyimpanan, meliputi nama, alamat, dan status kepemilikannya.
  • Surat pernyataan bahwa dokumen yang Anda sampaikan benar dan sah.

Jika dokumen persyaratan menggunakan bahasa selain bahasa Inggris, pemohon wajib melengkapinya dengan terjemahan bahasa Inggris. Selain itu, periksa kecocokan nama produk pada sertifikat dengan produk yang akan diimpor. Jika namanya berbeda, pemohon perlu menyiapkan sertifikat terbaru atau surat pernyataan dari lembaga penerbit yang menjelaskan bahwa produk tersebut sama.

Sebelum mengunggah dokumen, cocokkan nama produk, identitas pemohon, data barang, dan informasi gudang. Langkah ini membantu menjaga konsistensi berkas dan memudahkan pemeriksaan. Jika ada data yang berubah, jangan mengubah dokumen secara sepihak; periksa mekanisme pelaporan perubahan atau pengajuan registrasi baru sesuai jenis perubahan. Dengan demikian, proses registrasi halal luar negeri berjalan berdasarkan informasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Konsultan BPOM Murah? Ini Cara Pilih Layanan yang Tepat!

Apa yang Harus Anda lakukan Setelah Nomor Registrasi Terbit?

Setelah menerima nomor registrasi, importir atau perwakilan resmi wajib melaporkan perubahan data yang relevan kepada BPJPH melalui SIHALAL. Selain itu, mereka harus mencantumkan label halal beserta nomor registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Simpan sertifikat, dokumen pengajuan, bukti pembayaran, dan nomor registrasi agar tim operasional dapat memeriksa data saat mengelola distribusi.

Perhatikan juga masa berlaku sertifikat dan nomor registrasi. Keputusan BPJPH mengatur pengajuan pembaruan registrasi mulai 60 hari sebelum masa berlaku nomor registrasi berakhir hingga tanggal berakhirnya. Jika perubahan menyangkut identitas importir, lembaga halal luar negeri, atau fasilitas produksi, prosedur dapat mengharuskan pengajuan registrasi baru. Oleh sebab itu, periksa ketentuan untuk perubahan yang spesifik dan jangan menunggu sampai masalah menghambat distribusi.

Penutup

Registrasi sertifikat halal luar negeri merupakan langkah penting bagi importir yang ingin mengedarkan produk bersertifikat halal di Indonesia. Pelaku usaha perlu memastikan lembaga penerbit memenuhi ketentuan saling pengakuan, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan melalui SIHALAL, dan memperoleh nomor registrasi sebelum produk beredar.

Karena itu, pahami proses registrasi halal luar negeri sejak tahap perencanaan dan gunakan prosedur terbaru sebagai acuan. Legalita Raya dapat membantu pelaku usaha memetakan kebutuhan administrasi dan menyiapkan langkah awal berdasarkan kondisi produk. Namun, pastikan setiap dokumen benar, periksa persyaratan resmi BPJPH, dan lakukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami Melalui: