Pelaku usaha yang ingin memasarkan produk di Indonesia perlu memahami kewajiban sertifikasi halal sesuai kategori produknya. Karena itu, proses registrasi halal lokal perlu Anda persiapkan dengan memeriksa bahan, fasilitas produksi, dokumen usaha, dan alur pengajuan. Sertifikat halal menjadi bukti formal status halal setelah pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, pelaku usaha mengajukan sertifikasi melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, jalur pengajuan tidak selalu sama untuk semua usaha. Skema reguler melibatkan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sedangkan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare hanya tersedia bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Oleh sebab itu, kenali skema yang sesuai sebelum mengajukan permohonan.
Proses Registrasi Halal Lokal: Tentukan Skema yang Sesuai
Sebelum memulai, periksa jenis produk, bahan, proses produksi, dan skala usaha. Skema self declare bukan pilihan otomatis bagi semua usaha mikro dan kecil. Produk harus memenuhi kriteria resmi, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan halal dan proses produksi yang memenuhi ketentuan. Jika produk memerlukan pemeriksaan lebih lanjut atau tidak memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha, pemohon perlu mengikuti skema reguler.
Dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk skema self declare, Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 mengatur kriteria pelaku usaha mikro dan kecil serta tata cara pendampingan Proses Produk Halal. Selain itu, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 164 Tahun 2026 mengatur tata cara pembayaran layanan sertifikasi halal untuk skema pernyataan pelaku usaha dan skema reguler. Periksa ketentuan dan informasi layanan terbaru di JDIH BPJPH sebelum mengajukan.
Apa Saja Tahapan Proses Registrasi Halal Lokal?
Pemohon memulai pengajuan melalui SIHALAL. Buat akun, lengkapi profil usaha, pilih jenis layanan, isi data produk, lalu unggah dokumen yang diminta. Pastikan formulir sesuai dengan dokumen pendukung. Jika nama produk, komposisi, atau identitas usaha berbeda antardokumen, perbaiki datanya terlebih dahulu agar pemeriksaan tidak terhambat.
Pada skema reguler, BPJPH memeriksa kelengkapan administrasi. Setelah dokumen memenuhi ketentuan, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Pemohon mengikuti mekanisme pembayaran yang ditetapkan, lalu LPH menjalankan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menjadi bahan penetapan kehalalan oleh pihak yang berwenang. Setelah tahapan yang diwajibkan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Sementara itu, pada skema self declare, pemohon yang memenuhi kriteria mendapatkan pendampingan Proses Produk Halal dari Pendamping PPH. Pendamping melakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan. Selanjutnya, hasilnya akan melalui proses tahapan pemeriksaan dan penetapan yang berlaku sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat. Dengan memahami proses registrasi halal lokal sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen dan memilih jalur yang sesuai tanpa menyamakan kedua skema.
Dokumen untuk Proses Registrasi Halal Lokal
Dokumen yang diminta bergantung pada skema, jenis produk, dan kondisi usaha. Sebagai persiapan, pelaku usaha perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), data pemilik atau penanggung jawab, nama dan jenis produk, daftar bahan, serta uraian proses pengolahan. Pemohon juga perlu menyiapkan data fasilitas produksi dan dokumen pendukung bahan sesuai ketentuan. Untuk skema tertentu, persyaratan penyelia halal atau dokumen tambahan dapat berlaku.
Cocokkan daftar bahan dengan proses produksi yang sebenarnya. Jangan mencantumkan bahan atau proses yang tidak sesuai kondisi usaha. Jika Anda belum yakin apakah suatu bahan memerlukan dokumen tambahan, tanyakan kepada LPH atau Pendamping PPH sesuai jalur pengajuan sebelum mengirim permohonan. Dengan demikian, Anda dapat mengurangi risiko perbaikan akibat data yang tidak lengkap atau tidak konsisten. Persiapan ini membantu memperjelas proses registrasi halal lokal sebelum permohonan dikirim.
Selain dokumen, pastikan pihak yang bertanggung jawab memahami cara menjaga konsistensi produk dan proses setelah sertifikat terbit. Simpan salinan berkas, bukti komunikasi, dan informasi sertifikat di tempat yang mudah Anda akses. Jika usaha mengubah bahan, proses produksi, atau informasi produk, periksa kewajiban pelaporan atau perubahan sesuai ketentuan. Jangan menganggap sertifikat otomatis mencakup produk atau proses yang berbeda dari data yang diajukan.
Baca Juga: Proses Registrasi Halal Luar Negeri: Sudah Tahu Aturan Terbaru?
Lima Hal yang Perlu Anda Cek Sebelum Mengajukan
Pertama, pastikan usaha memiliki NIB dan data identitas yang benar. Kedua, cocokkan daftar bahan dengan proses produksi aktual. Ketiga, pilih skema reguler atau self declare berdasarkan kriteria resmi, bukan hanya pertimbangan biaya. Keempat, tanyakan biaya dan ruang lingkup layanan sebelum menyetujui pendampingan. Kelima, simpan dokumen dan pantau pemberitahuan pada SIHALAL secara berkala.
Penggunaan jasa konsultan tidak menjamin sertifikat pasti terbit. Konsultan dapat membantu memetakan persyaratan atau menata administrasi, tetapi pemohon tetap bertanggung jawab atas kebenaran data. Jika menggunakan pendampingan, minta rincian pekerjaan dan biaya secara tertulis serta hindari pihak yang menawarkan jalan pintas di luar prosedur. Pastikan seluruh tahapan mengikuti proses registrasi halal lokal sesuai jalur yang BPJPH tetapkan.
Penutup
Sertifikasi halal memerlukan pemilihan skema yang tepat, dokumen yang konsisten, serta kepatuhan terhadap ketentuan BPJPH. Oleh karena itu, periksa kriteria produk dan skala usaha, pahami alur SIHALAL, dan siapkan dokumen sebelum mengirim permohonan. Jangan menganggap jalur reguler dan self declare memiliki persyaratan yang sama karena masing-masing mempunyai kriteria dan tahapan berbeda.
PT Legalita Raya Abadi dapat membantu pelaku usaha memetakan kebutuhan administrasi dan memahami langkah awal yang perlu Anda siapkan. Namun, keputusan tentang skema dan persyaratan harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Dengan persiapan yang cermat, proses registrasi halal lokal dapat Anda jalani secara lebih terarah dan transparan.
Hubungi Kami Melalui:
- Website Resmi: PT Legalita Raya
- Whatsapp: 0852-8558-3516 / 0852-8137-4481
- Instagram: @legalitaraya.abadi
- Alamat: Jl. Gading Kirana Timur A-11/15, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta