Seputar Pendaftaran Merek UMKM: Manfaat, Syarat, dan Kriterianya

Pendaftaran merek UMKM

Pendaftaran merek UMKM kini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui jasa pengurusan secara online. Terkait pendaftaran ini cukup penting untuk dilakukan, guna untuk menghindari pihak yang berniat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek dari pihak lain yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Sehingga, ketika merek UMKM sudah didaftarkan, maka merek nya akan dilindungi dan mendapatkan kepastian secara hukum. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek, maka harus mempersiapkan syarat-syaratnya di bawah ini.

Manfaat Pendaftaran Merek UMKM

Pendaftaran merek UMKM adalah proses resmi yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk menjamin hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut. Selain itu juga bisa mencegah orang lain menggunakan merek yang serupa atau identik yang bisa menimbulkan kebingungan konsumen.

Dengan adanya merek UMKM terdaftar ini, pelaku usaha sudah mempunyai hak hukum untuk melarang pihak lain menggunakan merek serupa atau mirip dengan barang/jasa. Selain itu, manfaat lain dari pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan Hukum 

Dengan mendaftarkan merek UMKM, otomatis Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak atas merek tersebut. Sehingga jika didapati ada pihak yang menggunakan  atau meniru merek Anda tanpa izin, maka Anda bisa mengambil tindakan hukum.

2. Membangun Reputasi 

Selain mendapatkan perlindungan hukum, merek yang telah terdaftar ini akan membantu Anda dalam membangun reputasi yang kuat di mata para konsumen. Hal ini memungkinkan para konsumen bisa menilai bahwa merek Anda memiliki kualitas baik di pasaran.

3. Nilai Aset 

Ketika suatu merek produk barang/jasa tersebut sukses, maka bisa menjadi aset berharga bagi UMKM yang sedang Anda jalankan. Di samping itu, nilai merek juga akan meningkat seiring dengan pertumbuhan bisnis dan popularitas merek UMKM.

4. Dukungan Pemasaran 

Jika suatu merek sudah terdaftar, maka akan memberikan dukungan bagi upaya pemasaran pelaku UMKM. Dalam hal ini, Anda dapat menggunakan merek tersebut dalam iklan, kampanye branding, bahkan materi pemasaran sekalipun.

5. Punya Ciri Khas

Pada dasarnya, merek adalah sebuah identitas suatu produk barang atau jasa. Dengan sifatnya yang khas dan hanya dimiliki oleh satu produk ini memungkinkan pelaku UMKM bisa memperluas jangkauan produk yang dihasilkannya.

Jika merek sudah terdaftar, maka pelaku UMKM bisa dengan bebas mempromosikan produknya dengan ciri khas yang membedakannya dengan produk lain.

6. Mencegah Duplikat Merek

Jika Anda pernah menemukan dua merek yang sama tapi dengan produk yang berbeda, maka kasus tersebut adalah tindakan penjiplakan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha dari dua merek tersebut. Tetapi, bisa jadi juga kedua pelaku usaha yang tanpa sadar mempunyai merek yang sama.

Untuk mencegah hal tersebut, maka Anda sebagai pelaku UMKM harus segera mendaftarkan merek produk Anda agar tidak terjadi kasus penjiplakan merek.

Syarat Pendaftaran Merek UMKM

Merek adalah tanda yang dijadikan sebagai nama produk yang dipasarkan. Keberadaan merek ini untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi untuk kegiatan perdagangan.

Ketika ingin melakukan pendaftaran merek UMKM tersebut, pelaku UMKM pastinya harus memenuhi beberapa syarat pengajuan pendaftaran. Adapun syarat pendaftaran merek UMKM antara lain sebagai berikut:

  • Label merek/etiket
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Pernyataan UMKM Bermaterai (bagi pemohon usaha mikro dan usaha kecil)
  • Surat Rekomendasi UMKM Binaan atau SK UMKM Binaan Dinas Asli 

Kriteria Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Tidak selalu diterima, pada dasarnya terdapat beberapa kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor dan hal-hal tertentu. Adapun kriteria merek yang tidak bisa didaftarkan antara lain sebagai berikut:

  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ideologi negara, kesusilaan, moralitas, atau ktertiban umum.
  • Memuat unsur menyesatkan masyarakat terkait asal, jenis, kualitas, macam, ukuran, tujuan penggunaan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang/jasa yang telah dimohonkan pendaftarannya.
  • Tidak mempunyai daya pembeda.
  • Berisikan keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  • Merupakan nama umum ataupun lambang milik umum.

Setelah mengetahui informasi seputar pendaftaran merek di atas, pasti Anda sudah mengetahui pentingnya mendaftarkan merek produk UMKM. Untuk itu, PT. LEGALITA RAYA ABADI bisa membantu Anda untuk mengurusi keperluan pendaftaran merek UMKM. Jika ingin menggunakan layanan kami, maka Anda bisa mengunjungi web resmi di PT. Legalita Raya.